Ranperda RTRW Bangli 2022–2042 Ketok Palu
Salah satu yang mendapat sorotan DPRD Bangli adalah tentang penerapan tata bangunan, khusus bagi yang berada di kawasan sempadan jurang.
BANGLI, NusaBali
Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangli Tahun 2022–2042 telah ditetapkan menjadi Perda. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (24/1)). Gabungan Komisi di DPRD Bangli memberikan sejumlah masukan terhadap Raperda tersebut sebelum ditetapkan sebagai perda.
Rapat dipimpin Ketua DPRD I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua DPRD I Nyoman Budiada dan Komang Carles. Hadir pula Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD Pemkab Bangli.
Laporan dari komisi-komisi DPRD Bangli yang dibacakan oleh I Ketut Mastrem, ada beberapa masukan dan tanggapan disampaikan terkait Ranperda RTRW ini.
Berdasarkan Ranperda RTRW Kabupaten Bangli, dipandang perlu dilakukan pencermatan terkait dengan pasal 72 ayat (2) huruf d tentang penerapan tata bangunan khusus bagi yang berada di kawasan sempadan jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan. Tidak hanya mengatur penerapan tata bangunan, sebaiknya pemerintah langsung menetapkan zona-zona aman dan melakukan pemetaan terhadap kawasan sempadan jurang yang aman (legal) untuk mendirikan bangunan.
Hal ini menjadi penekanan karena saat ini sempadan jurang khususnya di Kecamatan Kintamani sangat diminati oleh investor untuk mengembangkan usahanya, sehingga semakin pesat pembangunan yang dilakukan di kawasan sempadan jurang.
“Untuk itu sangat perlu adanya kontrol dari pemerintah agar pembangunan tersebut tidak sampai merusak lingkungan,” kata Ketut Mastrem.
Dewan menilai perlu pengaturan pembangunan pariwisata yang mengutamakan aspek keamanan dalam pembangunan sarana pariwisata di Kawasan Penelokan, dan melakukan pemantauan dalam pemanfaatan ruang yang melampaui daya dukung dan daya tampung wilayah.
"Kami menilai perlu partisipasi masyarakat sebagai subyek pembangunan, dalam proses pengambilan kebijakan RTRW sehingga diharapkan terjadinya transparansi publik dan kebijakan yang dibuat sesuai kondisi riil,” ucap politisi PDIP ini.
Terkait penanganan sampah berbasis sumber, dinilai belum berjalan sesuai harapan. Eksekutif diminta untuk segera memastikan sarana dan anggaran rutin, seperti, pengadaan tong sampah organik, non organik, pengangkutan dan anggaran untuk gaji yang penanganannya dapat dilakukan oleh BUMDes dengan APBDes.
Selain itu, Gabungan Komisi DPRD Bangli juga ingin memastikan, implementasi regulasi dan menginformasikan kepada publik terkait aset berupa lahan milik pemerintah, sehingga pemanfaatannya diketahui masyarakat dan tidak melanggar aturan serta dapat sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah Bangli.
Selanjutnya, terkait penataan objek wisata, menuju pengembangan pariwisata sebagai andalan di masa datang, pentingnya penertiban parkir dan pedagang di kawasan publik. Khusus untuk kawasan wisata Kintamani agar direncanakan central parking dengan jarak tertentu.
Keberadaan central parking akan mampu menghindarkan kemacetan saat liburan, kesemrawutan, menampung pedagang makanan, minuman, dan kerajinan yang selama ini terurai di jalan dan objek wisata. Tidak hanya itu, ada peluang pemerintah dalam menyediakan transportasi khusus, untuk kawasan wisata tersebut.
Gabungan komisi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap sungai sebagai sumber irigasi pertanian basah dan pengembangan pariwisata alternatif. Walaupun menjadi sentra pariwisata namun posisi desa-desa ada di lereng pegunungan. Pentingnya peningkatan sumber daya manusia dalam pengelolaan sumber daya alam sehingga tercapainya pemerataan antara wilayah Bangli utara dan selatan sebagai isu utama pembangunan Bangli.
Pemkab Bangli diminta meningkatkan sebaran DTW (daerah tujuan wisata) melalui sinergi antara Dinas Pariwisata, PMD, Brida, Kominfo, dan pemerintahan desa, sehingga semua potensi desa dapat diarahkan secara optimal dalam peningkatan pendapatan asli desa dan pendapatan asli daerah, penciptaan lapangan kerja menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat Bangli.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas IKM (industri kecil dan menengah) serta memberi insentif dan memfasilitasi pemasarannya.
Di akhir tanggapan tersebut, Gabungan Komisi menegaskan dapat menerima Ranperda tentang RTRW tahun 2022–2042 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Bupati Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan pada prinsipnya Ranperda ini adalah pintu gerbang untuk bangkitnya semangat Bangli Jengah, Bangli Bangkit, dan Bangli Pasti Bisa. Sesuai bunyi Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten. Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
“Fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten di antaranya sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten,” kata Bupati Sedana Arta.
Acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten. Acuan dalam administrasi pertahanan.
“Beberapa manfaat rencana tata ruang wilayah, yaitu, mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten dengan wilayah sekitarnya. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitas,” sambungnya.
