Kasus Korupsi BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, Mantan Pengurus Dituntut 4 Tahun Penjara
SINGARAJA, NusaBali
Dua orang mantan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Laba Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 283 juta.
Keduanya dituntut hukuman penjara selama 4 tahun. Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada dikonfirmasi Jumat (27/1) mengatakan, terdakwa Nyoman Budiani dituntut penjara selama 4 tahun dan terdakwa Luh De Intan Pratiwi dituntut penjara selama 4 empat tahun 6 enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Ia menambahkan, tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng, I Gede Putu Astawa, Ida Kade Widiatmika, dan Made Astini, dalam sidang lanjutkan perkara tindak pidana korupsi dana BUMDes Mekar Laba Desa Temukus, Kamis (26/1) yang digelar virtual oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.
Para terdakwa menurut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Dari perbuatan para terdakwa dalam pengelolaan BUMDes Mekar Laba yang tidak sesuai aturan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 283.178.000," kata Alit.
Selain itu, JPU juga menuntut pidana denda terhadap para terdakwa masing-masing sebesar Rp 200 juta subsidair masing-masing tiga bulan kurungan. Terdakwa Nyoman Budiani Juga dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 67.472.500 dan terdakwa Luh De Intan Pratiwi sebesar Rp 36.349.500.
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 enam bulan," imbuhnya.
Alit mengungkapkan, perbuatan korupsi itu dilakukan terdakwa Nyoman Budiani yang saat itu bekerja sebagai petugas pemungut tabungan di BUMDes. Sedangkan terdakwa Luh De Intan Pratiwi selaku kepala unit toko yang diperbantukan sebagai petugas lapangan atau kolektor bagian kredit dan juga diperbantukan sebagai kasir di BUMDes.
"Perbuatannya dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan 2019. Modusnya terdakwa Nyoman Budiani menerima setoran tabungan dari nasabah, namun uahg setoran tidak dicatat pada prima nota, atau dicatat pada prima nota dengan nominal yang lebih kecil dengan nominal yang sebenarnya," jelasnya.
"Sedangkan terdakwa Luh Intan mencatat penarikan uang tabungan nasabah lebih besar daripada berita acara perhitungan uang kas dari prima nota kolektor dan prima kasir. Kemudian yang bersangkutan juga menerima setoran tabungan dari nasabah, namun uang setoran tidak dicatat atau dicatat dengan nominal yang lebih kecil dengan nominal yang sebenarnya," tandasnya. *mz
Komentar