nusabali

Dituding Lalaikan Tugas dan Kewajiban, Oknum Kasek di Sukasada Dilaporkan Guru

  • www.nusabali.com-dituding-lalaikan-tugas-dan-kewajiban-oknum-kasek-di-sukasada-dilaporkan-guru

SINGARAJA, NusaBali
Seorang oknum Kepala Sekolah (Kasek) yang bertugas di salah satu SD Kecamatan Sukasada dilaporkan guru-gurunya.

Oknum Kasek ini dinilai melalaikan tugas dan kewajiban sehingga membuat keberatan guru-guru. Laporan pernyataan keberatan atas sikap oknum kasek itu disampaikan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng dan juga Dewan Pengawas Pendidikan Buleleng. Dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh 8 guru dan 1 orang pengurus komite itu memaparkan 14 poin permasalahan yang terjadi di sekolah tersebut.

Guru-guru di sekolah itu merasa keberatan atas kebijakan yang ditentukan oknum Kasek, karena setiap sertifikasi cair, guru wajib menyetor masing-masing Rp 300.000 per tiga bulan. Guru agama dan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga harus menyetor setiap bulan saat meminta tanda tangan untuk pemberkasan. Sebesar Rp 100.000 untuk guru agama yang mengurus pemberkasan dan Rp 25.000 untuk guru PPPK yang mengurus pemberkasan.

Yang terparah, oknum Kasek juga disebut seringkali melalaikan tugas dan kewajibannya terutama dalam manajerial sekolah. Dia yang mengelola langsung kantin sekolah disebut seringkali menambah waktu istirahat siswa agar dagangan yang dibawanya habis terjual. Guru PPPK juga mengadu sering kena marah jika tidak membantu berjualan.

Kepala Disdikpora Buleleng Made Astika dikonfirmasi terpisah Kamis (26/1) membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan guru itu diterimanya Rabu (25/1). Disdikpora Buleleng disebut Astika sedang melakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan.

“Kami belum berani membenarkan dan menyalahkan, staf masih melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan terkait laporan itu. Ini kan baru laporan sepihak, kenyataan di lapangan kami belum tahu, ini sedang didalami dulu,” ungkap Astika.

Namun terkait pengelolaan kantin sekolah ditegaskannya, Disdikpora Buleleng telah sejak lama mewanti-wanti dan menekankan kembali melalui Surat Edaran (SE) agar pengelolaan kantin sekolah diserahkan kepada pihak ketiga. Hal ini disebut Astika untuk menjamin profesionalisme guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

“Guru dan kepala sekolah harus fokus mengajar, jangan ngurus kantin lagi itu sudah lama diberi edaran tidak perlu diulang-ulang lagi sudah tegas semuanya,” imbuh Astika. Dia pun mengaku jika dalam pendalaman nanti ditemukan kebenaran atas laporan guru-guru itu maka Disdikpora Buleleng akan menindaklanjuti hal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Astika pun menekankan kembali kepada seluruh Kasek di Buleleng agar lebih mengedepankan dan meningkatkan manajerial pendidikan di sekolah.

Sementara itu Ketua Dewan Pendidikan I Made Sedana mengaku sudah sempat melakukan pengecekan dan sidak ke lapangan. Dia pun menyebut dari keluhan yang disampaikan guru-guru sebagian ditemukannya terbukti benar.

Sedana yang juga dosen STAHN Mpu Kuturan ini berharap Disdikpora Buleleng segera menyelesaikan persoalan ini. Yang paling penting menurutnya soal pemangkasan jam belajar dengan menambah jam istirahat siswa. Hal itu sangat fatal jika dilakukan untuk kepentingan pribadi dan sangat merugikan siswa.

“Bayangkan kalau sehari jam pelajaran mundur 30 menit dalam seminggu berapa tinggal dikalikan. Ini pasti akan berdampak pada capaian belajar siswa yang tidak optimal. Kami dari Dewan Pendidikan menginginkan pendidikan di Buleleng berjalan baik, sehingga seluruh kasek dan guru agar tidak keluar dari tugas dan fungsinya,” tegas Sedana. *k23

Komentar