Gubernur Tegur Bupati Giri Prasta
Versi Pastika, seorang Gubernur bisa disalahkan jika biarkan pola penyerahan dana hibah dengan sistem uang tunai
“Penyerahan hibah ya melalui rekening. Bukan kayak menyerahkan hadiah dengan uang pribadi. Kan bisa menjadi masalah kalau tidak tertib administrasi. Saya sudah minta Pak Sekda bikin surat teguran ke Bupati Badung. Saya belum cek lagi apakah sudah sampai suratnya ke Bupati Badung atau belum,” tandas Gubernur yang mantan Kapolda Bali ini.
Sementara, Inspektorat Provinsi Bali sudah turun ke Badung terkait sistem penyerahan bantuan berupa duit tunai secara langsung ini. Pasalnya, pola penyerahan uang secara gelondongan ini membuat heboh dan mengundang praduga macam- macam di kalangan birokrasi dan masyarakat.
Kepala Inspektorat Provinsi Bali, I Ketut Teneng, menyatakan pihaknya juga sudah melakukan investigasi terkait masalah ini. “Penyerahan hibah dengan uang tunai menjadi sebuah pertanyaan, ada apa? Karena data yang kami terima, dana hibah ditarik dari rekening penerima, dicairkan dalam bentuk tunai. Baru kemudian diserahkan lagi,” beber Ketut Teneng secara terpisah di Denpasar, Senin kemarin.
Teneng menyebutkan, dari sisi aturan, tidak dibolehkan ada pola penyerahan dana hibah dari APBD dalam bentuk sistem uang tunai. “Bisa diusut modusnya. Kalau sudah cair dari pemerintah, ya ke rekening. Kalau menyerahkan secara simbolis, itu nggak apa-apa (non tunai),” ujar birokrat asal Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Mantan Karo Humas Setda Privinsi Bali ini menambahkan, penyerahan dana hibah dengan uang tunai sebagaimana dilakukan Bupati Giri Prasta, menjadi satu kerawanan hukum. “Siapa jamin saat duitnya diserahkan secara tunai, tidak ada masalah? Misalnya, tiba-tiba terjadi aksi kejahatan di jalan saat menarik dana dari bank. Saya tidak menyebut ada permainan, tapi ini antisipasi jika ada niat oknum-oknum yang tidak baik,” tegas Teneng. “Tujuan diserahkannya bantuan melalui rekening, supaya aman dan tidak ada kasus hukum lantaran tak tertib administrasi.”
Sementara itu, Bupati Giri Prasta belum bisa dimintai konfirmasi terkait sistem penyerahan bantuan dengan uang tunai yang dimasalahkan Gubernur Pastika. Saat dihubungi NusaBali per telepon, Senin kemarin, Bupati Giri Prasta tidak memberikan respons.
Sedangkan Juru Bicara Bupati, I Nyoman Sujendra, yang juga Kabag Humas Setda Badung, menyatakan secara normatif pemberian bantuan hibah kepada masyarakat sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. “Pemberian hibah di Badung sudah sesuai mekanisme. Jadi tidak ada masalah,” kata Sujendra melalui sambungan telepon kemarin.
Disinggung terkait uang kas yang diserahkan langsung, mantan Sekretaris Camat Kuta Selatan itu hanya menjawab diplomatis. “Begini, ini kan menyangkut kebijakan. Jadi, untuk lebih jelasnya akan saya jelaskan besok (hari ini). Karena saya harus berkoordinasi dulu,” elak Sujendra.
Pemberian hibah secara tunai kepada masyarakat sebelumnya sempat jadi perbincangan di media sosial tahun 2016 silam. Saat itu, banyak yang mempertanyakan mekanisme pencairan hibah di Gumi Keris. Masalahnya, telah beberapa kali dilakukan penyerahan hibah secara tunai yang besarannya bahkan mencapai miliaran rupiah. Padahal, sesuai ketentuan, mestinya hibah ditransfer ke rekening penerima.
