Gubernur Tegur Bupati Giri Prasta
Versi Pastika, seorang Gubernur bisa disalahkan jika biarkan pola penyerahan dana hibah dengan sistem uang tunai
Karena Serahkan Hibah Berupa Duit Gelondongan
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali gerah dengan sistem penyerahan bantuan kepada masyarakat yang dilakukan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta. Masalahnya, pola penyerahan dana hibah dianggap menyalahi aturan, karena berupa uang tunai gelondongan miliaran rupiah. Gubernur Bali Made Mangku Pastika pun tegur Bupati Giri Prasta.
Awalnya, Pemprov Bali tidak terlalu menggubris pola penyerahan bantuan oleh Pemkab Badung dengan gelondongan uang tunai, karena dinilai sebagai kekeliruan sekali-dua kali. Namun, ternyata penyerahan sumbangan dalam bentuk uang tunai dari ratusan juta sampai miliaran rupiah secara langsung dilakukan berulang-ulang, membuat Pemprov Bali gerah.
Gubernur Pastika mengakui pihaknya telah memerintahkan Sekda Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, untuk melayangkan surat teguran resmi kepada Bupati Giri Prasta. ”Ya, sudah saya minta Pak Sekda bikin surat teguran ke Bupati Badung,” ujar Pastika saat dikonfirmasi NusaBali di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (29/5).
Pastika menyebutkan, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, seorang Gubernur bisa disalahkan kalau mendiamkan pola-pola penyerahan dana hibah dan sumbangan dengan sistem uang tunai. Masalahnya, ini melanggar aturan. Menurut Pastika, hadiah dan hibah itu berbeda.
SELANJUTNYA . . .
Komentar