nusabali

MDA Ingatkan Seluruh Desa Adat Rampungkan LPJ

  • www.nusabali.com-mda-ingatkan-seluruh-desa-adat-rampungkan-lpj

SINGARAJA, NusaBali
Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng mengingatkan kembali kepada seluruh prajuru desa adat untuk segera merampungkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) hibah Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diberikan Pemerintah Provinsi Bali.

Ketertiban administrasi dan pengelolaan keuangan di desa adat diharapkan menjadi dasar pembangunan adat di Bali dengan tepat sasaran.

Petajuh I MDA Buleleng Gusti Ngurah Agung dalam pelantikan prajuru Desa Adat Buleleng, Minggu (5/2) kemarin mengatakan, prajuru desa adat saat ini memiliki tugas dan tantangan semakin berat. Selain menjalankan dan menjaga kelestarian adat dan upakara di Bali, saat ini desa adat juga mengelola dana hibah dari provinsi yang juga harus dipertanggungjawabkan.

“Seluruh kelian desa adat di sejebag Buleleng agar menyiapkan pertanggungjawaban dana hibah. Sebab segera akan turun BPK untuk memeriksa secara acak dan sudah berlangsung sejak 31 Januari lalu,” ucap Ngurah Agung.

Dia pun meminta kepada seluruh prajuru adat tetap kompak dan menyiapkan pertanggungjawaban dana hibah sebesar Rp 300 juta dengan sebaik-baiknya. Selain itu dia juga menekankan seluruh desa adat di Buleleng sigap dalam mengantisipasi persoalan-persoalan dan perselisihan di adat agar tidak sampai ribut di permukaan.

Sementara itu terkait dalam Pelantikan Prajuru Desa Adat Buleleng, Nyoman Sutrisna terpilih kembali keempat kali jadi Kelian Desa Adat Buleleng masa jabatan 2023-2027. Dalam struktur prajuru adat terbesar di Buleleng ini, ditunjuk petajuh (wakil ketua) sebagai upaya regenerasi.

“Selain itu kami yang menaungi 14 banjar adat memiliki wewidangan yang sangat luas dan krama desa 7.000 KK tentu perlu pembagian tugas untuk memaksimalkan pelayanan adat,” ungkap Sutrisna.

Dia yang mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng ini juga menjawab pesan MDA Buleleng, sejauh ini Desa Adat Buleleng selalu berpedoman pada Perda Nomor 4 tahun 2019 Provinsi Bali dan juga Awig-awig Desa Adat Buleleng Nomor 1 Tahun 2013, sehingga seluruh program kerja yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan aturan.

“Dalam pengelolaan dana hibah kami selalu berkoordinasi dengan 14 banjar adat terkait perencanaan dengan baik, keterbukaan masing-masing banjar adat, penggunaan dana hingga pertanggungjawabannya karena memakai uang pemerintah,” tegas Sutrisna. *k23

Komentar