Menteri ATR Apresiasi Gubernur Koster
Selesaikan Konflik Tanah di Provinsi Bali
DENPASAR, NusaBali
Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Marsekal TNI (Purn)
Hadi Tjahjanto menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Bali, Wayan
Koster, karena kepemimpinannya mampu menyelesaikan konflik tanah di
Provinsi Bali.
Dia juga mengapresiasi atas bantuan Hibah Tanah Milik Pemprov Bali untuk dimanfaatkan oleh Kanwil BPN Provinsi Bali dalam menjalankan fungsi dan tugas pemerintahan di Kabupaten Badung, Klungkung dan Jembrana.
Hal tersebut disampaikan saat Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto saat melakukan kunjungan kerja di Jayasabha, Denpasar pada Wraspati Paing Medangsia, Kamis (26/1). Kehadiran Menteri Hadi Tjahjanto didampingi Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, DPRD Bali, Perwakilan Kejati Bali, Pengadilan Tinggi Denpasar, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Ir Andry Novijandri, Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, dan Kepala BPN Kabupaten/Kota se-Bali.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam sambutannya menyampaikan kehadirannya di Provinsi Bali memiliki dua sejarah. Pertama ketika memuncaknya bencana non alam Pandemi Covid-19 dan Bali menjadi Provinsi yang sangat baik manajemennya dalam mengatasi Covid-19. “Saat itu saya menjabat sebagai Panglima TNI bersama Markas Besar TNI memberikan apresiasi kepada Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster karena telah membawa Provinsi Bali sebagai Provinsi pertama di Indonesia yang mencapai 100 persen vaksinasi pertama dan kedua,” ujarnya. Sehingga sekarang permasalahan Covid-19 di Bali telah tuntas dan perekonomian di Bali sudah berjalan dengan baik.
Kehadiran kedua dalam posisi menjadi Menteri ATR/BPN. Ternyata Bali memiliki kota yang pertama kali di Indonesia menjadi Kota Lengkap sepanjang sejarah Undang-Undang UU No 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria ini lahir, sehingga sekarang diresmikan Kota Denpasar sebagai Kota Lengkap. Program-program Kota Lengkap ini dimulai dari Desa Lengkap, Kecamatan Lengkap, dan masuk ke Kota Lengkap seperti Kota Denpasar dari Kecamatan, Desa dan Kelurahannya sudah lengkap atau sudah terpetakan secara tekstual maupun yuridis, lengkap dengan ada surat ukurnya.
Oleh sebab itu, ini adalah hal yang sangat diapresiasi dan diharapkan wilayah lainnya mengikuti Kota Denpasar sebagai Kota Lengkap dengan memiliki kelebihan, seperti : 1) Semua data dan pemetaan masuk dalam sistem digitalisasi; 2) Masyarakat yang mengurus sertifikat balik nama dan
sebagainya akan dimudahkan dan tidak ada ruang sedikitpun yang akan
bisa dimainkan oleh mafia tanah, karena semua sudah by name; 3) Apabila ada investor masuk, akan memberikan kemudahan dan kepastian hukum atau tidak ada lagi mafia yang menganggu. “Untuk itu, saya berharap, sebelum tahun 2024 berakhir paling tidak Bali menjadi Provinsi Lengkap di Indonesia,” ujar Menteri Hadi Tjahjanto. Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penanganan konflik agraria di Provinsi Bali sudah berjalan dengan baik, di antaranya seperti
1) Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1960 di Desa Sumberklampok, Buleleng pada Tahun 2021 seluas 612 hektare, dimana masyarakat mendapatkan 458 hektare lengkap dengan sertifikatnya dan Pemerintah Provinsi Bali mendapat 154 hektare;
2) Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1920 di Kelurahan Tanjung Benoa, Badung pada Tahun 2021 seluas 2,5 hektare, terdiri dari 90 Sertifikat;
3) Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1970 di Kali Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung pada Tahun 2022 seluas 1,3 hektare, terdiri dari 69 Sertifikat;
4) Menyelesaikan konflik agraria sejak Tahun 1970 di Kelurahan Semarapura Klond Kangin, Klungkung pada Tahun 2022 seluas 1,1 hektare, terdiri dari 64 Sertifikat.
