Warga Jembrana Ditipu Rp 798 Juta, Penguras Uang Berkedok Pegawai Bank
Sindikat ini memulai aksinya dengan berusaha mendapatkan username dan password mobile banking (m-banking) korban.
NEGARA, NusaBali
Jajaran Satreskrim Polres Jembrana mengungkap kasus penipuan berkedok pegawai bank. Pelaku menipu seorang warga di Jembrana hingga mengalami kerugian Rp 798 juta.
Pelaku sindikat penipuan tesebut, Eko Jaya Saputra,29, asal Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia diringkus di daerah asalnya, Ogan Komering Ilir, Sumsel, Sabtu (28/1) lalu.
Kasus ini berhasil diungkap aparat dari penyelidikan terhadap laporan kasus penipuan yang diterima Polres Jembrana pada 7 Maret 2022. Korban, berinisial HA,40, asal Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, mengaku telah kehilangan uang Rp 798.999.999 di dalam rekening banknya. Dia mengetahui kehilangan itu karena penipuan pada 2 Januari 2022.
Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, saat merilis kasus tersebut, di Mapolres Jembrana, Minggu (5/2), menjelaskan, pelaku Eko ini merupakan sindikat penipu yang kerap mengatasnamakan pihak bank. Dalam aksinya, sindikat ini memulai aksinya dengan berusaha mendapatkan username dan password mobile banking (m-banking) korban dengan cara mencoba-coba atau diacak.
Setelah berhasil membobol akun m-banking dan mendapat sejumlah data calon korban, jelas Kapolres, pelaku menghubungi korban dengan pura-pura sebagai pegawai bank. Dari komunikasi tersebut, pelaku berusaha meminta korban menyebutkan kode one time password (OTP) yang telah terkirim ke korban. Untuk mendapat kode OTP, pelaku biasa mengatakan bahwa korban memenangkan undian berhadiah dari bank atau menyatakan bahwa ada yang berusaha meretas akun m-banking korban.
"Segala cara diupayakan agar calon korban mau menyebutkan kode OTP. Setelah mendapat kode OTP dari korban, maka tersangka dengan leluasa menguras isi rekening korban. Jadi, dia mencari calon korban dangan cara mencoba-coba secara acak," ujar AKBP Juliana.
Menurut AKBP Juliana, khusus pelaku Eko sendiri adalah pelaku utama yang betugas sebagai penembak atau berpura-pura sebagai pegawai bank. Sedangkan tiga pelaku lainnya yang kini masih berstatus DPO, bertugas sebagai pengacak username dan pasword di aplikasi m-banking. Kemudian juga ada yang bertugas melakukan pengalihan uang antarrekening atau menjual saldo dari hasil uang yang berhasil dikuras dari rekening korban.
"Tersangka EJ ini juga berhasil kita amankan berkat kerja sama dari pihak bank dengan melacak aliran-aliran dana setelah uang korban dikuras. Termasuk, kami juga dibantu Ditreskrimum Polda Sumsel," ucap AKBP Juliana, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim.
Dari hasil interogasi pelaku Eko, dia bersama komplotannya mengaku sudah beraksi sejak tahun 2019 lalu. Selama ini, mereka mengaku telah berhasil menipu sejumlah korban dari berbagai wilayah di Indonesia dengan mendapat uang hingga sekitar Rp 1,7 miliar. Di mana untuk hasil penipuan yang terbesar, adalah dari korban HS di Jembrana.
"Kalau korban dari Jembrana sendiri hanya satu. Untuk korban-korban lainnya, kami masih terus koordinasi dengan pihak Polda Bali atau Polda di luar Bali. Ini masih terus kami lakukan pengembangan," ucap AKBP Juliana.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku Eko, beber Kapolres, ada berupa satu unit mobil Mitshubishi Pajero Sport warna putih dengan nopol BG 1039 UK lengkap dengan surat-suratnya. Uang tunai Rp 4,5 juta. Atas perbuatan, pelaku disangkakan melanggar Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang , UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
"Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada. Penipu ini biasa mencari mangsa dengan memanfaatkan akun-akun m-banking dengan password yang lemah. Yang terpenting jangan pernah mengirimkan kode OTP kepada siapa pun. Karena itu merupakan benteng terakhir dari keamanan transaksi elektronik. OTP itu jangan sampai diberikan kepada siapa pun," tandas AKBP Juliana.*ode
Pelaku sindikat penipuan tesebut, Eko Jaya Saputra,29, asal Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel). Dia diringkus di daerah asalnya, Ogan Komering Ilir, Sumsel, Sabtu (28/1) lalu.
