Pemkot Diminta Tidak Tutup Mata
Anggota DPRD Kota Denpasar AA Susruta Ngurah Putra mengaku prihatin iklim usaha hiburan di Denpasar kurang mendapat pengawasan ketat.
Maraknya Spa Esek-esek di Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Terbukti dengan makin maraknya tempat jasa pijat esek-esek berkedok spa yang melanggar perda. Pemkot Denpasar pun diminta tidak tutup mata dengan fenomena ini.
“Kalau bicara usaha tempat hiburan dan sebagainya, saya melihat dua sisi, ada pelanggaran perda dan itu harus ditindak oleh Satpol PP dan Dinas Pariwisata yang punya kewenangan, sedangkan pelanggaran pidana ranahnya aparat penegak hukum atau kepolisian,” jelas Susruta, Selasa (30/5).
Pertanyaannya, lanjut Susruta, kenapa bisa berkembang usaha-usaha yang melanggar perda tersebut. Menurutnya, peran dari Satpol PP dan Disparda yang mestinya menjalankan tugas baik pengawasan, tindakan tegas dan lain sebagainya. “Pemerintah jangan seolah-olah tutup mata, tidak boleh begitu, pemerintah harus tegas, jangan ada pembiaran, sudah beroperasi sekian lama baru ditindak, ini harus diantisipasi lebih baik lagi,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Terkait maraknya tempat-tempat hiburan yang bermasalah ini, lanjut dia, pihaknya akan duduk bersama dengan pihak eksekutif. “Ya, kita akan bicarakan ini dengan pihak eksekutif terutama Satpol PP dan Dinas Pariwisata,” janjinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP menyegel Ayu Spa di kawasan Jalan Seroja Kemuda, Kelurahan Tonja, Lingkungan Teguh Kuri, Senin (28/5) lalu. Satpol PP Kota Denpasar melakukan penyegelan Ayu Spa selain karena usaha ini tidak mengantongi berbagai perizinan juga disinyalir tempat ini sebagai ajang esek-esek. *cr63
1
Komentar