Puluhan Polisi Kawal Eksekusi Lahan
Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mengeksekusi lahan di Subak Umatundun Bila, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Selasa (30/5).
GIANYAR, NusaBali
Eksekusi pada lahan 22 are ini berdasarkan keputusan PK Mahkamah Agung RI Nomor : 369 PK/Pdt/2009 tanggal 25 Nopember 2009.
Eksekusi lahan akibat sengketa perkara antara penggugat Ni Made Sri Arwati dan tergugat I Wayan Regig, dikawal ketat puluhan aparat Polres Gianyar.
Kabag Ops Polres Gianyar Kompol IB Dedy Januartha mengatakan pengamanan eksekusi lahan ini dengan mengerahkan 70 personel Polres Gianyar, ditambah personel Polsek Sukawati. “Intinya kami minta kedua belah pihak menjaga keamanan selama proses eksekusi ini," ucapnya.
Pantauan di lapangan, eksekusi awal dilakukan dengan pembacaan putusan pelaksanaan eksekusi oleh panitera PN Gianyar I Dewa Gede Suardana di Kantor Perbekel Guwang, Selasa sekitar pukul 09.00 Wita. Setelah itu, petugas ke lahan sengketa di Subak Uma Tundun sekitar pukul 10.00 Wita.
Eksekusi lahan dari perkara nomor : 692 K/Pdt/2007 tanggal 24 Maret 2008 ini dilakukan sektiar pukul 10.30 Wita.
Sebelum proses eksekusi, kembali dilakukan negosiasi untuk memastikan batas lahan antara penggugat dan tergugat. Hingga akhirnya disepakati, bagian sebelah barat menjadi hak pemohon sedangkan tanah bagian timur yang berisi bangunan bengkel truk menjadi hak termohon eksekusi.
Proses eksekusi pun langsung berjalan dengan pengukuran tanah secara keseluruhan oleh tim BPN Gianyar, dengan penunjukan batas batas tanah oleh pihak kuasa hukum termohon dan pemohon. "Kami sudah menerima hasil persidangan dan eksekusi lahan ini," ucap pihak tergugat I Gede Surya Wiguna anak dari I Wayan Regig. *nvi
Eksekusi lahan akibat sengketa perkara antara penggugat Ni Made Sri Arwati dan tergugat I Wayan Regig, dikawal ketat puluhan aparat Polres Gianyar.
Kabag Ops Polres Gianyar Kompol IB Dedy Januartha mengatakan pengamanan eksekusi lahan ini dengan mengerahkan 70 personel Polres Gianyar, ditambah personel Polsek Sukawati. “Intinya kami minta kedua belah pihak menjaga keamanan selama proses eksekusi ini," ucapnya.
Pantauan di lapangan, eksekusi awal dilakukan dengan pembacaan putusan pelaksanaan eksekusi oleh panitera PN Gianyar I Dewa Gede Suardana di Kantor Perbekel Guwang, Selasa sekitar pukul 09.00 Wita. Setelah itu, petugas ke lahan sengketa di Subak Uma Tundun sekitar pukul 10.00 Wita.
Eksekusi lahan dari perkara nomor : 692 K/Pdt/2007 tanggal 24 Maret 2008 ini dilakukan sektiar pukul 10.30 Wita.
Sebelum proses eksekusi, kembali dilakukan negosiasi untuk memastikan batas lahan antara penggugat dan tergugat. Hingga akhirnya disepakati, bagian sebelah barat menjadi hak pemohon sedangkan tanah bagian timur yang berisi bangunan bengkel truk menjadi hak termohon eksekusi.
Proses eksekusi pun langsung berjalan dengan pengukuran tanah secara keseluruhan oleh tim BPN Gianyar, dengan penunjukan batas batas tanah oleh pihak kuasa hukum termohon dan pemohon. "Kami sudah menerima hasil persidangan dan eksekusi lahan ini," ucap pihak tergugat I Gede Surya Wiguna anak dari I Wayan Regig. *nvi
Komentar