Mulai Hari Ini, Beli Solar Subsidi Pakai QR Code
Perluasan Uji Coba di 5 Kabupaten/Kota di Bali
DENPASAR, NusaBali
Pembelian solar sebagai Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi dengan menggunakan QR Code diterapkan untuk 5 kabupaten/kota di Bali per Kamis (26/1) hari ini.
Kabupaten/kota tersebut, yakni Kabupaten Badung, Bangli, Gianyar, Tabanan serta Kota Denpasar. Hal tersebut menyusul perluasan uji coba penerapan implementasi secara menyeluruh (Full Cycle) Program Subsidi Tepat untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi dengan menggunakan QR Code.
Sebelumnya Pertamina Patra Niaga Region Jatimbalinus telah melaksanakan perluasan Uji Coba Penerapan Subsidi Tepat di delapan kota/kabupaten di wilayah Jawa Timur pada periode Desember 2022, peningkatan konsumen yang melakukan registrasi pendaftaran meningkat sebesar 49,5 persen dibandingkan periode sebelumnya. Pelaksanaan Uji Coba Full Cycle Subsidi Tepat menunjukkan hasil yang positif dan kondusif dalam pelaksanaannya sehingga dilaksanakan perluasan wilayah uji coba untuk dapat lebih memantapkan program Full Cycle Subsidi Tepat.
Di awal tahun 2023 ini Uji Coba Penerapan Subsidi Tepat untuk pembelian JBT Solar (Subsidi) akan kembali diperluas di beberapa lokasi meliputi wilayah Jawa Timur, Madura dan Bali. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani menyampaikan perluasan Uji Coba pembelian Solar Subsidi dengan menggunakan QR Code di wilayah Jawa Timur, Madura dan Bali ini akan mulai diterapkan pada 26 Januari 2023. "Penerapan pembelian JBT Solar (bersubsidi) ini sudah berjalan di 34 Kota/Kabupaten lainnya di Indonesia. Untuk perluasan Uji Coba kali ini mencakup 19 Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur serta 5 Kabupaten/Kota di wilayah Bali," ujarnya.
Untuk wilayah Bali daerah perluasan penerapan Uji Coba Subsidi Tepat tersebut meliputi Kabupaten Badung, Bangli, Gianyar, Tabanan serta Kota Denpasar.
Pada tahapan selanjutnya di tanggal 30 Januari 2023, penerapan Uji Coba pembelian Solar Subsidi dengan menggunakan QR Code akan diperluas lagi ke sebelas wilayah kabupaten/kota di Jawa Timur. Untuk Bali Uji Coba diperluas ke empat wilayah kabupaten, yakni di Kabupaten Buleleng Jembrana, Karangasem dan Klungkung.
Pertamina menyiagakan petugas di 1.300 booth pendaftaran yang bisa membantu masyarakat melengkapi data dan dokumen di website. Satu QR Code berlaku untuk satu kendaraan. Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan QR Code atau sudah terdaftar di website Subsidi Tepat, bisa membeli Solar subsidi dengan volume sesuai dengan SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yakni 60 liter per hari untuk roda 4 pribadi, 80 liter per hari untuk roda 4 angkutan barang dan umum dan untuk angkutan barang dan umum roda 6 atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari per kendaraan.
Sementara bagi masyarakat yang belum memiliki QR Code atau belum terdaftar akan tetap dilayani pembelian Solar subsidi namun dengan volume yang diatur, yakni maksimal 20 liter/hari dan dilakukan pencatatan nomor polisi kendaraan di mesin EDC SPBU. Pendaftaran melalui website subsidi tepat dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Masuk ke website subsiditepat.mypertamina.id. Mengisi dan melengkapi seluruh persyaratan dan dokumen yang diperlukan, lalu mengupload seluruh dokumen tersebut ke website. Setelah semua persyaratan dan dokumen terpenuhi, maka masyarakat tinggal menunggu verifikasi data maksimal 7 hari kerja. Masyarakat bisa mengecek status verifikasi secara berkala di website.
Jika data sudah cocok, masyarakat akan mendapat QR Code untuk kendaraannya. Jika ditolak, maka akan ada pesan mengenai persyaratan atau dokumen apa yang belum sesuai untuk kemudian dapat dibetulkan terlebih dulu. Lalu bagaimana mekanisme penggunaan QR Code? Dijelaskan Deden, konsumen solar JBT (Jenis BBM Tertentu) dapat langsung menunjukkan QR Code kepada operator SPBU untuk discan sebelum melakukan transaksi pembelian Solar JBT di SPBU. Jika sudah discan dan data dinyatakan cocok, operator SPBU akan melayani pengisian solar subsidi sesuai dengan SK BPH Migas No. 04/2020. QR Code tidak wajib menggunakan handphone. Masyarakat bisa memprint dan membawa hardcopy ke SPBU. *k17
1
Komentar