Jubir Bupati Badung kala itu, AA Gede Raka Yuda, menyatakan penyerahan hibah yang dilakukan pemerintah sudah berdasarkan ketentuan yang ada, yakni Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 201 1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Disebutkan, hibah yang diterima masyarakat sebetulnya terlebih dulu telah ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Oleh penerima hibah, uang lalu ditarik. Nah, sebagai ucapan terimakasih, penerima hibah lantas mengundang Bupati untuk hadir menyerahkan langsung bantuan yang sudah diberikan. “Jadi, Bapak Bupati itu diundang masyarakat. Kehadiran Bupati untuk mengingatkan pertanggungjawab-an setelah menerima hibah secara administratif,” tegas Raka Yuda. *nat,asa
Sementara, Inspektorat Provinsi Bali sudah turun ke Badung terkait sistem penyerahan bantuan berupa duit tunai secara langsung ini. Pasalnya, pola penyerahan uang secara gelondongan ini membuat heboh dan mengundang praduga macam- macam di kalangan birokrasi dan masyarakat.
Kepala Inspektorat Provinsi Bali, I Ketut Teneng, menyatakan pihaknya juga sudah melakukan investigasi terkait masalah ini. “Penyerahan hibah dengan uang tunai menjadi sebuah pertanyaan, ada apa? Karena data yang kami terima, dana hibah ditarik dari rekening penerima, dicairkan dalam bentuk tunai. Baru kemudian diserahkan lagi,” beber Ketut Teneng secara terpisah di Denpasar, Senin kemarin.
Teneng menyebutkan, dari sisi aturan, tidak dibolehkan ada pola penyerahan dana hibah dari APBD dalam bentuk sistem uang tunai. “Bisa diusut modusnya. Kalau sudah cair dari pemerintah, ya ke rekening. Kalau menyerahkan secara simbolis, itu nggak apa-apa (non tunai),” ujar birokrat asal Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Mantan Karo Humas Setda Privinsi Bali ini menambahkan, penyerahan dana hibah dengan uang tunai sebagaimana dilakukan Bupati Giri Prasta, menjadi satu kerawanan hukum. “Siapa jamin saat duitnya diserahkan secara tunai, tidak ada masalah? Misalnya, tiba-tiba terjadi aksi kejahatan di jalan saat menarik dana dari bank. Saya tidak menyebut ada permainan, tapi ini antisipasi jika ada niat oknum-oknum yang tidak baik,” tegas Teneng. “Tujuan diserahkannya bantuan melalui rekening, supaya aman dan tidak ada kasus hukum lantaran tak tertib administrasi.”
Sementara itu, Bupati Giri Prasta belum bisa dimintai konfirmasi terkait sistem penyerahan bantuan dengan uang tunai yang dimasalahkan Gubernur Pastika. Saat dihubungi NusaBali per telepon, Senin kemarin, Bupati Giri Prasta tidak memberikan respons.
Sedangkan Juru Bicara Bupati, I Nyoman Sujendra, yang juga Kabag Humas Setda Badung, menyatakan secara normatif pemberian bantuan hibah kepada masyarakat sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. “Pemberian hibah di Badung sudah sesuai mekanisme. Jadi tidak ada masalah,” kata Sujendra melalui sambungan telepon kemarin.
Disinggung terkait uang kas yang diserahkan langsung, mantan Sekretaris Camat Kuta Selatan itu hanya menjawab diplomatis. “Begini, ini kan menyangkut kebijakan. Jadi, untuk lebih jelasnya akan saya jelaskan besok (hari ini). Karena saya harus berkoordinasi dulu,” elak Sujendra.
Pemberian hibah secara tunai kepada masyarakat sebelumnya sempat jadi perbincangan di media sosial tahun 2016 silam. Saat itu, banyak yang mempertanyakan mekanisme pencairan hibah di Gumi Keris. Masalahnya, telah beberapa kali dilakukan penyerahan hibah secara tunai yang besarannya bahkan mencapai miliaran rupiah. Padahal, sesuai ketentuan, mestinya hibah ditransfer ke rekening penerima.
Jubir Bupati Badung kala itu, AA Gede Raka Yuda, menyatakan penyerahan hibah yang dilakukan pemerintah sudah berdasarkan ketentuan yang ada, yakni Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 201 1 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Disebutkan, hibah yang diterima masyarakat sebetulnya terlebih dulu telah ditransfer ke rekening masing-masing penerima. Oleh penerima hibah, uang lalu ditarik. Nah, sebagai ucapan terimakasih, penerima hibah lantas mengundang Bupati untuk hadir menyerahkan langsung bantuan yang sudah diberikan. “Jadi, Bapak Bupati itu diundang masyarakat. Kehadiran Bupati untuk mengingatkan pertanggungjawab-an setelah menerima hibah secara administratif,” tegas Raka Yuda. *nat,asa
1
2
Komentar