Bendahara BUMDes Besan Divonis 3 Tahun
SEMARAPURA, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Klungkung menggelar persidangan tindak pidana korupsi penyelewengan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Kecamatan Klungkung, dengan terdakwa I Komang Nindya Satnata di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (30/1).
Komang Satnata merupakan Bendahara BUMDes Desa Besan. Sidang in dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heriyanti, Hakim Anggota Soebekti, dan Hakim Anggota 2 Nelson. Dalam putusan nomor putusan 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps, menyatakan terdakwa Komang Satnata terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas majelis hakim dalam putusannya.
Selain menjatuhkan pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan membayar denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 512.327.183. “Apabila terdakwa tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas hakim.
Atas putusan majelis Hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun menyatakan piker-pikir. “Jaksa masih pikir-pikir,” ujar Kajari Klungkung Shirley Manutede.
Komang Satnaka sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus penyelewengan dana BUMDes sebesar Rp 662 juta lebih, pada Jumat (5/11/2022) lalu. Menurut Shirley, tersangka melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam. Termasuk tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada dirinya dan tidak menyetorkan uang hasil Usaha Toko BUMDes Kertha Jaya.
BUMDes Kertha Jaya sendiri diaudit oleh auditor Inspektorat karena sejak tahun 2018 pengurusnya disebut belum pernah menyampaikan laporan keuangan ke desa. BUMDes ini didirikan tahun 2014 dengan modal utama dari Program Gerbang Sadu senilai Rp 1,2 miliar.
Saat ini BUMDes Kertha Jaya menjalankan usaha simpan pinjam dan pertokoan. "Semua uang itu dipakai sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya, dan tersangka mengakui uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi, nanti semua akan terungkap dalam persidangan,” kata Shirley. *wan
1
Komentar