Cabuli Anak Tiri, Penjaga Sekolah Bejat Divonis 7,5 Tahun
*
DENPASAR, NusaBali
Penjaga sekolah bernama Marthinus Landu Praing, 35, yang mencabuli anak tirinya dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Rabu (2/2).
Hukuman ini turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Citra Maya Sari sebelumnya yaitu 9 tahun penjara. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan putusan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan disertai kekerasan kepada anak tirinya sendiri. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 82 ayat (1), (3) jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan jaksa dalam dakwaan primair. Atas putusan ini, JPU menyatakan piker-pikir. Hal yang sama dinyatakan terdakwa. “Kami pikir-pikir,” ujar JPU di akhir sidang.
Ulah bejat terdakwa Marthinus itu diawali bulan Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 wita di ruang UKS PAUD Permata Hati Jalan Tunjung Sari Denpasar. Kala itu, terdakwa mendekati korban sambil menyampaikan keinginannya. Korban tak paham maksud Marthinus langsung menolak. Penolakan korban yang berusia 15 tahun itu dijawab Marthinus dengan tamparan di pipi korban. Sambil memaksa, hari naas itu terdakwa berhasil melampiaskan nafsu birahinya. Perbuatan itu berlanjut pada September 2021 sekitar pukul 12.00 wita, 10 Oktober 2021 sekitar pukul 06.00 wita, Nopember 2021 sekitar pukul 15.30 wita, Januari 2022 sekitar pukul 13.00 wita, Maret 2022 sekitar pukul 13.00 wita, dan bulan Juni 2022. Marthinus bebas melakukan perbuatannya di PAUD dikarenakan ia sendiri bertugas sebagai penjaga sekolah tersebut. Selain dilakukan di ruang UKS, beberapa kali dilakukan di ruang kepala sekolah. Anehnya, perbuataan itu diketahui oleh Kartiningsih selaku ibu kandung korban. ”Terdakwa telah melakukan melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga,”sambung jaksa Ayu Citra Maya Sari. *rez
1
Komentar