nusabali

Armada Wisata Luar Bali Marak Beroperasi

  • www.nusabali.com-armada-wisata-luar-bali-marak-beroperasi

Pawiba minta ada penertiban, Perda ‘toleransi’ 3 bulan  setelah itu harus balik nama

DENPASAR,NusaBali

Para pengusaha angkutan pariwisata Bali yang tergabung dalam wadah Perhimpunan Angkutan Pariwisata Bali (Pawiba) mengeluh soal dugaan maraknya angkutan wisata luar daerah yang beroperasi di Bali. Pawiba menyatakan kehadiran angkutan wisata luar, mengancam usaha angkutan wisata lokal.

Hal tersebut terungkap dari pertemuan antara Pawiba dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata Bali, di Kantor Dinas Pariwisata Bali, Rabu(1/2). “Kami harapkan nanti ada penindakan oleh instansi terkait,” ujar Ketua Pawiba Bali I Nyoman Sudiartha.

Menurut Sudiartha, kondisi angkutan wisata lokal di Bali saat ini berat. Kata dia banyak pengusaha angkutan lokal yang bangkrut. Dia mencontohkan Pawiba. Awalnya anggota Pawiba sebanyak 130 perusahaan, kini tinggal 69 perusahaan.  Yang lainnya, tidak bisa beroperasi lagi alias bangkrut.  Bukan saja  saja karena  efek pandemi, juga karena dampak  adamya  angkutan wisata luar di Bali yang beroperasi.  

Sudiartha mengindikasikan kendaraan-kendaraan luar daerah itu didatangkan dengan sistem sewa kontrak, kemudian beroperasi di Bali. Sementara di pihak lain kendaraan  wisata di Bali masih banyak yang nganggur. “Kami  dari angkutan wisata jadi penonton di rumah sendiri. Padahal berusaha  dan bayar pajak di Bali,” keluhnya.

Kata Sudiartha, jika memang akan beroperasi di Bali, diharapkan kendaraan tersebut dibalik nama menjadi kendaraan daerah Bali.

“Sesuai Perda, boleh beroperasi 3 bulan, setelah itu  harus balik nama,” ungkap Sudiartha menyebut hasil pertemuan. Kalau tidak, dia minta dikandangkan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Wayan Gede  Samsi Gunarta menyatakan pertemuan dengan Pawiba, Dinas Pariwisata dan pihak terkait lainnya, merupakan hal  yang positif.  

“Ini harus didorong. Kita sudah persiapan mungkin dari 2 tahun sudah. Cuma karena kemarin pandemic (Covid-19) tidak sempat kita selesaikan,” jelasnya. Kata dia pihak provinsi (Dishub) yang mempersiapkan konsep dan  tata laksananya.

Samsi Gunarta menyatakan sesuai Permendagri (Permendagri No 117/2018)   angkutan pariwisata luar boleh beroperasi di seluruh Indonesia.  Namun  ada ketentuannya. Antara lain  mulai dari model kendaraannya, standar pelayanan umum minimum,  usia kendaraan dan yang lainnya.

“Untuk di Bali kita akan tambahkan penguatan yang berkaitan dengan lokal. Contohnya bagaimana perilaku dan etika seorang pengemudi. Ini yang  harus dibangun, supaya tidak menjatuhkan martabat pariwisata Bali di mata internasional. Karena kita sangat bergantung pada pariwisata,” urai Samsi Gunarta.

Kehadiran  angkutan wisata luar daerah, diakui  Samsi Gunarta memunculkan persaingan. Namun dia mendorong  pengusaha angkutan wisata  lokal tidak takut bersaing.

“Kita balikkan situasinya, jangan kita yang merasa tersudut, Namun serang dan tunjukkan bahwa kita lebih baik. Tentu  saja dengan aturan yang betul,”  tandasnya.

Sementara dalam pertemuan Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun meminta semua komponen menjaga supaya  iklim pariwisata  berjalan normal.

“ Agar kita  bisa memberikan pelayanan dan fasilitas  yang terbaik kepada wisatawan,” ujarnya. Dikatakan, apa yang disampaikan  sesuai dengan imbauan Gubernur Wayan Koster. Tunjukkan kualitas, keamanan dan kenyamanan di dalam pelaksanaan layanan pariwisata, khususnya transportasi pariwisata.

Selain  Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, pertemuan yang membahas maraknya  kehadiran angkutan wisata luar, juga dihadiri OPD lain. Diantaranya   Satpol PP, anggota kelompok ahli bidang pariwisata(pokli)Gubernur. Sedang dari asosiasi juga ada  DPD Asita Bali. *K17

Komentar