Gadis Brasil Selundupkan 3,6 Kg Kokain
Digagalkan Bea Cukai Ngurah Rai, Ngaku Dijebak Teman
Gadis kelahiran Brasil 13 Agustus 2003 ini mengaku datang ke Bali untuk mengikuti sekolah surfing dan membawa serta barang titipan dari temannya.
DENPASAR, NusaBali
Seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil, Manuela Vitoria De Araujo Farias,19, selundupkan narkoba jenis kokain seberat 3,6 kilogram ke Bali. Untung upaya jahat dari jaringan narkoba internasional ini berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai. Barang haram yang disembunyikannya di dalam koper warna abu-abu ditemukan saat pemeriksaan di area kepabeanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung saat pelaku baru saja tiba dari Brasil, Minggu (1/1) lalu pukul 03.00 Wita.
Gadis kelahiran Brasil 13 Agustus 2003 ini mengaku tidak mengetahui adanya narkoba tersebut. Dia mengaku datang ke Bali untuk sekolah surfing dan membawa serta barang titipan dari temannya. Manuela mengaku tidak menaruh curiga terhadap barang titipan itu karena yang menitipkannya adalah tetangga rumahnya di Brasil.
Meski mengaku demikian, petugas Bea Cukai tetap menahannya dan berkoordinasi dengan aparat Polda Bali. Menerima laporan tentang adanya kasus tersebut, aparat Polda Bali menahan dan menetapkan Manuela sebagi tersangka. Kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Manuela mengaku diperalat oleh temannya. Tersangka mengaku datang ke Bali karena tergiur tawaran temannya untuk sekolah surfing di Bali. Polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka. Bahkan polisi menilai pengiriman barang dalam jumlah besar itu mengindikasikan di Bali ada bandar atau jaringan besar.
Untuk meyakinkan polisi, tersangka menceritakan sebelum terbang ke Bali dia dibelikan dua koper oleh temannya yang dia tidak tahu merupakan jaringan kokain di Brasil.
Di dalam dua koper itu juga diisi barang titipan termasuk kokain seberat 3,6 Kg. Tersangka mengaku sama sekali tidak tahu kalau ada narkoba di dalam koper yang dibawanya itu karena tidak mengecek semua barang titipan tersebut sebelum berangkat.
Singkat cerita, tersangka pemegang paspor nomor GE134977 tiba di Bali menggunakan pesawat Qatar Airways pada, Minggu (1/1) pukul 03.00 Wita. Pada saat pemeriksaan di area kepabeanan di Bandara Ngurah Rai, gerak-gerik gadis 19 tahun itu dicurigai petugas. Karena dicurigai, petugas pun melakukan pengecekan mendalam, baik pemeriksaan tubuh maupun barang bawaannya.
Pada saat pemeriksaan tubuh tidak ditemukan barang terlarang. Selanjutnya petugas memeriksa dua buah koper softcase merk Delsey warna abu-abu milik tersangka. Pada koper pertama ditemukan dua paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel carbon berisi serbuk berwarna putih diduga narkotika golongan 1 jenis kokain.
Dua kemasan yang diberi kode A1 dan A2 itu masing-masing seberat 1,1 Kg bruto dan 700 gram bruto. Sementara pada koper kedua ditemukan tiga paket kemasan dan isinya serupa. Tiga paket yang diberi kode B1, B2, dan B3 itu masing-masing seberat 950 gram bruto, 750 gram bruto, dan 450 gram bruto.
Selain itu, pada koper yang sama, petugas juga menemukan 1 strip kemasan dengan tulisan Medley Clonazepam yang berisi 4 butir padatan berwarna putih. Barang haram itu ditemukan di dalam tas berwarna cokelat merk Luis Vuitton. Narkoba seberat 1,63 gram itu mengandung sediaan psikotropika golongan IV jenis Klonazepam dan diberi kode C.
"Setelah dilakukan pengujian barang-barang tersebut semuanya narkoba. Setelah ditimbang berat keseluruhan narkoba jenis kokain 3.608 gram bruto atau 3,6 Kg. Sementara psikotropika golongan IV jenis Klonazepam 3.608 gram. Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 UU RI Nor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati," ungkap Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Iwan Eka Putra di sela kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut di Mapolda Bali Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Jumat (27/1) pagi.
