Semua Bupati Disurati Gubernur
Sugawa Korry sebut langkah Gubernur sudah tepat, sementara Tama Tenaya minta kasus bansos di Badung jangan ditarik ke ranah politik
Karena Ulah Badung Serahkan Hibah Gelondongan
DERNPASAR, NusaBali
Gubernur Made Mangku Pastika akhirnya menyurati semua Bupati/Walikota se-Bali, menyusul jurus Pemkab Badung serahkan dana hibah kepada masyarakat secara langsung dengan gelondungan uang tunai. Intinya, para kepala daerah diingatkan supaya tidak meniru Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dalam proses mencairkan dana hibah, karena menyalahi prosedur.
Sekda Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, menyatakan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta secara khusus sudah diberi surat teguran oleh Gubernur Pastika terkait pola penyerahan bantuan hibah dengan uang tunai yang besarannya bahkan mencapai miliaran rupiah. Surat teguran untuk Bupati Giri Prasta itu sudah diajukan Sekda Tjok Pemayun kepada Gubernur Pastika.
Setelah memberi surat teguran kepada Bupati Giri Prasta, kata Tjok Pemayun, Gubernur Pastika kemudian menyurati semua Bupati/Walikota di 8 daerah lainnya se-Bali. “Semua Bupati/Walikota se-Bali disurati Gubernur supaya tidak terjadi kasus seperti di Badung. Tidak dibenarkan menyerahkan dana hibah kepada organisasi atau kelompok masyarakat berupa gelondongan uang tunai,” ujar Tjok Pemayun di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (30/5).
Tjok Pemayun mengatakan, kasus penyarahan dana hibah di Badung memang sudah menjadi sorotan masyarakat dan jajaran birokrasi. “Mungkin niatnya baik, tapi kembali kepada proses prosedur. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, seluruh aparatur harus melaksanakan NSPK (norma, standar, prosedur, kriteria) itu dulu. Pola penyerahan dana hibah di Badung itu tidak sesuai dengan prosedur. Harusnya, dikirim melalui rekening penerima hibah,” tandas Tjok Pemayun.
Menurut Tjok Pemayun, jika Bupati terus melakukan penyerahan dana hibah secara gelondongan, maka Gubernur yang mengemban amanat Undang-undang wajib memberikan supervisi. “Dalam UU 23 Tahun 2014, Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah wajib melakukan koordinasi dan pengawasan. Jangan sampai Gubernur dikatakan melakukan pembiaran, makanya diambil langkah-langkah,” papar birokrat asal Puri Madangan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar yang mantan Kepala Bappeda Provinsi Bali ini.
Tjok Pemayun menyebutkan, surat Gubernur ke Bupati Giri Prasta berisi penegasan bahwa dalam memberikan dana hibah kepada siapa saja, termasuk desa pakraman dan organisasi apa pun, harus lewat rekening. “Selain surat teguran ke Bupati Badung, Gubernur juga bersurat kepada Bupati/Walikota se-Bali,” tandas Tjok Pemayun.
Kalau teguran Gubernur tidak diindahkan, kata Tjok Pemayun, maka pelanggaran prosedur menjadi risiko kepala daerah bersangkutan. Yang jelas, Gubernur Bali selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah sudah lakukan langkah supervisi.
“Sekarang banyak orang yang bisa menilai, tapi prosedur penyerahan dana hibah melalui rekening si penerima tetap harus jadi acuan. Ada penilaian positif bahwa Badung yang kaya raya cukup transparan. Tapi, ada penilian negatif juga di mana Badung disebut ajum (sombong). Kalau saya selaku staf Gubernur, tetap berpegangan dengan NSPK itu saja,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, menyatakan langkah Gubernur Pastika tegur Bupati Giri Prasta sudah tepat atas dasar kewenangan sebagai pembina dan pengawas di daerah, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Saya lihat langkah Gubernur sudah tepat. Ini penegakan mekanisme aturan, tidak ada muatan apa pun,” tandas Sugawa Korry yang juga Sekretaris DPD I Golkar Bali saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Selasa kemarin.
Sugawa Korry menegaskan, mekanisme pencairan hibah di manan pun di Indonesia, melalui rekening si penerima. “Apalagi, ada pencairan bantuan hibah yang besarnya sampai Rp 500 miliar. Kalua masyarakat melaksanakan kegiatan, kan ada terminnya. Itu sudah sistem keuangan, harus lewat rekening. Dari sisi keamanan, juga sebuah antisipasi,” tegas politisi senior Golkar asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.
Menurut Sugawa Korry, langkah Bupati Giri Prasta dalam menyerahkan dana hibah dengan sistem tunai, itu sangat keliru. “Tidak ada relevansinya ketika dana hibah diserahkan secara tunai. Bahkan, saya dengar malah dipinjamkan dari LPD dulu. Bagaimana prosedur mencairkannya dari LPD, apakah pinjaman atau apa bentuknya. Kan harus ada dasarnya,” jelas politisi yang juga dikenal sebagai dedengkot Koperasi ini.
Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Bali (yang membidangi masalah hukum dan perundang-undangan), Ketut Tama Tenaya, mengingatkan semua harus dikembalikan ke aturan saja. Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Badung ini tidak mau persoalan pola penyerahan dana hibah secara tunai yang dilakukan Bupati Giri Prasta ditarik-tarik ke ranah politik.
“Jangan ditarik-tarik ke ranah politik, karena jabatan Bupati itu jabatan politik. Kalau memang tidak boleh serahkan dana hibah dengan uang tu-nai, ya evaluasi, bisa dikomunikasikan. Jangan dibaurkan dengan politik,” ujar politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini, Selasa kemarin.
Sehari sebelumnya, Gubernur Pastika menyatakan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, seorang Gubernur bisa disalahkan kalau mendiamkan pola-pola penyerahan dana hibah dan sumbangan dengan sistem uang tunai sebagamana dilakukan Bupati Giri Prasta. Masalahnya, ini melanggar aturan. Menurut Pastika, hadiah dan hibah itu berbeda.
“Penyerahan hibah ya melalui rekening. Bukan kayak menyerahkan hadiah dengan uang pribadi. Kan bisa menjadi masalah kalau tidak tertib administrasi. Saya sudah minta Pak Sekda bikin surat teguran ke Bupati Badung. Saya belum cek lagi apakah sudah sampai suratnya ke Bupati Badung atau belum,” tandas Pastika, Senin (29/5). *nat
1
Komentar