Setelah Raperda ini disahkan jadi perda, akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan Raperda ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mudah-mudahan proses evaluasi oleh pemprov bisa lebih cepat sehingga Raperda yang kita tetapkan bisa segera diundangkan dan diimplementasikan,” imbuh Bupati Sedana Arta. *esa
Rapat dipimpin Ketua DPRD I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua DPRD I Nyoman Budiada dan Komang Carles. Hadir pula Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD Pemkab Bangli.
Laporan dari komisi-komisi DPRD Bangli yang dibacakan oleh I Ketut Mastrem, ada beberapa masukan dan tanggapan disampaikan terkait Ranperda RTRW ini.
Berdasarkan Ranperda RTRW Kabupaten Bangli, dipandang perlu dilakukan pencermatan terkait dengan pasal 72 ayat (2) huruf d tentang penerapan tata bangunan khusus bagi yang berada di kawasan sempadan jurang dengan mempertimbangkan keselamatan bangunan dan lingkungan. Tidak hanya mengatur penerapan tata bangunan, sebaiknya pemerintah langsung menetapkan zona-zona aman dan melakukan pemetaan terhadap kawasan sempadan jurang yang aman (legal) untuk mendirikan bangunan.
Hal ini menjadi penekanan karena saat ini sempadan jurang khususnya di Kecamatan Kintamani sangat diminati oleh investor untuk mengembangkan usahanya, sehingga semakin pesat pembangunan yang dilakukan di kawasan sempadan jurang.
“Untuk itu sangat perlu adanya kontrol dari pemerintah agar pembangunan tersebut tidak sampai merusak lingkungan,” kata Ketut Mastrem.
Dewan menilai perlu pengaturan pembangunan pariwisata yang mengutamakan aspek keamanan dalam pembangunan sarana pariwisata di Kawasan Penelokan, dan melakukan pemantauan dalam pemanfaatan ruang yang melampaui daya dukung dan daya tampung wilayah.
"Kami menilai perlu partisipasi masyarakat sebagai subyek pembangunan, dalam proses pengambilan kebijakan RTRW sehingga diharapkan terjadinya transparansi publik dan kebijakan yang dibuat sesuai kondisi riil,” ucap politisi PDIP ini.
Terkait penanganan sampah berbasis sumber, dinilai belum berjalan sesuai harapan. Eksekutif diminta untuk segera memastikan sarana dan anggaran rutin, seperti, pengadaan tong sampah organik, non organik, pengangkutan dan anggaran untuk gaji yang penanganannya dapat dilakukan oleh BUMDes dengan APBDes.
Selain itu, Gabungan Komisi DPRD Bangli juga ingin memastikan, implementasi regulasi dan menginformasikan kepada publik terkait aset berupa lahan milik pemerintah, sehingga pemanfaatannya diketahui masyarakat dan tidak melanggar aturan serta dapat sebesar-besarnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah Bangli.
Selanjutnya, terkait penataan objek wisata, menuju pengembangan pariwisata sebagai andalan di masa datang, pentingnya penertiban parkir dan pedagang di kawasan publik. Khusus untuk kawasan wisata Kintamani agar direncanakan central parking dengan jarak tertentu.
Keberadaan central parking akan mampu menghindarkan kemacetan saat liburan, kesemrawutan, menampung pedagang makanan, minuman, dan kerajinan yang selama ini terurai di jalan dan objek wisata. Tidak hanya itu, ada peluang pemerintah dalam menyediakan transportasi khusus, untuk kawasan wisata tersebut.
Gabungan komisi juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap sungai sebagai sumber irigasi pertanian basah dan pengembangan pariwisata alternatif. Walaupun menjadi sentra pariwisata namun posisi desa-desa ada di lereng pegunungan. Pentingnya peningkatan sumber daya manusia dalam pengelolaan sumber daya alam sehingga tercapainya pemerataan antara wilayah Bangli utara dan selatan sebagai isu utama pembangunan Bangli.
Pemkab Bangli diminta meningkatkan sebaran DTW (daerah tujuan wisata) melalui sinergi antara Dinas Pariwisata, PMD, Brida, Kominfo, dan pemerintahan desa, sehingga semua potensi desa dapat diarahkan secara optimal dalam peningkatan pendapatan asli desa dan pendapatan asli daerah, penciptaan lapangan kerja menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat Bangli.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas IKM (industri kecil dan menengah) serta memberi insentif dan memfasilitasi pemasarannya.
Di akhir tanggapan tersebut, Gabungan Komisi menegaskan dapat menerima Ranperda tentang RTRW tahun 2022–2042 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Bupati Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan pada prinsipnya Ranperda ini adalah pintu gerbang untuk bangkitnya semangat Bangli Jengah, Bangli Bangkit, dan Bangli Pasti Bisa. Sesuai bunyi Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten. Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
“Fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten di antaranya sebagai acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten,” kata Bupati Sedana Arta.
Acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Acuan lokasi investasi dalam wilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten. Acuan dalam administrasi pertahanan.
“Beberapa manfaat rencana tata ruang wilayah, yaitu, mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten dengan wilayah sekitarnya. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten yang berkualitas,” sambungnya.
Setelah Raperda ini disahkan jadi perda, akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan Raperda ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mudah-mudahan proses evaluasi oleh pemprov bisa lebih cepat sehingga Raperda yang kita tetapkan bisa segera diundangkan dan diimplementasikan,” imbuh Bupati Sedana Arta. *esa
Komentar