Sunarsa Terpilih Jadi Anggota KPI Pusat
JAKARTA, NusaBali
Komisi I DPR RI mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2022-2025 pada, Selasa (24/1).
Ada sembilan orang yang terpilih. Salah satunya adalah mantan Ketua KPID Bali Masa Bakti 2017-2021, I Made Sunarsa. Sunarsa merupakan mantan Ketua KPID Bali periode 2018-2021. Namun dalam seleksi komisioner KPID Bali periode 2021-2024, Sunarsa sebagai incumbent saat itu tidak terpilih dalam seleksi di Komisi I DPRD Bali. Gagal untuk periode keduanya sebagai Komisioner KPID Bali tak membuatnya surut. Kini dia malah terpilih sebagai Komisioner KPI Pusat periode 2022-2025.
Ketika pengumuman berlangsung, Made Sunarsa mengaku dirinya berada di Bali. Bahkan, dia mengetahui menjadi salah satu Anggota KPI Pusat dari teman-temannya. "Saat pengumuman kemarin, saya mendapat informasi dari teman-teman. Mereka memberi tahu saya mengenai link pengumuman tersebut," ujar Made Sunarsa saat dihubungi NusaBali, Rabu (25/1) malam. Menurut Sunarsa, proses pendaftaran menjadi Anggota KPI Pusat sejak Maret 2022 lalu.
Ada sekitar 1.300-an orang mendaftar dari seluruh Indonesia. Dari sana yang lolos ke tahapan selanjutnya 153 orang. Lalu menjadi 54 orang dan lambat laun semakin berkurang menjadi 27 orang. Ke-27 orang itu yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR RI. Selanjutnya Komisi I DPR RI memilih secara musyawarah sembilan orang sebagai Calon Anggota KPI Pusat Masa Bakti 2022-2025. Suami dari Lies Handayani ini mengaku tertarik mendaftar sebagai Anggota KPI Pusat lantaran memiliki pengalaman di KPID Bali.
Untuk itu, dia ingin berkontribusi di KPI Pusat. Ketika uji kelayakan dan kepatutan, Made Sunarsa mendapat jadwal di hari pertama pada, Rabu (18/1) lalu. Dia masuk sesi ketiga atau sore hari. Usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, Made Sunarsa langsung pulang ke kampung halaman di Bali.
"Saya minta doa restu, support dan dukungan kepada orangtua agar dilancarkan. Sebab, tidak mudah untuk mencapai ini. Selain itu, penuh perjuangan karena peserta yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan bagus-bagus dan ada incumbent pula," ucap putra dari pasangan I Nengah Rata dan Ni Wayan Nadi ini.
Oleh karena itu, Made Sunarsa tidak memprediksi dirinya bakal terpilih sebagai salah satu Anggota KPI Pusat. "Saya tidak memprediksi lolos, tapi saya yakin bisa karena sudah bekerja keras, fokus dan tulus," papar Sunarsa. Sebagai salah satu Anggota KPI Pusat terpilih, dia merasa senang dan bangga.
Namun, anak kedua dari empat bersaudara ini tidak menampik ada beban moral pula yaitu dia harus menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. "Ini merupakan sebuah amanah. Semoga kesempatan ini, bisa saya gunakan untuk berkontribusi secara maksimal," ucap Sunarsa. Dia sudah menyiapkan beberapa langkah saat kelak resmi menjabat sebagai Anggota KPI Pusat. Menurut pria asal Desa Tambakan, Kecamatan Kubu Tambahan, Buleleng ini dalam menjalankan tugas Anggota KPI Pusat harus searah dan sejalan dengan Pasal 8 UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Artinya, dia akan berusaha melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan tersebut. Di luar itu, dia punya visi dan misi agar penyiaran lebih baik lagi. Caranya dengan melakukan penguatan kelembagaan, penguatan regulasi dan menumbuhkembangkan partisipasi publik untuk kemajuan penyiaran di era digital guna menciptakan masyarakat cerdas dan bermartabat sebagai visinya.
Salah satu contoh partisipasi publik, lanjut Made Sunarsa, bisa dilakukan dengan membuat gerakan cinta penyiaran agar masyarakat semakin mengetahui tentang penyiaran. Sementara misinya adalah penguatan program, bersinergi dan meningkatkan sumber daya manusia dengan kegiatan-kegiatan terukur.
Menurut pria kelahiran Singaraja, 12 Juli 1976 ini, kewenangan KPI selain menetapkan pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran, mereka juga diberi kesempatan untuk kerjasama dengan pemerintah, masyarakat dan lembaga penyiaran. "Ini akan kami pakai untuk bargaining kelembagaan. Misal, MoU dengan legislatif, Bawaslu atau KPU yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu bisa menjadi contoh untuk saling bersinergi," papar mantan aktivis KMHDI ini. Sedangkan mengenai penguatan regulasi, mereka bisa mengawal UU Penyiaran masuk program legislasi nasional.
Lantaran UU Penyiaran sudah ada sejak 2002 dan usianya sudah 20 tahunan. Untuk itu, perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Selain itu, dia juga ingin lembaga KPID dan KPI Pusat kuat strukturnya dengan memiliki program bersama sehingga kebijakan pusat bisa dilaksanakan di daerah secara efektif dan optimal. *k22
1
Komentar