Imigrasi Luncurkan Website 'Molina'
Permudah WNA Ajukan dan Perpanjangan Visa secara Online
Selain mengajukan Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi, pemohon juga dapat memperpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA).
MANGUPURA, NusaBali
Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Imigrasi Indonesia yang dirayakan sebagai Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan layanan pengurusan atau permohonan Visa Kunjungan Wisata dan Visa Kunjungan Pra-Investasi di website molina.imigrasi.go.id. Layanan secara online itu merupakan gebrakan baru dalam memudahkan warga negara asing (WNA) dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, mengatakan selain mengajukan Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi, WNA juga dapat memperpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina). Untuk pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB. Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses. “Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi,” jelasnya, Jumat (27/1).
Jika sebelumnya WNA pemegang e-VOA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan. Dengan adanya layanan baru ini, wisman akan lebih nyaman untuk menikmati waktu berliburnya, karena semua dapat mereka proses di mana pun dan kapan pun, cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet.
“Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi dapat diajukan WNA tanpa memerlukan penjamin (sponsor). Layanan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi,” sebut Simly Karim.
Menurut dia, dengan adanya layanan baru tersebut, Imigrasi memberikan kemudahan bagi pebisnis global dan investor dunia untuk meninjau serta mempelajari investasi yang potensial sebelum mereka menanamkan modal di Indonesia. Untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata, Visa Kunjungan Pra-Investasi maupun e-VOA, WNA perlu mendaftarkan akun di molina.imigrasi.go.id. “Setelah log in, pemohon dapat mengisi form yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Apabila semua data sudah dipastikan benar, pemohon dapat menyelesaikan pembayaran dengan mengikuti panduan yang tertera pada website. Selanjutnya, visa akan dikirimkan secara elektronik ke alamat e-Mail,” jelas Simly Karim.
Simly Karim berharap dengan segala upaya yang dilakukan akan berkontribusi kepada kemajuan bangsa dan memperkuat citra positif negara. Percepatan pelayanan keimigrasian yang memperhatikan kebutuhan masyarakat juga dilakukan melalui analisis berbasis data dan peningkatan wawasan digital di jajaran Imigrasi. “Tentu upaya ini dilakukan untuk mempermudah WNA dalam mengurus segala dokumen mereka. Apalagi dengan metode pembayaran juga dilakukan secara online,” tukasnya. *dar
Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Imigrasi Indonesia yang dirayakan sebagai Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meluncurkan layanan pengurusan atau permohonan Visa Kunjungan Wisata dan Visa Kunjungan Pra-Investasi di website molina.imigrasi.go.id. Layanan secara online itu merupakan gebrakan baru dalam memudahkan warga negara asing (WNA) dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, mengatakan selain mengajukan Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi, WNA juga dapat memperpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina). Untuk pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB. Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses. “Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi,” jelasnya, Jumat (27/1).
Jika sebelumnya WNA pemegang e-VOA harus datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan. Dengan adanya layanan baru ini, wisman akan lebih nyaman untuk menikmati waktu berliburnya, karena semua dapat mereka proses di mana pun dan kapan pun, cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet.
“Visa Kunjungan untuk Wisata dan Pra-Investasi dapat diajukan WNA tanpa memerlukan penjamin (sponsor). Layanan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan investasi,” sebut Simly Karim.
Menurut dia, dengan adanya layanan baru tersebut, Imigrasi memberikan kemudahan bagi pebisnis global dan investor dunia untuk meninjau serta mempelajari investasi yang potensial sebelum mereka menanamkan modal di Indonesia. Untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata, Visa Kunjungan Pra-Investasi maupun e-VOA, WNA perlu mendaftarkan akun di molina.imigrasi.go.id. “Setelah log in, pemohon dapat mengisi form yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. Apabila semua data sudah dipastikan benar, pemohon dapat menyelesaikan pembayaran dengan mengikuti panduan yang tertera pada website. Selanjutnya, visa akan dikirimkan secara elektronik ke alamat e-Mail,” jelas Simly Karim.
Simly Karim berharap dengan segala upaya yang dilakukan akan berkontribusi kepada kemajuan bangsa dan memperkuat citra positif negara. Percepatan pelayanan keimigrasian yang memperhatikan kebutuhan masyarakat juga dilakukan melalui analisis berbasis data dan peningkatan wawasan digital di jajaran Imigrasi. “Tentu upaya ini dilakukan untuk mempermudah WNA dalam mengurus segala dokumen mereka. Apalagi dengan metode pembayaran juga dilakukan secara online,” tukasnya. *dar
Komentar