Tiga Bakal Calon DPD Tak Lolos
19 Lolos Verifikasi Administrasi, Selanjutnya Verifikasi Faktual
19 bakal calon yang memenuhi syarat diminta mempersiapkan diri dalam tahapan verifikasi faktual yang akan berlangsung pada 6-26 Februari 2023.
MANGUPURA, NusaBali
Tiga dari 22 bakal calon Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Dapil Bali di Pemilu 2024 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alias gugur dalam tahapan verifikasi administrasi. Kini tersisa sebanyak 19 bakal calon yang ditetapkan telah Memenuhi Syarat (MS) dan akan menjalani tahapan verifikasi faktual.
Hal ini diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali saat Bimtek Persiapan dalam Tahapan Verifikasi Faktual dan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan ke-Satu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Jumat (3/2).
Dalam rekapitulasi KPU Provinsi Bali, tiga nama yang tidak lolos, yakni AA Ngurah Agung dengan total dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1.331 dukungan. Kemudian Wartha D Sandy dengan total dukungan MS 1.749, dan Wayan Kantha Adnyana dengan 1.773 dukungan MS. Ketiga bakal calon ini secara otomatis tidak bisa melaju ke tahapan selanjutnya.
“Kami tetapkan hari ini sebanyak 19 bakal calon memenuhi syarat untuk verifikasi administrasi. Ada tiga yang TMS karena memang dukungan minimal tidak terpenuhi. Tadi semua kandidat sudah menerima keputusan ini, tidak ada yang keberatan,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Dengan demikian, 19 bakal calon yang lolos, yaitu Agung Bagus Arsadhana Linggih, Ainun Ni’am, AA Gede Agung, Bambang Santoso, Gede Suardana, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, I Ketut Hari Suyasa, I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Ketut Wisna, I Komang Merta Jiwa, I Made Kerta Suwirya. Ada juga I Wayan Geredeg, I Wayan Sedang, I Wayan Sukayasa, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Made Widhi Dharma, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, Putu Wahyu Widiartana, dan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta.
Kepada 19 bakal calon yang memenuhi syarat, Lidartawan berpesan untuk mempersiapkan diri dalam tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual yang akan berlangsung pada 6-26 Februari 2023. Terutama dalam menyiapkan pendukungnya untuk diverifikasi faktual. Sebab menurut mantan Ketua KPU Bangli dua periode tersebut, dalam verifikasi faktual ini akan dilakukan menggunakan metode Krejcie dan Morgan Sampling.
“Persiapkan dengan baik pasukannya. Nanti akan ada tabel Krejcie dan Morgan, dimana jumlah sampling yang akan diverifikasi faktual dihitung dan disesuaikan dengan jumlah dukungan bakal calon. Misal jika dukungannya di angka 2.000 maka minimal 322 sampling dukungan yang akan diverifikasi faktual. Jika jumlah dukungannya banyak, tentu jumlah sampling juga lebih banyak. Itu sudah ada perhitungannya,” jelasnya. Lidartawan melanjutkan, setelah tahap verifikasi faktual selama 6-26 Februari 2023, nantinya akan dilakukan perbaikan sebanyak satu kali. Setelahnya, bagi calon yang memenuhi syarat 2.000 dukungan bisa mendaftar bersama-sama dengan DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada bulan Mei 2023.
“Dari hasil verifikasi faktual baru kita akan lihat hasilnya. Kemungkinan ada yang gugur, namun ada kemungkinan juga semuanya lolos,” imbuhnya. Dikatakan, selain menetapkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan ke-Satu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD, kemarin juga sekaligus dilakukan Bimtek Persiapan dalam Tahapan Verifikasi Faktual kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Bali. “Kami langsung adakan bimtek KPU Kabupaten/Kota tentang bagaimana caranya untuk melaksanakan verfikasi faktual. Bagaimana mendatangi, menghadirkan, bahkan mengadakan video conference kalau orangnya tidak di tempat. Termasuk bagaimana menilai video dukungan yang dikirim oleh sampel,” pungkas Lidartawan. *ind
Hal ini diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali saat Bimtek Persiapan dalam Tahapan Verifikasi Faktual dan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan ke-Satu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Jumat (3/2).
Dalam rekapitulasi KPU Provinsi Bali, tiga nama yang tidak lolos, yakni AA Ngurah Agung dengan total dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1.331 dukungan. Kemudian Wartha D Sandy dengan total dukungan MS 1.749, dan Wayan Kantha Adnyana dengan 1.773 dukungan MS. Ketiga bakal calon ini secara otomatis tidak bisa melaju ke tahapan selanjutnya.
“Kami tetapkan hari ini sebanyak 19 bakal calon memenuhi syarat untuk verifikasi administrasi. Ada tiga yang TMS karena memang dukungan minimal tidak terpenuhi. Tadi semua kandidat sudah menerima keputusan ini, tidak ada yang keberatan,” ujar Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Dengan demikian, 19 bakal calon yang lolos, yaitu Agung Bagus Arsadhana Linggih, Ainun Ni’am, AA Gede Agung, Bambang Santoso, Gede Suardana, I Gusti Agung Ngurah Sudarsana, I Ketut Hari Suyasa, I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Ketut Wisna, I Komang Merta Jiwa, I Made Kerta Suwirya. Ada juga I Wayan Geredeg, I Wayan Sedang, I Wayan Sukayasa, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Made Widhi Dharma, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, Putu Wahyu Widiartana, dan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta.
Kepada 19 bakal calon yang memenuhi syarat, Lidartawan berpesan untuk mempersiapkan diri dalam tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual yang akan berlangsung pada 6-26 Februari 2023. Terutama dalam menyiapkan pendukungnya untuk diverifikasi faktual. Sebab menurut mantan Ketua KPU Bangli dua periode tersebut, dalam verifikasi faktual ini akan dilakukan menggunakan metode Krejcie dan Morgan Sampling.
“Persiapkan dengan baik pasukannya. Nanti akan ada tabel Krejcie dan Morgan, dimana jumlah sampling yang akan diverifikasi faktual dihitung dan disesuaikan dengan jumlah dukungan bakal calon. Misal jika dukungannya di angka 2.000 maka minimal 322 sampling dukungan yang akan diverifikasi faktual. Jika jumlah dukungannya banyak, tentu jumlah sampling juga lebih banyak. Itu sudah ada perhitungannya,” jelasnya. Lidartawan melanjutkan, setelah tahap verifikasi faktual selama 6-26 Februari 2023, nantinya akan dilakukan perbaikan sebanyak satu kali. Setelahnya, bagi calon yang memenuhi syarat 2.000 dukungan bisa mendaftar bersama-sama dengan DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada bulan Mei 2023.
“Dari hasil verifikasi faktual baru kita akan lihat hasilnya. Kemungkinan ada yang gugur, namun ada kemungkinan juga semuanya lolos,” imbuhnya. Dikatakan, selain menetapkan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan ke-Satu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD, kemarin juga sekaligus dilakukan Bimtek Persiapan dalam Tahapan Verifikasi Faktual kepada masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Bali. “Kami langsung adakan bimtek KPU Kabupaten/Kota tentang bagaimana caranya untuk melaksanakan verfikasi faktual. Bagaimana mendatangi, menghadirkan, bahkan mengadakan video conference kalau orangnya tidak di tempat. Termasuk bagaimana menilai video dukungan yang dikirim oleh sampel,” pungkas Lidartawan. *ind
1
Komentar