Mas Sumatri Khawatir Dapat Opini Disclaimer
Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri khawatir dapat opini Disclaimer dari BPK atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2016.
AMLAPURA, NusaBali
Masalahnya, banyak target pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak tercapai di triwulan I dan triwulan II. Salah satunya, pajak galian C.
Bupati Mas Sumatri menyebutkan, kekhawatiran akan menerima opini Disclaimer (rapor merah dari BPK atas audit LKPD) muncul setelah menyimak fakta realisasi di lapangan. "Kalau begini terus kondisinya, bisa dapat opini Disclaimer," jelas Bupati Mas Sumatri di Amlapura, Minggu (28/5).
Dia mencontohkan, pajak galian C ditargetkan tembus Rp 78 miliar tahun 2017. Setahun sebelumnya, target pajak galian C sebesar Rp 58 miliar dan tercapai. Rinciannya, masing-masing berasal dari pajak galian C berizin sebesar Rp 27 miliar dan galian C tanpa izin sebesar Rp 31 miliar.
Menurut Mas Sumatri, di tahun 2016 terpasang target pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian C sebesar Rp 78,20 miliar. Setelah terjadi masalah di lapangan, target diturunkan menjadi Rp 62,26 miliar. Ternyata, realisasinya hanya mencapai Rp 57,90 miliar atau minus Rp 4,36 miliar.
Sedangkan di tahun 2017, kata Mas Sumatri, BPK menyarankan tidak boleh memungut pajak dari galian C tanpa izin. "Itu berarti idealnya target galian C di tahun 2017 adalah Rp 27 miliar, bukan Rp 78,2 miliar. Sebab, pajak dari galian berizin sebelumnya tercapai Rp 27 miliar," tandas Mas Sumatri.
Realisasi pajak galian C di tahun 2017 sampai dengan bulan Mei ini, kata Mas Sumatri, mencapai Rp 12 miliar, yang semuanya berasal dari galian C berizin. "Bagaimana mungkin mengejar target Rp 78,2 miliar itu? Makanya, Karangasem terancam dapat opini Disclaimer dari BPK," jelas Bupati Wanita Pertama di Karangasem ini.
Menurut Mas Sumatri, Karangasem terancam dapat opini Disclaimer, karena belum terpenuhinya empat kriteria laporan keuangan sesuai dipersyaratkan BPK, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ka-rangasem, I Nengah Mindra, membenarkan adanya target pajak galian C sebesar Rp 78,2 miliar yang tidak terwujud. "Buat sementara sampai bulan Mei 2017 ini, pajak galian C baru tercapai Rp 12,5 miliar. Nanti target akan disesuaikan lagi di APBD Perubahan," jelas Nengah Mindra saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Amlapura, Minggu kemarin.
Karangasem sendiri untuk kali pertama mendapat nilai tertinggi yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tahun 2016 lalu. Opini WTP itu diberikan atas audit LKPD Pemkab Karangasem tahun anggaran 2015. Kala itu, Karangasem dapat opini WTP bersama Pemprov Bali dan 7 kabupaten/kota lainnya, yakni Buleleng, Klungkung, Tabanan, Jembrana, Gianyar, Badung, dan Denpasar. Satu-satunya kabupaten yang gagal naik kelas waktu itu adalah Bangli, yang tetap dapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).
Jauh sebelumnya, Karangasem sempat mendapat opini Disclaimer dari BPK atas audit LKPD tahun anggaran 2010. Kemudian, Karangasem secara beruntun e3mpat kali dapat opini WDP dari BPK atas audit LKPD tahun anggaran 2011, audit LKPD tahun anggaran 2012, audit LKPD tahun anggaran 2013, dan audit LKPD tahun anggaran 2014. *k16
Masalahnya, banyak target pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak tercapai di triwulan I dan triwulan II. Salah satunya, pajak galian C.
Bupati Mas Sumatri menyebutkan, kekhawatiran akan menerima opini Disclaimer (rapor merah dari BPK atas audit LKPD) muncul setelah menyimak fakta realisasi di lapangan. "Kalau begini terus kondisinya, bisa dapat opini Disclaimer," jelas Bupati Mas Sumatri di Amlapura, Minggu (28/5).
Dia mencontohkan, pajak galian C ditargetkan tembus Rp 78 miliar tahun 2017. Setahun sebelumnya, target pajak galian C sebesar Rp 58 miliar dan tercapai. Rinciannya, masing-masing berasal dari pajak galian C berizin sebesar Rp 27 miliar dan galian C tanpa izin sebesar Rp 31 miliar.
Menurut Mas Sumatri, di tahun 2016 terpasang target pajak mineral bukan logam dan batuan atau galian C sebesar Rp 78,20 miliar. Setelah terjadi masalah di lapangan, target diturunkan menjadi Rp 62,26 miliar. Ternyata, realisasinya hanya mencapai Rp 57,90 miliar atau minus Rp 4,36 miliar.
Sedangkan di tahun 2017, kata Mas Sumatri, BPK menyarankan tidak boleh memungut pajak dari galian C tanpa izin. "Itu berarti idealnya target galian C di tahun 2017 adalah Rp 27 miliar, bukan Rp 78,2 miliar. Sebab, pajak dari galian berizin sebelumnya tercapai Rp 27 miliar," tandas Mas Sumatri.
Realisasi pajak galian C di tahun 2017 sampai dengan bulan Mei ini, kata Mas Sumatri, mencapai Rp 12 miliar, yang semuanya berasal dari galian C berizin. "Bagaimana mungkin mengejar target Rp 78,2 miliar itu? Makanya, Karangasem terancam dapat opini Disclaimer dari BPK," jelas Bupati Wanita Pertama di Karangasem ini.
Menurut Mas Sumatri, Karangasem terancam dapat opini Disclaimer, karena belum terpenuhinya empat kriteria laporan keuangan sesuai dipersyaratkan BPK, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ka-rangasem, I Nengah Mindra, membenarkan adanya target pajak galian C sebesar Rp 78,2 miliar yang tidak terwujud. "Buat sementara sampai bulan Mei 2017 ini, pajak galian C baru tercapai Rp 12,5 miliar. Nanti target akan disesuaikan lagi di APBD Perubahan," jelas Nengah Mindra saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Amlapura, Minggu kemarin.
Karangasem sendiri untuk kali pertama mendapat nilai tertinggi yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tahun 2016 lalu. Opini WTP itu diberikan atas audit LKPD Pemkab Karangasem tahun anggaran 2015. Kala itu, Karangasem dapat opini WTP bersama Pemprov Bali dan 7 kabupaten/kota lainnya, yakni Buleleng, Klungkung, Tabanan, Jembrana, Gianyar, Badung, dan Denpasar. Satu-satunya kabupaten yang gagal naik kelas waktu itu adalah Bangli, yang tetap dapat opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).
Jauh sebelumnya, Karangasem sempat mendapat opini Disclaimer dari BPK atas audit LKPD tahun anggaran 2010. Kemudian, Karangasem secara beruntun e3mpat kali dapat opini WDP dari BPK atas audit LKPD tahun anggaran 2011, audit LKPD tahun anggaran 2012, audit LKPD tahun anggaran 2013, dan audit LKPD tahun anggaran 2014. *k16
1
Komentar