Kuras Uang dari Tas Tak Bertuan, Dua Sekawan Masuk Bui
DENPASAR, NusaBali
Rejeki membawa sial. Demikianlah dialami dua sekawan, Wiwin Sudarwanto0, 37, dan Alfan Fausy Gunawan, 24.
Keduanya ditangkap aparat Polsek Denpasar Selatan karena mencuri tas milik Riki Yakub, 32, yang ketinggalan di Minimarket Dapur Express, Jalan Tukad Yeh Aya, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (19/1) pukul 19.00 Wita.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Permana saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Selatan, Jumat (3/2) siang mengatakan kedua pelaku disangkakan sebagai pelaku pencurian karena mengambil tas milik korban yang tertinggal di lokasi TKP dan tidak mengembalikan kepada korban. Bahkan uang Rp 4 juta milik korban digunakan keduanya.
Kapolsek menceritakan, sebelum tas berisi uang dan barang lainnya itu ketinggal di lokasi TKP, korban bersama istrinya mengambil uang di ATM di Minimarket Dapur Express. Kebetulan saat itu hujan. Korban dan istrinya memilih untuk istirahat sebentar di depan minimarket. Tas yang berisi uang itu diletakkan pada kursi.
Setelah hujan reda, korban bersama istrinya pergi dan lupa mengambil tas berisi dompet miliknya yang masih tertinggal di kursi. "Di dalam tas berisi 1 unit Hp Realme C2 warna biru, uang tunai Rp 4.000.000, 2 cincin emas, dan kartu penting lainnya," ungkap Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Made Putra Yudistira.
Tak lama berselang setelah korban dan istrinya pergi, kedua tersangka datang. Mereka melihat ada tas berisi dompet. Keduanya mengambil tas itu untuk menguasai isinya. Mereka tidak menyerahkan kepada pegawai minimarket ataupun ke kantor polisi terdekat.
Setelah sampai di rumah di Jalan Tukad Balian Gang Jeger Nomor 7, kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan barulah korban sadar dan balik lagi ke lokasi TKP. Saat sampai di lokasi TKP tas tersebut sudah hilang. Kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan.
Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku pencurian itu mengarah kepada kedua tersangka. Keduanya ditangkap Kamis (2/2). "Keduanya mengakui telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan korban. Keduanya disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya. *pol
Komentar