ICW Ungkap Data Korupsi di Tingkat Desa, Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades
JAKARTA,NusaBali
Kelompok antikorupsi, Indonesia
Corruption Watch (ICW), mengkritik usulan perpanjangan masa jabatan
kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun sampai 27
tahun. ICW mengungkapkan data korupsi di tingkat desa sangat
memprihatinkan.
"Korupsi di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak atas kasus korupsi oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021," kata ICW dalam siaran persnya, seperti dilansir detikcom, Jumat (27/1/2023).
ICW menyebut, trend penindakan korupsi di tingkat desa sudah dalam level mengkhawatirkan. Khusus untuk yang sudah terdata saja, ada lima ratusan kasus korupsi di tingkat desa dengan nilai ratusan miliar rupiah. Itu tercatat mulai 2015 sampai 2021.
"Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar," kata ICW.
Korupsi makin meningkat di desa seiring dengan alokasi dana desa yang berjumlah raksasa. Sejak 2015 sampai 2021, ada Rp 400,1 triliun dana desa telah digelontorkan untuk keperluan pembangunan desa. Namun di sisi lain, belum ada mekanisme pencegahan korupsi yang efektif di level desa. Malahan, kini muncul usulan perpanjangan masa jabatan kades.
"Usulan tersebut sama sekali tidak relevan dengan urgensi kebutuhan pembenahan desa. Sebaliknya, akomodasi atas usulan tersebut akan menyuburkan oligarki di desa dan politisasi desa," kata ICW.
ICW curiga isu ini digulirkan dengan tujuan untuk memengaruhi Pemilu 2024. Bahkan, ICW juga curiga ini bisa melancarkan isu perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode. "Respon positif atas usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa akan membawa preseden buruk dan patut dicurigai sebagai pintu masuk perpanjangan masa jabatan presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif," kata ICW.
Terlebih, narasi perpanjangan masa jabatan ini bukan kali pertama. Pada 2022 silam, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang dipimpin Surta Wijaya mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode.
"Atas dasar itu, ide untuk merevisi UU Desa dengan substansi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa patut dicuragai sebagai agenda terselubung dari kelompok tertentu," kata ICW.
ICW juga tidak bisa menerima alasan ketegangan politik pasca pilkades yang perlu diatasi dengan perpanjangan masa jabatan sampai sembilan tahun. Solusinya bukanlah perpanjangan masa jabatan tapi pembenahan politik pilkades yang transaksional.
ICW merasa isu perpanjangan masa jabatan ini mendapat respons positif dari partai-partai politik di DPR dan pemerintah. ICW kini mendesak agar DPR menolak usulan para kepala desa itu. "Indonesia Corruption Watch mendesak agar pembentuk UU secara tegas menolak usulan ganjil ini dan menghentikan wacara perpanjangan masa jabatan kepala desa," kata ICW. *
Komentar