Pemkab Bakal Jatuhkan Sanksi ke NI
NI mengaku pegawai honorer di salah satu instansi di Pemkab Badung saat ditangkap BNN Kota Denpasar. NI ditangkap dengan BB 6 paket shabu.
MANGUPURA, NusaBali
Salah seorang pegawai honorer Pemkab Badung yang tertangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar karena diduga menjadi kurir shabu terancam sanksi berat. Pemkab Badung kini menelusuri kepastian penangkapan pegawai honorer tersebut dengan berkoordinasi ke instansi terkait.
“Kami tadi sudah perintahkan staf menelusuri di mana yang bersangkutan bertugas,” ujar Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Badung I Gede Wijaya, Selasa (30/5).
Wijaya menegaskan, jika benar yang ditangkap BNN Kota Denpasar itu adalah pegawai Pemkab Badung, maka sanksi berat sudah menantinya. Terkait sanksi, akan disesuaikan dengan status kepegawaian bersangkutan. Kalau ternyata statusnya pegawai kontrak, maka sanksi menjadi kewenangan pimpinan perangkat daerah tempatnya bekerja. Tapi, kalau statusnya pegawai honorer, maka sanksi akan dijatuhkan langsung oleh bupati.
“Kalau pegawai kontrak dia bisa dikeluarkan langsung oleh kepala perangkat daerah yang mengangkatnya. Sedangkan kalau dia benar pegawai honorer, maka sanksi ditentukan oleh bupati,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut birokrat asal Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, itu sebelum menjatuhkan sanksi, akan memastikan terlebih dahulu status yang bersangkutan. “Yang jelas kalau dia melanggar hukum ya harus diproses, dan tentu ada sanksi.”
Ada pemberitahuan dari BNN Kota Denpasar soal kasus pegawai ini? Wijaya mengaku sejauh ini pihaknya belum mendapat tembusan resmi. “Tiyang (saya) belum terima. Justru saya dapat informasi dari media. Makanya saya langsung suruh staf menelusuri,” kata Wijaya.
Sebagaimana diberitakan, BNN Kota Denpasar mengamankan seorang wanita berinisial NI, 44, yang mengaku sebagai pegawai honorer di salah satu instansi di Kabupaten Badung. Wanita tersebut diciduk di tempat tinggalnya di Jalan Juwet Sari, Gang Giring Sampi, Desa Kepaon, Denpasar Selatan, Sabtu (20/5).
Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 6 paket narkoba jenis shabu seberat 1,78 gram. Menurut pengakuan NI, narkoba tersebut berasal dari kekasihnya bernisial L yang kini mendekam di dalam Lapas Kerobokan, Kuta Utara. Barang haram itu dijual oleh tersangka NI seharga Rp 500 ribu per paket atas perintas L yang ditahan karena kasus yang sama.
Penangkapan NI merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap seorang wanita berinisial DS, 36, yang ditangkap beberapa jam sebelumnya. DS diamankan di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Kedua tersangka ini terancam dijeral dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun penjara. *asa
“Kami tadi sudah perintahkan staf menelusuri di mana yang bersangkutan bertugas,” ujar Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Badung I Gede Wijaya, Selasa (30/5).
Wijaya menegaskan, jika benar yang ditangkap BNN Kota Denpasar itu adalah pegawai Pemkab Badung, maka sanksi berat sudah menantinya. Terkait sanksi, akan disesuaikan dengan status kepegawaian bersangkutan. Kalau ternyata statusnya pegawai kontrak, maka sanksi menjadi kewenangan pimpinan perangkat daerah tempatnya bekerja. Tapi, kalau statusnya pegawai honorer, maka sanksi akan dijatuhkan langsung oleh bupati.
“Kalau pegawai kontrak dia bisa dikeluarkan langsung oleh kepala perangkat daerah yang mengangkatnya. Sedangkan kalau dia benar pegawai honorer, maka sanksi ditentukan oleh bupati,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut birokrat asal Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, itu sebelum menjatuhkan sanksi, akan memastikan terlebih dahulu status yang bersangkutan. “Yang jelas kalau dia melanggar hukum ya harus diproses, dan tentu ada sanksi.”
Ada pemberitahuan dari BNN Kota Denpasar soal kasus pegawai ini? Wijaya mengaku sejauh ini pihaknya belum mendapat tembusan resmi. “Tiyang (saya) belum terima. Justru saya dapat informasi dari media. Makanya saya langsung suruh staf menelusuri,” kata Wijaya.
Sebagaimana diberitakan, BNN Kota Denpasar mengamankan seorang wanita berinisial NI, 44, yang mengaku sebagai pegawai honorer di salah satu instansi di Kabupaten Badung. Wanita tersebut diciduk di tempat tinggalnya di Jalan Juwet Sari, Gang Giring Sampi, Desa Kepaon, Denpasar Selatan, Sabtu (20/5).
Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 6 paket narkoba jenis shabu seberat 1,78 gram. Menurut pengakuan NI, narkoba tersebut berasal dari kekasihnya bernisial L yang kini mendekam di dalam Lapas Kerobokan, Kuta Utara. Barang haram itu dijual oleh tersangka NI seharga Rp 500 ribu per paket atas perintas L yang ditahan karena kasus yang sama.
Penangkapan NI merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap seorang wanita berinisial DS, 36, yang ditangkap beberapa jam sebelumnya. DS diamankan di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.
Kedua tersangka ini terancam dijeral dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun penjara. *asa
Komentar