Aktor Video Mesum Tunggu Pemberkasan
Selain kasus pelaku persetubuhan anak yang direkam, Polres Buleleng juga masih merampungkan kasus paman bejat yang menyetubuhi keponakannya sendiri.
SINGARAJA, NusaBali
Penyidik Polres Buleleng tengah merampungkan berkas perkara dua kasus persetubuhan anak yang menggemparkan Buleleng beberapa waktu lalu. Jika telah rampung, berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, dua kasus persetubuhan anak yang tengah tahap pemberkasan yakni kasus yang terjadi di Kecamatan Sawan dengan tersangka KAP, 19, dan di Kecamatan Gerokgak dengan tersangka A, 61. "Keduanya masih tahap pemberkasan oleh penyidik," ujar AKP Sumarjaya, dikonfirmasi Senin (6/2).
KAP merupakan tersangka kasus persetubuhan terhadap gadis berusia 16 tahun yang merupakan mantan pacarnya. Ia sempat merekam aksi persetubuhan tersebut dan videonya beredar di media sosial. Saat ditanyai sejumlah awak media beberapa waktu lalu, KAP mengaku merekam adegan mesum hanya untuk koleksi.
Pasca penyidikan perkara persetubuhan anak di bawah umur ini rampung, penyidik masih mendalami video yang dibuat oleh tersangka KAP yang merekam korban dalam keadaan telanjang. Penyidik masih mendalami apakah masuk dalam pelanggaran UU ITE. "Untuk video masih diselidiki. Nantinya dalam berkas yang berbeda," imbuhnya.
Sementara tersangka A, ditangkap polisi karena menyetubuhi keponakannya yang berusia 15 tahun hingga hamil. Terungkapnya kasus ini berawal dari hasil USG korban yang menyebutkan korban tengah hamil saat diperiksa karena sakit paru-paru. Korban mengaku pada orang tuanya telah disetubuhi A pada awal bulan Mei 2022 lalu.
AKP Sumarjaya menambahkan, kedua berkas tersebut jika telah rampung nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk diperiksa secara formil dan materil. Apabila dinyatakan lengkap, maka kasus dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, untuk segera disidangkan.
"Sebelum masa penahanannya habis, berkas perkara harus sudah dilimpahkan dari penyidik ke JPU. Setelah dilimpahkan maka status tersangka akan menjadi tahanan JPU. Namun jika belum selesai, penyidik akan meminta perpanjangan masa penahanan tersangka," ujar AKP Sumarjaya.
"Kalau nanti hasil dari JPU ada kurang, tentu ada petunjuk yang diberikan ke kami untuk segera dilengkapi. Tapi kalau dirasa sudah lengkap, selanjutnya jaksa akan menerbitkan surat P-21 dan selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti," imbuh dia. *mz
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, dua kasus persetubuhan anak yang tengah tahap pemberkasan yakni kasus yang terjadi di Kecamatan Sawan dengan tersangka KAP, 19, dan di Kecamatan Gerokgak dengan tersangka A, 61. "Keduanya masih tahap pemberkasan oleh penyidik," ujar AKP Sumarjaya, dikonfirmasi Senin (6/2).
KAP merupakan tersangka kasus persetubuhan terhadap gadis berusia 16 tahun yang merupakan mantan pacarnya. Ia sempat merekam aksi persetubuhan tersebut dan videonya beredar di media sosial. Saat ditanyai sejumlah awak media beberapa waktu lalu, KAP mengaku merekam adegan mesum hanya untuk koleksi.
Pasca penyidikan perkara persetubuhan anak di bawah umur ini rampung, penyidik masih mendalami video yang dibuat oleh tersangka KAP yang merekam korban dalam keadaan telanjang. Penyidik masih mendalami apakah masuk dalam pelanggaran UU ITE. "Untuk video masih diselidiki. Nantinya dalam berkas yang berbeda," imbuhnya.
Sementara tersangka A, ditangkap polisi karena menyetubuhi keponakannya yang berusia 15 tahun hingga hamil. Terungkapnya kasus ini berawal dari hasil USG korban yang menyebutkan korban tengah hamil saat diperiksa karena sakit paru-paru. Korban mengaku pada orang tuanya telah disetubuhi A pada awal bulan Mei 2022 lalu.
AKP Sumarjaya menambahkan, kedua berkas tersebut jika telah rampung nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk diperiksa secara formil dan materil. Apabila dinyatakan lengkap, maka kasus dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, untuk segera disidangkan.
"Sebelum masa penahanannya habis, berkas perkara harus sudah dilimpahkan dari penyidik ke JPU. Setelah dilimpahkan maka status tersangka akan menjadi tahanan JPU. Namun jika belum selesai, penyidik akan meminta perpanjangan masa penahanan tersangka," ujar AKP Sumarjaya.
"Kalau nanti hasil dari JPU ada kurang, tentu ada petunjuk yang diberikan ke kami untuk segera dilengkapi. Tapi kalau dirasa sudah lengkap, selanjutnya jaksa akan menerbitkan surat P-21 dan selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti," imbuh dia. *mz
1
Komentar