Hari Arak Bali akan Dibuatkan Festival Tahunan
Gubernur, DPRD, Kapolda hingga Perajin Kompak Peringati Hari Arak Bali
MANGUPURA, NusaBali
Pada peringatan perdana Hari Arak Bali dilaksanakan di Bali Collection, Kawasan The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada, Minggu (29/1).
Menariknya, dalam memperingati hari arak Bali ke depannya, Gubernur Bali Wayan Koster akan membuat semacam festival dengan berbagai acara bervariasi dan kreatif serta lebih banyak melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas. Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, DPRD Bali, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra kompak memperingati Hari Arak Bali ini. Peringatan Hari Arak Bali yang juga dihadiri oleh Forkopimda Provinsi Bali, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Walikota dan Bupati seBali, Ketua DPRD Kota dan Kabupaten se-Bali, Para Manajemen Hotel, Para Pelaku Usaha dan Perajin Arak ini diawali dengan acara Penandatanganan Kesepahaman Bersama antara PT Willtop Intisarana dengan PT Dewan Arak Bali untuk sepakat memasarkan/mensuplai minuman etil alkohol yang menggunakan bahan baku minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali yang diproduksi dengan tata kelola sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 dan Pengukuhan Perkumpulan Tresnaning Arak Brem Bali yang disaksikan dan dikukuhkan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster.
Dalam sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan sebagaimana diketahui, telah dilakukan kebijakan yang dituangkan dalam keputusan Gubenur dengan nomor 929/031/HK/2022 Tentang Hari Arak Bali yang diperingati setiap 29 Januari. Dasar pemberlakuan kebijakan tersebut antara lain.
Pertama, arak Bali merupakan minuman destinasi tradisional khas Bali, sebagai warisan sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu di dilindungi, dipelihara, diberdayakan, dipasarkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan adat serta memberdayakan ekonomi rakyat yang berkelanjutan berbasis budaya sesuai visi pembangunan Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.
Kedua, berlakunya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi atau minuman khas Bali yang diundangkan pada tanggal 29 Januari 2020 telah mengangkat keberadaan nilai, harkat dan martabat arak Bali, dari minuman yang dilarangkan untuk diproduksi atau diperdagangkan menjadi minuman yang sah diproduksi di Provinsi Bali serta dapat di perdagangan di seluruh wilayah dalam maupun di luar negeri. Ketiga, arak Bali sudah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia dengan sertifikat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia dengan nomor 3031/F4/KB0906/2022 tertanggal 21 Oktober 2022. Keempat arak Bali telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam pusat data nasional kekayaan intelektual komunal Indonesia dengan surat pencatatan inventaris dari Kementerian Hukum dan HAM Indonesia dengan nomor PT 51202200109 tanggal 25 Agustus 2022.
Gubernur Koster menegaskan peringatan Hari Arak Bali bertujuan untuk mengenang pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata pengelolaan minuman fermentasi dan destinasi khas Bali sebagai tonggak perubahan status nilai dan harkat minuman arak Bali. Selain itu, mengajak seluruh masyarakat, pemerintah daerah dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali tehadap keberadaan nilai dan harkat Arak Bali. Kemudian, melindungi dan memelihara arak Bali sesuai dengan nilai dan budaya serta memberdayakan, memasarkan dan memanfaatkan arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan.
"Sebagai upaya mengangkat harkat dan martabat arak Bali, untuk itu masyarakat, pelaku usaha dan lainnya menghindari pemanfaatan arak Bali yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku," tegas Koster. Dia juga tidak mengungkapkan sejumlah negara di dunia sudah melaksanakan sejumlah festival minuman beralkohol setiap tahunnya. Maka dari itu, untuk di Bali, dirinya berencana pada tahun depan peringatan Hari Arak Bali agar diselenggarakan seperti festival dengan berbagai acara bervariasi dan kreatif serta lebih banyak melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas. "Untuk itu, di Bali kita akan merayakan hari arak Bali, bukan sesuatu yang aneh. Hal ini di negara lainnya sudah ada event atau hari minuman beralkohol di sejumlah negara," sebutnya
Gubernur Koster menjelaskan saat ini berbagai produk arak dengan berbagai kemasan berkualitas mampu bersaing dengan produk impor. Bahkan, saat ini arak Bali sudah memiliki izin edar dari Badan POM dan pita cukai. Untuk itu, saat ini masyarakat atau perajin arak Bali semakin termotivasi untuk produksi dengan kreasi berbagai merek untuk memenuhi kebutuhan di hotel dan restoran di Bali. Permintaan dari hotel juga saat ini sangat tinggi untuk memasarkan kepada wisatawan.
"Setelah diberlakukannya peraturan gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, dampak positif lainnya adalah legalitas, ekosistem dan semakin terbukanya pasar arak Bali. Sehingga pelaku usaha arak Bali muncul dengan berbagai merek," ungkapnya
Dirinci Gubernur Koster, setelah adanya peraturan terkait arak Bali, saat ini sudah ada 10 koperasi yang mengelola arak Bali. Sebelumnya sama sekali tidak ada. Selain itu, ada 32 merek yang mendapat pita cukai dan izin edar dari BPOM. Total tersebut meningkat dari sebelumnya hanya 12 merk. Di sisi lain, jumlah produksi arak Bali saat ini menjadi 41 juta liter per tahun. Sebelumnya hanya 16,4 juta per tahun.
Data ini, kata Gubernur Koster menunjukkan secara nyata arak Bali menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat Bali dan mampu menggerakkan perekonomian rakyat Bali dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Bali. "Tenaga kerja yang bekerja di sektor arak Bali ini menjadi 1.486 KK atau 4.458 orang. Hal ini juga dampak setelah harga tuak menjadi bahan baku arak naik Rp 5.000-6.000 per liter. Di mana, sebelumnya Rp 3.000-4.000 per liternya," ungkap Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Melalui peringatan Hari Arak Bali ini, Gubernur Koster berharap masyarakat Bali mematuhi aturan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur. Untuk itu, dia berharap agar pembuatan arak Bali ini benar-benar melalui proses yang benar dan tidak boleh membuat arak seperti arak gula. Hal ini karena tidak sesuai dengan cita rasa arak Bali itu sendiri. Tidak hanya itu, pelaku usaha di Bali juga berkomitmen penuh kepada petani arak Bali agar dampak dari arak ini bisa sampai hingga ke petani. "Saya juga mengimbau agar kemasan arak Bali juga harus menggunakan aksara Bali. Hal ini untuk mencegah berbagai kemungkinan adanya yang mengatasnamakan pengusaha Bali," pungkas Gubernur Koster yang disambut apresiasi tepuk tangan. *dar
Komentar