nusabali

Awasi Penerapan UMK 2023 dengan Pola Pelaporan, Disperinaker Libatkan Serikat Pekerja

  • www.nusabali.com-awasi-penerapan-umk-2023-dengan-pola-pelaporan-disperinaker-libatkan-serikat-pekerja

MANGUPURA, NusaBali
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung gandeng serikat pekerja dalam mengawasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.

Polanya dengan pelaporan, jadi serikat pekerja diminta melaporkan keadaan di instansi atau perusahaannya. “Kita tidak pakai pola sidak. Kita punya mitra kerja, di masing-masing instansi ada serikat pekerjanya. Jadi kami mohonkan mereka untuk melapor, sehingga nanti bisa kelihatan kategori belum atau mungkin sudah ada dilakukan negosiasi (terkait UMK), atau sudah dilakukan tapi tidak seluruhnya. Kami berlakukan pola seperti itu untuk menghindari terjadinya perselisihan yang berakibat hukum,” ujar Kepala Disperinaker Badung I Putu Eka Merthawan, Selasa (31/1).


Terkait tim pemantau UMK, kata Merthawan, nanti akan memiliki peran preventif dan kuratif. Fungsi preventif yakni tim akan memberikan sosialisasi mengenai kebijakan UMK. Sedangkan fungsi kuratif, tim akan menjadi fasilitator jika kiranya antara pekerja dengan pengusaha terjadi permasalahan yang tidak menemukan titik temu.

Disinggung soal penerapan UMK, Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Badung ini meyakini para pengusaha pasti melakukan penyesuaian. Memang kemampuan perusahaan berbeda-beda, tapi jika perusahaan tersebut stabil, sehat, dan mempunyai keuntungan yang besar, tentu saja pemberian UMK merupakan kewajiban bagi perusahaan tersebut. “Kalau perusahaannya dirasa sudah bagus dan sehat, tidak ada alasan pengusaha menghindar dari kewajiban, yang tahu itu bagus atau kurang bagus, adalah karyawannya. Mereka yang tahu okupansi hotel selalu penuh dan lain-lain, tidak mungkin pengusaha akan mengaku rugi. Jadi sepanjang mampu, pemberian UMK itu wajib,” tegasnya.

Sekadar mengingatkan, UMK Kabupaten Badung 2023 ditetapkan naik 6,84 persen atau sebesar Rp 202.551, dari sebelumnya Rp 2.961.285, menjadi Rp 3.163.837. Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta meminta sektor formal untuk menyesuaikan dengan UMK 2023, seiring menggeliatnya industri pariwisata.

Sebelum ditetapkan, Dewan Pengupahan Badung terdiri dari perwakilan pihak pengusaha, serikat pekerja, dan juga pemerintah telah melakukan serangkaian pembahasan besaran kenaikan UMK 2023 tersebut. Finalnya disepekati kenaikan UMK sebesar Rp 202.551 atau naik 6,84 persen dari tahun ini.

Begitu disepekati oleh Dewan Pengupahan, Bupati Giri Prasta secara resmi langsung mengumumkan penetapan kenaikan UMK pada Kamis (1/12) di Rumah Jabatan Bupati, Puspem Badung. Pengumuman UMK Badung oleh bupati turut disaksikan Sekda Wayan Adi Arnawa dan Kadisperinaker Badung I Putu Eka Merthawan. *ind

Komentar