Mengenai pembebasan lahan, Gubernur Koster menyampaikan bahwa saat ini juga hampir selesai pembebasan lahan seluas 334 hektare untuk Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung. “Dalam pembebasan ini, kami dibantu oleh Kanwil BPN Provinsi Bali dan telah berjalan lancar,” ungkap Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Tanah ini merupakan bekas hamparan lahar letusan Gunung Agung Tahun 1963 dengan kondisi telantar, pasirnya habis digali, sehingga menjadi tidak produktif dan tidak bernilai. Kemudian, Pemprov Bali juga masih menangani beberapa pembebasan lahan, khususnya yang berkaitan dengan Pembangunan Jalan Tol Jagat Kerthi Bali, sepanjang 96 km, menghubungkan Gilimanuk-Mengwi. Sekarang sedang ditangani pembebasan lahannya oleh Kanwil BPN Provinsi Bali dan terus melakukan koordinasi dengan Kementrian PUPR serta Pemerintah Provinsi Bali.
Mengakhiri laporannya, Gubernur Koster di hadapan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyampaikan terkait adanya pengelolaan tanah yang tidur atau banyak tanah yang telantar, tidak produktif, dan tidak mempunyai nilai ekonomi di Provinsi Bali saat ini telah dikoordinasikan dengan Kanwil BPN Provinsi Bali agar ada skema pemberdayaan, supaya tanah tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara dalam Launching Denpasar sebagai Kota Lengkap pertama di Indonesia kemarin ditandai dengan pemukulan gong dan pemutaran video oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto.
Sedangkan dalam agendanya di Provinsi Bali Kamis kemarin, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun juga menyerahkan delapan dertifikat hak milik pura, tempat ibadah Agama Hindu di Wantilan Pura Puseh Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar.
Menteri Hadi Tjahjanto mengungkapkan sesuai arahan presiden kementerian ATR hadir memberikan kepastian hukum atas hak tanah melalui sertifikasi tanah. Kementerian komitmen menyelesaikan sertifikat tanah tempat ibadah dan tanah masyarakat sehingga memiliki kepastian hukum. Hadi Tjahjanto menjelaskan ke depan Kementerian ATR/BPN akan membuat nota kesepahaman dengan PHDI. Ini dalam rangkaian pensertifikatan tanah aset milik masyarakat Hindu.
"Kementerian juga akan memberikan edukasi dan sosialisasi cara menyelesaikan pertanahan aset. Ini akan dilaksanakan di seluruh Indonesia. Percepatan dengan program PTSL tempat tempat ibadah target 2024 semua tempat ibadah memiliki kepastian hukum,” tegasnya. Sementara Perbekel Batubulan, Dewa Gede Sumertha mengatakan sesuai arahan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN semua bidang tanah wajib memiliki penegasan hak milik, hak guna bangunan maupun hak guna pakai. Ini terus berlanjut hak pribadi maupun komunal wajib disertifikatkan. Tahun 2022 wajib pensertifikatan hak komunal terutama tempat ibadah atau keagamaan dalam bentuk bukti pura. Di Batubulan ada 17 bukti pura, sementara yang tercecer 8 bidang tanah disertifikatkan dalam program PTSL 2022. Sebanyak 8 sertifikat ini disebarkan secara langsung menteri ATR BPN kepada Desa Batubulan. Delapan sertifikat pura tersebut termasuk sertifikat Pura Puseh.
