Tak Dipilah, Pihak Swasta Dilarang Buang Sampah ke TPA
TABANAN, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan memperketat aturan pembuangan sampah oleh masyarakat. Pihak swasta yang ingin membuang sampah ke TPA di Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, agar memilah sampahnya terlebih dahulu.
Aturan ini berlaku mulai Maret 2023. Apabila aturan itu dilanggar, maka pihak swasta tak diizinkan untuk membawa sampah ke TPA. Untuk diketahui, aturan tersebut sudah disosialisasikan secara lisan kepada pihak swasta saat mereka membuang sampah ke TPA. Nantinya secara tertulis akan disampaikan secara bertahap. Pengetatan ini dilakukan untuk mengatasi overloadnya sampah TPA Mandung. Sebab setiap harinya volume sampah yang dibuang mencapai 110 ton. Bahkan mulai Januari kemarin sudah meningkat 30 persen karena banyak upacara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tabanan I Gusti Putu Ekayana mengatakan, pemilahan sampah ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat sejak Pergub Nomor 47 Tahun 2019 ini disahkan. Untuk lebih memantapkan aturan itu, maka DLH mengambil kesempatan untuk membuat kebijakan pengetatan sampah."Yang pemerintah kami berikan kebijakan untuk secara penuh membawa sampah ke TPA Mandung. Namun yang swasta, seperti industri, hingga jasa angkut sampah, harus sampah yang sudah dipilah dibawa ke TPA Mandung," jelasnya, Minggu (5/2).
Kata dia, kebijakan pengetatan pembuangan sampah ini sudah disampaikan secara lisan ketika pihak swasta membuang sampah ke TPA Mandung. Untuk memberitahukan secara tertulis nanti akan disusul secara bertahap. "Mulai Maret atau setelah Maret, kami buat pemberitahuan secara resmi lewat surat edaran," tegas Ekayana.
Dia menegaskan, aturan pengetatan sampah yang dibuat bukan sebatas imbauan. Artinya apabila ada pihak swasta yang membuang sampah tanpa memilah ke TPA Mandung tidak diijinkan masuk. "Tujuan kita melakukan pengetatan ini untuk membatasi pembuangan sampah ke TPA karena sudah over load. Mudah-mudahan dengan rentan waktu ini masing-masing pihak swasta apabila tak bisa membuang sampah secara memilah, punya tempat sendiri pengolahan sampahnya," terangnya.
Ekayana menegaskan, pihak swasta diharapkan mampu memilah sampah organik, non organic, dan yang lain. ‘’Sementara kalau saja mereka semua memilah harusnya mereka untung karena bisa untuk dijual. Kita harapkan nanti pengetatan ini ditindaklanjuti dengan baik karena sudah sering kita sampaikan kepada pihak swasta," tegasnya.
Dia belum bisa menyebutkan jumlah pihak swasta yang membuang sampah ke TPA, karena tak hafal. Sampah residu yang saat ini masuk ke TPA Mandung kebanyakan dari sampah lumpur tinja. Ini dipengaruhi oleh sampah pembalut yang ditemukan saat menyedot sepitc tank. "Kita ketahui karena saat lumpur tinja diolah, banyak pembalut ini mengambang. Bahkan sehari, kami bisa dapatkan dua keranjang," tandas mantan Kabag Ekonomi Setda Tabanan ini.*des
1
Komentar