Melihat fakta ini, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra yang juga hadir langsung dalam kegiatan pemusnahan kemarin mengatakan masalah narkoba adalah masalah serius. Selaku Kapolda dia memerintahkan seluruh jajaran untuk tidak lengah dalam melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas semua pelaku kejahatan, utamanya kejahatan narkotika. "Kita tahu bersama pariwisata Bali sudah menggeliat lagi pasca Covid-19. Para wisatawan berdatangan lewat udara, darat, dan laut. Ini perlu diantisipasi. Artinya, Polda Bali tak hanya mengatensi kasus kriminalitas biasa saja, tetapi juga kasus narkotika," tegas jenderal bintang dua di pundak ini dalam kegiatan pemusnahan berbagai jenis barang bukti narkoba kemarin.
Kapolda mengapresiasi dan mengacungi jempol petugas Bea Cukai. Pengungkapan kasus kokain berkat ketelitian dari petugas Bea Cukai Ngurah Rai. Berkat kejelian petugas di lapangan, barang dalam jumlah besar ini berhasil digagalkan untuk beredar. "Melihat fakta ini semua pintu masuk Bali diawasi ketat untuk mencegah masukanya barang terlarang," ungkap Kapolda didampingi Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Bali Nusra, Susila Brata.
Sementara itu Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Bali Nusra, Susila Brata mengatakan Bea Cukai yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan di Bandara, khususnya terhadap barang. Petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai melakukan analisis terhadap penumpang dan barang bawaan penumpang.
"Pada saat memeriksa tersangka Manuela ini ditemukan kokain seberat 3,6 Kg. Di samping melakukan secara mandiri, kami juga melakukan kerja sama dengan kepolisian dan penegak hukum lainnya, seperti Polda Bali dan jajarannya, BNN, dan imigrasi," pungkasnya.
Sementara barang bukti yang dimusnahkan kemarin berupa kokain seberat 3.345 gram netto, ganja 8.911,65 gram netto, dan LSD seberat 0,06 gram netto. Barang bukti ganja dan LSD merupakan hasil ungkap kasus pada Desember 2022. Barang bukti ganja seberat 9.664 gram netto diamankan dari tersangka Donny Siswanto,35. Keberhasilan pengungkapan barang bukti ini disebut menyelamatkan 9.000 jiwa dari bahaya narkoba. *pol
Gadis kelahiran Brasil 13 Agustus 2003 ini mengaku tidak mengetahui adanya narkoba tersebut. Dia mengaku datang ke Bali untuk sekolah surfing dan membawa serta barang titipan dari temannya. Manuela mengaku tidak menaruh curiga terhadap barang titipan itu karena yang menitipkannya adalah tetangga rumahnya di Brasil.
Meski mengaku demikian, petugas Bea Cukai tetap menahannya dan berkoordinasi dengan aparat Polda Bali. Menerima laporan tentang adanya kasus tersebut, aparat Polda Bali menahan dan menetapkan Manuela sebagi tersangka. Kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Manuela mengaku diperalat oleh temannya. Tersangka mengaku datang ke Bali karena tergiur tawaran temannya untuk sekolah surfing di Bali. Polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka. Bahkan polisi menilai pengiriman barang dalam jumlah besar itu mengindikasikan di Bali ada bandar atau jaringan besar.
Untuk meyakinkan polisi, tersangka menceritakan sebelum terbang ke Bali dia dibelikan dua koper oleh temannya yang dia tidak tahu merupakan jaringan kokain di Brasil.
Di dalam dua koper itu juga diisi barang titipan termasuk kokain seberat 3,6 Kg. Tersangka mengaku sama sekali tidak tahu kalau ada narkoba di dalam koper yang dibawanya itu karena tidak mengecek semua barang titipan tersebut sebelum berangkat.
Singkat cerita, tersangka pemegang paspor nomor GE134977 tiba di Bali menggunakan pesawat Qatar Airways pada, Minggu (1/1) pukul 03.00 Wita. Pada saat pemeriksaan di area kepabeanan di Bandara Ngurah Rai, gerak-gerik gadis 19 tahun itu dicurigai petugas. Karena dicurigai, petugas pun melakukan pengecekan mendalam, baik pemeriksaan tubuh maupun barang bawaannya.
