Warga Diminta Beli Gas LPG 3 Kg di Pangkalan
Pergub Tetapkan HET LPG 3 Kg Rp 18.000 Per Tabung
Hiswana Migas menegaskan jika ada pangkalan yang sudah diatur keberadaannya menjual lebih dari Rp 18.000 siap ditindak sesuai payung hukumnya.
DENPASAR, NusaBali
Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2014 tentang Harga Ecer Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram, menetapkan harga eceran tertinggi gas LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan Rp 18.000 per tabung. Pemprov Bali meminta masyarakat membeli gas LPG di pangkalan untuk menghindari harga terlalu mahal di tingkat pengecer. Selain meminta warga membeli LPG 3 Kg di pangkalan, pemerintah juga lakukan upaya pengendalian agar di tingkat pengecer harganya tak lebih dari Rp 20.000 per tabung.
Menindaklanjuti arahan Gubernur Bali Wayan Koster terkait adanya disparitas (perbedaan) harga gas LPG 3 kilogram sebagai dampak dari Pergub Bali Nomor 63 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Bali melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra bertempat di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (24/1).
Diketahui, sebelumnya ramai tersiar informasi harga gas LPG 3 kilogram mengalami kenaikan hingga Rp 25.000 di tingkat pengecer pasca diberlakukannya Pergub Bali Nomor 63 Tahun 2022 mulai 16 Januari 2022. Sekda Dewa Made Indra meminta agar monitoring dan pembinaan terus dilakukan tidak hanya pada tingkat pangkalan, namun juga pada tingkat pengecer.
“Jika ada pelanggaran akan diberikan surat peringatan dan jika melakukan pelanggaran lagi akan ditindak secara hukum,” tegas Dewa Made Indra memberikan arahan kepada Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Dia juga meminta agar keberadaan pangkalan gas LPG 3 kilogram disampaikan secara luas kepada masyarakat. “Kalau perlu buat surat kepada Bupati/Walikota untuk diteruskan kepada Camat dan Kepala Desa tentang keberadaan pangkalan ini. Semacam mengedukasi masyarakat, ini loh ada pangkalan, belinya di sini,” ujar Dewa Indra.
Dewa Indra mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Hiswana Migas Bali akan bekerjasama dan melakukan inventarisasi sebaran pangkalan gas LPG 3 kilogram, sehingga dapat menjangkau seluruh masyarakat hingga tingkat terendah. Harapannya masyarakat dapat menjangkau pangkalan gas LPG 3 kilogram dengan mudah sehingga dapat memperoleh harga yang lebih murah, yaitu Rp 18.000 per tabung sesuai dengan Pergub yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan menyampaikan, berdasarkan Pergub Bali Nomor 63 Tahun 2022 telah ditetapkan HET gas LPG 3 Kg di tingkat pangkalan adalah Rp 18.000 per tabung.
“Kalau di pangkalan sudah ditetapkan Rp 18.000 maka di pengecer ada margin Rp 2.000 itu masuk akal,” sebut Setiawan. Dia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali mendorong adanya stabilitas harga gas LPG 3 kilogram agar tidak mengalami peningkatan terlalu signifikan dan harga eceran yang dinikmati masyarakat tidak lebih dari Rp 20.000 per tabung di tingkat pengecer. Sementara itu, Ketua Hiswana Migas Bali Dewa Ananta mendorong masyarakat untuk dapat membeli gas LPG 3 kilogram langsung pada pangkalan atau pada SPBU terdekat.
Dia juga menjamin tidak ada permainan harga di tingkat pangkalan dan harus sesuai dengan HET yang telah ditentukan. “Bilamana ada pangkalan yang sudah diatur keberadaannya menjual lebih dari Rp 18.000 siap ditindak karena sudah ada payung hukumnya,” ujarnya. Dewa Ananta menyebut penyesuaian HET gas LPG 3 kilogram tidak terlepas dari beban biaya operasional distribusi tabung gas LPG 3 kilogram yang dirasa perlu dilakukan penyesuaian. *cr78
Menindaklanjuti arahan Gubernur Bali Wayan Koster terkait adanya disparitas (perbedaan) harga gas LPG 3 kilogram sebagai dampak dari Pergub Bali Nomor 63 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Bali melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra bertempat di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (24/1).
Diketahui, sebelumnya ramai tersiar informasi harga gas LPG 3 kilogram mengalami kenaikan hingga Rp 25.000 di tingkat pengecer pasca diberlakukannya Pergub Bali Nomor 63 Tahun 2022 mulai 16 Januari 2022. Sekda Dewa Made Indra meminta agar monitoring dan pembinaan terus dilakukan tidak hanya pada tingkat pangkalan, namun juga pada tingkat pengecer.
“Jika ada pelanggaran akan diberikan surat peringatan dan jika melakukan pelanggaran lagi akan ditindak secara hukum,” tegas Dewa Made Indra memberikan arahan kepada Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Dia juga meminta agar keberadaan pangkalan gas LPG 3 kilogram disampaikan secara luas kepada masyarakat. “Kalau perlu buat surat kepada Bupati/Walikota untuk diteruskan kepada Camat dan Kepala Desa tentang keberadaan pangkalan ini. Semacam mengedukasi masyarakat, ini loh ada pangkalan, belinya di sini,” ujar Dewa Indra.
Dewa Indra mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Hiswana Migas Bali akan bekerjasama dan melakukan inventarisasi sebaran pangkalan gas LPG 3 kilogram, sehingga dapat menjangkau seluruh masyarakat hingga tingkat terendah. Harapannya masyarakat dapat menjangkau pangkalan gas LPG 3 kilogram dengan mudah sehingga dapat memperoleh harga yang lebih murah, yaitu Rp 18.000 per tabung sesuai dengan Pergub yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan menyampaikan, berdasarkan Pergub Bali Nomor 63 Tahun 2022 telah ditetapkan HET gas LPG 3 Kg di tingkat pangkalan adalah Rp 18.000 per tabung.
“Kalau di pangkalan sudah ditetapkan Rp 18.000 maka di pengecer ada margin Rp 2.000 itu masuk akal,” sebut Setiawan. Dia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali mendorong adanya stabilitas harga gas LPG 3 kilogram agar tidak mengalami peningkatan terlalu signifikan dan harga eceran yang dinikmati masyarakat tidak lebih dari Rp 20.000 per tabung di tingkat pengecer. Sementara itu, Ketua Hiswana Migas Bali Dewa Ananta mendorong masyarakat untuk dapat membeli gas LPG 3 kilogram langsung pada pangkalan atau pada SPBU terdekat.
Dia juga menjamin tidak ada permainan harga di tingkat pangkalan dan harus sesuai dengan HET yang telah ditentukan. “Bilamana ada pangkalan yang sudah diatur keberadaannya menjual lebih dari Rp 18.000 siap ditindak karena sudah ada payung hukumnya,” ujarnya. Dewa Ananta menyebut penyesuaian HET gas LPG 3 kilogram tidak terlepas dari beban biaya operasional distribusi tabung gas LPG 3 kilogram yang dirasa perlu dilakukan penyesuaian. *cr78
Komentar