Seluas 9.232,65 Hektare Sawah Jadi LSD
GIANYAR, NusaBali
DPRD Kabupaten Gianyar menggelar rapat paripurna bersama Bupati Gianyar dengan agenda Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gianyar Tahun 2023-2043.
Rapat paripurna digelar di ruang sidang utama DPRD Gianyar dihadiri 36 anggota, Senin (30/1). Keputusannya, menetapkan lahan sawah yang dilindungi (LSD) seluas 9.232,65 hektare. Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan, pembahasan Ranperda RTRW telah berlangsung lama. Hingga tanggal 12 Oktober 2021 telah menghasilkan kesepakatan untuk diajukan ke Kementerian ATR/BPN. “Menetapkan LSD seluas 10.514 hektare dan proses persetujuan substansi menjadi tertunda karena Ranperda yang telah diajukan wajib menyesuaikan dengan penetapan LSD tersebut,” jelas Bupati Mahayastra. Berdasarkan hal itu, melakukan verifikasi ulang atas penetapan LSD di Kabupaten Gianyar hingga pada 26 Oktober 2022 disepakati luas LSD menjadi 9.232,65 hektare.
Ranperda RTRW Kabupaten Gianyar telah mendapat persetujuan substansi, secara umum terdiri dari 15 bab dengan 88 pasal dengan materi muatan secara umum meliputi tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten. “Ada pula rencana tata ruang yang baru seperti rencana pengembangan jalan tol yaitu ruas Bandara Ngurah Rai-Benoa-Mengwi via Singapadu, Canggu-Mengwi-Singapadu, dan Singapadu-Padangbai,” ungkap Bupati Mahayastra. Ada juga rencana pengembangan jaringan jalur kereta api antarkota rute Sanur-Ubud, Mengwi-Singapadu-Ubud-Kubutambahan-Singaraja dan Denpasar-Padangbai melalui Singapadu.
Ada juga rencana pengembangan stasiun kereta api dan stasiun penumpang di Kecamatan Ubud dan jalur lintas rel terpadau (LRT) di kawasan Ulapan (Ubud-Tegallalang-Payangan). Bupati Mahayastra menegaskan, penetapan Raperda RTRW sangat penting guna mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Gianyar yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjati diri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan berlandaskan falsafah Tri Hita Karana.
“LSD tidak menghambat investasi asalkan jelas sudah ada program atau rencana yang memang waktunya disepakati dengan pengajuan yang diakomodir, LSD merupakan upaya pemerintah untuk menjaga lahan produktif sebagai wujud menjaga ketahanan pangan,” tegas Bupati Mahayastra. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra saat membacakan pandangan akhir lembaga mengungkapkan bahwa rencana pola ruang wilayah kabupaten harus meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya. Dengan disepakatinya Ranperda RTRW, Dewan mendorong agar segera dibentuk Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). *nvi
1
Komentar