Pada saat pemeriksaan tubuh tidak ditemukan barang terlarang. Selanjutnya petugas memeriksa dua buah koper softcase merk Delsey warna abu-abu milik tersangka. Pada koper pertama ditemukan dua paket kemasan plastik bening berisi kemasan kertas berwarna biru dengan tulisan A4 CIS papel carbon berisi serbuk berwarna putih diduga narkotika golongan 1 jenis kokain.
Dua kemasan yang diberi kode A1 dan A2 itu masing-masing seberat 1,1 Kg bruto dan 700 gram bruto. Sementara pada koper kedua ditemukan tiga paket kemasan dan isinya serupa. Tiga paket yang diberi kode B1, B2, dan B3 itu masing-masing seberat 950 gram bruto, 750 gram bruto, dan 450 gram bruto.
Selain itu, pada koper yang sama, petugas juga menemukan 1 strip kemasan dengan tulisan Medley Clonazepam yang berisi 4 butir padatan berwarna putih. Barang haram itu ditemukan di dalam tas berwarna cokelat merk Luis Vuitton. Narkoba seberat 1,63 gram itu mengandung sediaan psikotropika golongan IV jenis Klonazepam dan diberi kode C.
"Setelah dilakukan pengujian barang-barang tersebut semuanya narkoba. Setelah ditimbang berat keseluruhan narkoba jenis kokain 3.608 gram bruto atau 3,6 Kg. Sementara psikotropika golongan IV jenis Klonazepam 3.608 gram. Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 UU RI Nor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati," ungkap Direktur Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Iwan Eka Putra di sela kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut di Mapolda Bali Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Jumat (27/1) pagi.
Melihat fakta ini, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra yang juga hadir langsung dalam kegiatan pemusnahan kemarin mengatakan masalah narkoba adalah masalah serius. Selaku Kapolda dia memerintahkan seluruh jajaran untuk tidak lengah dalam melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas semua pelaku kejahatan, utamanya kejahatan narkotika. "Kita tahu bersama pariwisata Bali sudah menggeliat lagi pasca Covid-19. Para wisatawan berdatangan lewat udara, darat, dan laut. Ini perlu diantisipasi. Artinya, Polda Bali tak hanya mengatensi kasus kriminalitas biasa saja, tetapi juga kasus narkotika," tegas jenderal bintang dua di pundak ini dalam kegiatan pemusnahan berbagai jenis barang bukti narkoba kemarin.
Kapolda mengapresiasi dan mengacungi jempol petugas Bea Cukai. Pengungkapan kasus kokain berkat ketelitian dari petugas Bea Cukai Ngurah Rai. Berkat kejelian petugas di lapangan, barang dalam jumlah besar ini berhasil digagalkan untuk beredar. "Melihat fakta ini semua pintu masuk Bali diawasi ketat untuk mencegah masukanya barang terlarang," ungkap Kapolda didampingi Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Bali Nusra, Susila Brata.
Sementara itu Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Bali Nusra, Susila Brata mengatakan Bea Cukai yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan di Bandara, khususnya terhadap barang. Petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai melakukan analisis terhadap penumpang dan barang bawaan penumpang.
"Pada saat memeriksa tersangka Manuela ini ditemukan kokain seberat 3,6 Kg. Di samping melakukan secara mandiri, kami juga melakukan kerja sama dengan kepolisian dan penegak hukum lainnya, seperti Polda Bali dan jajarannya, BNN, dan imigrasi," pungkasnya.
Sementara barang bukti yang dimusnahkan kemarin berupa kokain seberat 3.345 gram netto, ganja 8.911,65 gram netto, dan LSD seberat 0,06 gram netto. Barang bukti ganja dan LSD merupakan hasil ungkap kasus pada Desember 2022. Barang bukti ganja seberat 9.664 gram netto diamankan dari tersangka Donny Siswanto,35. Keberhasilan pengungkapan barang bukti ini disebut menyelamatkan 9.000 jiwa dari bahaya narkoba. *pol
1
Komentar