Kasus ini berhasil diungkap aparat dari penyelidikan terhadap laporan kasus penipuan yang diterima Polres Jembrana pada 7 Maret 2022. Korban, berinisial HA,40, asal Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, mengaku telah kehilangan uang Rp 798.999.999 di dalam rekening banknya. Dia mengetahui kehilangan itu karena penipuan pada 2 Januari 2022.
Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, saat merilis kasus tersebut, di Mapolres Jembrana, Minggu (5/2), menjelaskan, pelaku Eko ini merupakan sindikat penipu yang kerap mengatasnamakan pihak bank. Dalam aksinya, sindikat ini memulai aksinya dengan berusaha mendapatkan username dan password mobile banking (m-banking) korban dengan cara mencoba-coba atau diacak.
Setelah berhasil membobol akun m-banking dan mendapat sejumlah data calon korban, jelas Kapolres, pelaku menghubungi korban dengan pura-pura sebagai pegawai bank. Dari komunikasi tersebut, pelaku berusaha meminta korban menyebutkan kode one time password (OTP) yang telah terkirim ke korban. Untuk mendapat kode OTP, pelaku biasa mengatakan bahwa korban memenangkan undian berhadiah dari bank atau menyatakan bahwa ada yang berusaha meretas akun m-banking korban.
"Segala cara diupayakan agar calon korban mau menyebutkan kode OTP. Setelah mendapat kode OTP dari korban, maka tersangka dengan leluasa menguras isi rekening korban. Jadi, dia mencari calon korban dangan cara mencoba-coba secara acak," ujar AKBP Juliana.
Menurut AKBP Juliana, khusus pelaku Eko sendiri adalah pelaku utama yang betugas sebagai penembak atau berpura-pura sebagai pegawai bank. Sedangkan tiga pelaku lainnya yang kini masih berstatus DPO, bertugas sebagai pengacak username dan pasword di aplikasi m-banking. Kemudian juga ada yang bertugas melakukan pengalihan uang antarrekening atau menjual saldo dari hasil uang yang berhasil dikuras dari rekening korban.
"Tersangka EJ ini juga berhasil kita amankan berkat kerja sama dari pihak bank dengan melacak aliran-aliran dana setelah uang korban dikuras. Termasuk, kami juga dibantu Ditreskrimum Polda Sumsel," ucap AKBP Juliana, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim.
Dari hasil interogasi pelaku Eko, dia bersama komplotannya mengaku sudah beraksi sejak tahun 2019 lalu. Selama ini, mereka mengaku telah berhasil menipu sejumlah korban dari berbagai wilayah di Indonesia dengan mendapat uang hingga sekitar Rp 1,7 miliar. Di mana untuk hasil penipuan yang terbesar, adalah dari korban HS di Jembrana.
"Kalau korban dari Jembrana sendiri hanya satu. Untuk korban-korban lainnya, kami masih terus koordinasi dengan pihak Polda Bali atau Polda di luar Bali. Ini masih terus kami lakukan pengembangan," ucap AKBP Juliana.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku Eko, beber Kapolres, ada berupa satu unit mobil Mitshubishi Pajero Sport warna putih dengan nopol BG 1039 UK lengkap dengan surat-suratnya. Uang tunai Rp 4,5 juta. Atas perbuatan, pelaku disangkakan melanggar Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang , UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
"Kami mengimbau agar masyarakat selalu waspada. Penipu ini biasa mencari mangsa dengan memanfaatkan akun-akun m-banking dengan password yang lemah. Yang terpenting jangan pernah mengirimkan kode OTP kepada siapa pun. Karena itu merupakan benteng terakhir dari keamanan transaksi elektronik. OTP itu jangan sampai diberikan kepada siapa pun," tandas AKBP Juliana.*ode
Komentar