Ruko Pasar Kayuambua Belum Ditempati, Pemkab Tunggu Penilaian Harga Sewa
BANGLI, NusaBali
Ruko di Pasar Kayuambua di Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli pada tahun 2022 lalu sudah direnovasi oleh Pemkab Bangli.
Setelah dipelaspas, ruko tersebut belum dimanfaatkan. Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan, pemanfaatan ruko masih menunggu penilaian harga sewa. Penilaian harga melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja.
Hal tersebut disampaikan Bupati Sedana Arta pada Selasa (24/1). Menurut dia, harga sewa yang ditetapkan KPKNL merupakan harga terendah untuk harga penyewaan. Pemkab bisa menggunakan harga tersebut ataupun di atas harga yang ditetapkan KPKNL.
Jika sebelumnya untuk pedagang hanya dikenakan retribusi setiap jualan. Karenanya, jika pedagang tidak jualan maka tidak ada pendapatan dari retribusi.
“Pemberlakuan harga sewa nantinya akan diterapkan di seluruh pasar yang bernaung di bawah pemkab, seperti Pasar Singamandawa, Kintamani, dan Pasar Kidul Bangli,” kata BupatI Sedana Arta.
Dengan pemberlakuan sistem sewa, kata Bupati Sedana Arta, akan lebih transparansi dan tentunya pendapatan daerah jelas.
Disinggung mengenai kelanjutan penataan Pasar Kayuambua, Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut, ini menyebutkan penataan akan dilanjutkan tahun depan. Penataan menyasar areal dalam Pasar Kayuambua dan areal Pasar Hewan Kayuambua.
“Kami konsen lakukan penataan pasar untuk menunjang kegiatan perekonomian, dan juga karena pasar merupakan salah satu penghasil PAD,” ujar Bupati Sedana Arta. *esa
1
Komentar