Parpol Tersandera Penyusunan DCS
MPR Minta MK Segera Putuskan Gugatan Sistem Proporsional Terbuka
‘Kami juga berharap, MK tetap mempertahankan putusan MK tahun 2008 yaitu sistem terbuka (coblos nama caleg) atau suara terbanyak murni’
JAKARTA, NusaBali
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera putuskan gugatan tentang sistem pemilu proporsional terbuka. Karena, saat ini parpol peserta pemilu terdesak dan tersandera waktu untuk menyusun DCS (Daftar Calon Sementara) untuk Pileg 2024.
"Sebaiknya lebih cepat diputuskan, karena parpol khususnya bagi PAN maupun caleg lama atau baru itu, seperti tersandera. Kami meminta MK segera memutuskan, karena juga untuk menuju tahapan DCS," ujar Yandri saat Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, Lantai 9, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/1).
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PAN ini, tahapan ke DCS memerlukan persiapan banyak. Antara lain, caleg harus membuat surat kelakuan baik. Kemudian membuat surat keterangan sehat dan sebagainya. Untuk membuat surat itu pun, tidak serta merta dadakan.
Melainkan perlu waktu pula, sehingga putusan MK terkait gugatan sistem sistem pemilu proporsional terbuka sangat ditunggu. "Kami juga berharap, MK tetap mempertahankan putusan MK tahun 2008
yaitu sistem terbuka (coblos nama caleg) atau suara terbanyak murni," tegas Yandri.
Sistem proporsional terbuka, lanjut Yandri, membuat semangat untuk membangun demokrasi sangat tinggi. Selain itu, dapat menggerakkan ekonomi rakyat. Lantaran para caleg mencetak kalender, kaos, stiker untuk sosialisasi kepada masyarakat. “Akan berbeda bila sistem proporsional tertutup diterapkan,” ujarnya.
Yandri yakin demokrasi bakal berjalan mundur. Dinamika menyapa rakyat terhenti dan kegiatan ekonomi tidak berjalan maksimal. Selain itu, sistem proporsional tertutup bisa menyebabkan tsunami bagi pencalegan. "Artinya, kemungkinan mundur secara massal itu bisa terjadi," terang Yandri. *k22
"Sebaiknya lebih cepat diputuskan, karena parpol khususnya bagi PAN maupun caleg lama atau baru itu, seperti tersandera. Kami meminta MK segera memutuskan, karena juga untuk menuju tahapan DCS," ujar Yandri saat Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, Lantai 9, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/1).
Menurut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PAN ini, tahapan ke DCS memerlukan persiapan banyak. Antara lain, caleg harus membuat surat kelakuan baik. Kemudian membuat surat keterangan sehat dan sebagainya. Untuk membuat surat itu pun, tidak serta merta dadakan.
Melainkan perlu waktu pula, sehingga putusan MK terkait gugatan sistem sistem pemilu proporsional terbuka sangat ditunggu. "Kami juga berharap, MK tetap mempertahankan putusan MK tahun 2008
yaitu sistem terbuka (coblos nama caleg) atau suara terbanyak murni," tegas Yandri.
Sistem proporsional terbuka, lanjut Yandri, membuat semangat untuk membangun demokrasi sangat tinggi. Selain itu, dapat menggerakkan ekonomi rakyat. Lantaran para caleg mencetak kalender, kaos, stiker untuk sosialisasi kepada masyarakat. “Akan berbeda bila sistem proporsional tertutup diterapkan,” ujarnya.
Yandri yakin demokrasi bakal berjalan mundur. Dinamika menyapa rakyat terhenti dan kegiatan ekonomi tidak berjalan maksimal. Selain itu, sistem proporsional tertutup bisa menyebabkan tsunami bagi pencalegan. "Artinya, kemungkinan mundur secara massal itu bisa terjadi," terang Yandri. *k22
Komentar