nusabali

Polsek Sawan Ringkus Begal

Ancam Korbannya dengan Badik

  • www.nusabali.com-polsek-sawan-ringkus-begal

SINGARAJA,NusaBali
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sawan meringkus pelaku begal, bernama Tri Mahendra Dewanto,21 di Pantai Kerobokan, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Pria asal Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Pelaku dalam melakukan aksinya mengacungkan senjata badik untuk menakuti korbannya.

Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari korban bernama Kadek Yan Partha Wijaya, 27 bersama saksi Ketut Suardika, 17, hendak memancing di Pantai Kerobokan, Kamis (26/1) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat DK 4482 UBI.

Saat melaju ke arah Pantai Kerobokan, tepatnya di Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Sawan, keduanya bertemu tersangka. Tersangka saat itu meminta bantuan diantarkan ke rumah temannya di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng untuk mengambil tas. Tersangka mengaku hendak pulang kampung ke Jawa Timur.
 
Tanpa ragu korban dan saksi akhirnya mengantar ke lokasi yang dimaksud tersangka. Sesampainya lokasi, mereka sempat mengobrol sembari minum minuman keras. Berselang beberapa jam, tersangka meminta untuk diantarkan ke Terminal Penarukan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Korban dan saksi lantas mengiyakan, lalu dengan berbonceng tiga mereka berangkat menuju ke Terminal Penarukan. Tanpa diduga oleh korban, sebelum sampai terminal tersangka tiba-tiba mencabut kunci sepeda motor, lalu mengeluarkan senjata tajam jenis badik, serta mendorong korban dan saksi sampai jatuh.

"Korban dan saksi didorong dari sepeda motor hingga jatuh, lantas tersangka mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam keduanya. Itu dilakukan usai tersangka berhasil mencabut kunci sepeda motor. Sempat ada perlawanan, tapi tersangka berhasil kabur membawa motor korban menuju ke arah barat," papar AKP Dewa Sudiasa, dalam rilis kasus di Mapolres Buleleng, Sabtu (28/1).

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Sawan hari itu juga setelah adanya laporan dari korban dan saksi.  "Kami mendapatkan informasi tersangka masih berada di Wilayah Kota Singaraja, sehingga pada hari itu pula tersangka berhasil ditangkap di sebuah kos di wilayah Kelurahan Kampung Baru," jelasnya.

"Sedangkan sepeda motor hasil rampasan tersangka ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan. Motor tersebut belum sempat dijual oleh tersangka," imbuh AKP Dewa Sudiasa.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka pun mengakui perbuatannya yang mengambil sepeda motor korban dengan melakukan pengancaman menggunakan badik. Tersangka pun dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Tri Mahendra Dewanto yang sebelumnya sempat bekerja sebagai penjual mie ayam mengaku hendak pulang kampung lewat Terminal Penarukan. Namun karena sedikit terpengaruh alkohol dirinya nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan. "Saya baru pertama ke Bali, dulunya di Jawa sempat bantu jual mie ayam. Tidak ada niat mencuri awalnya, setelah dapat minum-minuman keras jadinya niat itu timbul. Ke sini untuk cari kerja jadi sales, kapok saya,” ujarnya.*mz

Komentar