nusabali

Pencuri Keramik Ditangkap di Rumah Calon Istri di Jember

  • www.nusabali.com-pencuri-keramik-ditangkap-di-rumah-calon-istri-di-jember

GIANYAR, NusaBali
Polres Gianyar merilis pengungkapan kasus pencurian keramik seharga belasan juta di beberapa proyek di wilayah hukum Polsek Sukawati dan Tegallalang, Selasa (31/1).

Wakapolres Gianyar Kompol Marzel Doni didampingi Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko mengatakan 4 tersangka berhasil diamankan. Salah satunya, seorang duda Didik Supriyanto, 32, yang nekat mencuri 37 dus keramik granit dari proyek ruko di Jalan Raya Celuk, Banjar Mukti Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, Selasa (27/12/2022) lalu.

Granit yang dicuri langsung diboyong ke kampungnya di Jember, Jawa Timur. Rencananya sebagian hasil pencurian akan dipakai untuk bangun rumah dan sebagian lagi untuk modal nikah. Namun apes, granit senilai Rp 17 juta itu belum sempat dijual, namun dirinya sudah diendus oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukawati.

Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap Selasa (10/1) sekitar pukul 17.00 WIB. "Saat itu pelaku sedang berada di rumah calon istrinya, di Jalan Mumbul Sari Kelurahan Tegalwaru Kecamatan Mayang, Jember, Jawa Timur beserta barang bukti," jelasnya.

Tersangka Didik pun dikeler ke Gianyar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara rencananya untuk membangun rumah dan menikah untuk yang kedua kalinya pun batal. Bapak satu anak yang tinggal sementara di Kelurahan Tegal Harum, Denpasar Barat ini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berkaca dari kasus ini, Kompol Marzel Doni berharap masyarakat yang sedang menggarap proyek lebih waspada. Sebab pelaku Didik tergolong nekat. Didik terlebih dahulu melakukan survei lokasi yang akan menjadi sasaran, kemudian melakukan aksinya keesokan harinya. "Tersangka survei dulu, ketika tahu kelengahan pemilik dia sewa truk, kemudian pura-pura jadi pemilik proyek. Dengan leluasa 37 dus diangkut ke truk," jelas Marzel Donni. Truk yang dipakai merupakan kendaraan yang disewa di pinggir jalan. "Sopir truk dijanjikan ongkos Rp 1 juta untuk pengiriman sampai ke Jawa, pengakuan pelaku, pencurian ini baru pertama kali dilakukan," jelas Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya menambahkan. Didik saat ditanya mengatakan rencananya untuk bangun rumah dan menikah lagi pun batal. "Ya nggak jadi nikah," ungkapnya tertunduk.

Selain mengungkap pencurian granit, Polsek Sukawati mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Mess Three Brother Barber Shop dan Premium Wash di Jalan Pasekan Batubulan dan kasus pencurian kendaraan bermotor menyasar kos-kosan dengan modus mendorong sepeda motor yang tidak terkunci stang di 3 TKP, Sukawati, Ubud dan Blahbatuh. Tersangka yang diamankan yakni Ahmad Marsuki, 31, asal Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur dan Yules Umbu Sakala, 22, asal Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kepada masyarakat, diimbau untuk selalu waspada dalam memarkir kendaraan. Pastikan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci stang dan jangan membiarkan kunci nyantol di kendaraan.*nvi

Komentar