Dengan penegasan hak dan kepemilikan ada kepastian secara hukum. Ke depan diharapkan bukti kepemilikan tanah tempat ibadah ini tidak ada sengketa atau gugatan atas kepemilikan tanah tempat ibadah di Desa Batubulan. Masyarakat selaku pemilik pura memiliki kepastian bahwa pura mereka telah bersertifikat. *nat, nvi
Mengenai pembebasan lahan, Gubernur Koster menyampaikan bahwa saat ini juga hampir selesai pembebasan lahan seluas 334 hektare untuk Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung. “Dalam pembebasan ini, kami dibantu oleh Kanwil BPN Provinsi Bali dan telah berjalan lancar,” ungkap Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Tanah ini merupakan bekas hamparan lahar letusan Gunung Agung Tahun 1963 dengan kondisi telantar, pasirnya habis digali, sehingga menjadi tidak produktif dan tidak bernilai. Kemudian, Pemprov Bali juga masih menangani beberapa pembebasan lahan, khususnya yang berkaitan dengan Pembangunan Jalan Tol Jagat Kerthi Bali, sepanjang 96 km, menghubungkan Gilimanuk-Mengwi. Sekarang sedang ditangani pembebasan lahannya oleh Kanwil BPN Provinsi Bali dan terus melakukan koordinasi dengan Kementrian PUPR serta Pemerintah Provinsi Bali.
Mengakhiri laporannya, Gubernur Koster di hadapan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyampaikan terkait adanya pengelolaan tanah yang tidur atau banyak tanah yang telantar, tidak produktif, dan tidak mempunyai nilai ekonomi di Provinsi Bali saat ini telah dikoordinasikan dengan Kanwil BPN Provinsi Bali agar ada skema pemberdayaan, supaya tanah tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara dalam Launching Denpasar sebagai Kota Lengkap pertama di Indonesia kemarin ditandai dengan pemukulan gong dan pemutaran video oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto.
Sedangkan dalam agendanya di Provinsi Bali Kamis kemarin, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun juga menyerahkan delapan dertifikat hak milik pura, tempat ibadah Agama Hindu di Wantilan Pura Puseh Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar.
Menteri Hadi Tjahjanto mengungkapkan sesuai arahan presiden kementerian ATR hadir memberikan kepastian hukum atas hak tanah melalui sertifikasi tanah. Kementerian komitmen menyelesaikan sertifikat tanah tempat ibadah dan tanah masyarakat sehingga memiliki kepastian hukum. Hadi Tjahjanto menjelaskan ke depan Kementerian ATR/BPN akan membuat nota kesepahaman dengan PHDI. Ini dalam rangkaian pensertifikatan tanah aset milik masyarakat Hindu.
"Kementerian juga akan memberikan edukasi dan sosialisasi cara menyelesaikan pertanahan aset. Ini akan dilaksanakan di seluruh Indonesia. Percepatan dengan program PTSL tempat tempat ibadah target 2024 semua tempat ibadah memiliki kepastian hukum,” tegasnya. Sementara Perbekel Batubulan, Dewa Gede Sumertha mengatakan sesuai arahan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN semua bidang tanah wajib memiliki penegasan hak milik, hak guna bangunan maupun hak guna pakai. Ini terus berlanjut hak pribadi maupun komunal wajib disertifikatkan. Tahun 2022 wajib pensertifikatan hak komunal terutama tempat ibadah atau keagamaan dalam bentuk bukti pura. Di Batubulan ada 17 bukti pura, sementara yang tercecer 8 bidang tanah disertifikatkan dalam program PTSL 2022. Sebanyak 8 sertifikat ini disebarkan secara langsung menteri ATR BPN kepada Desa Batubulan. Delapan sertifikat pura tersebut termasuk sertifikat Pura Puseh.
Dengan penegasan hak dan kepemilikan ada kepastian secara hukum. Ke depan diharapkan bukti kepemilikan tanah tempat ibadah ini tidak ada sengketa atau gugatan atas kepemilikan tanah tempat ibadah di Desa Batubulan. Masyarakat selaku pemilik pura memiliki kepastian bahwa pura mereka telah bersertifikat. *nat, nvi
Komentar