PDDS Buka Lowongan Kerja
Perusahaan Daerah Dharma Santika (PDDS) Kabupaten Tabanan buka lowongan kerja untuk 25 formasi Kepala Sub Bagian dan karyawan.
TABANAN, NusaBali
Pendaftaran mulai dibuka Jumat (2/6) hari ini hingga Kamis (8/6). Gaji yang ditawarkan kepada pelamar sesuai upah minimum kabupaten (UMK) Tabanan Rp 2.095.000 untuk karyawan dan untuk Kasubag 1,5 kali UMK ditambah sejumlah tunjangan.
Direktur Utama PDDS, I Putu Sugi Darmawan mengatakan, gaji karyawan PDDS tidak sama dengan pegawai kontrak Pemkab Tabanan. Sebelum diumumkan ke publik, Sugi Darmawan mengaku sudah menawarkan kepada para pegawai kontrak melalui organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bekerja. Namun sampai sekarang tidak ada respon. Mungkin mereka beranggapan gaji yang didapat setara Rp 1,1 juta per bulan. “Mengingat tidak ada respon dari pegawai kontrak, lowongan kerja ini kami buka untuk umum,” terang Sugi Darmawan didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Tabana, Putu Dian Setiawan di press room Pemkab Tabanan, Rabu (31/5).
Persyaratan yang mesti diikuti, adalah WNI, tidak pernah dihukum penjara, sarjana atau diploma dengan IPK minimal 2,75, SMU/SMK sederajat mempunyai nilai rata-rata 7,5, surat pengalaman kerja, usia maksimum 42 tahun, tidak pernah diberhentikan tidak hormat dalam suatu perusahaan. “Lamaran dibawa langsung ke kantor PDDS Kabupaten Tabanan di Jalan Pahlawan No 7 Tabanan,” katanya. Berkas lamaran dijadikan satu dalam satu map warna hijau berisi tulisan nama pelamar, alamat, nomer telepon, dan jenis lowongan yang dipilih. *k21
Direktur Utama PDDS, I Putu Sugi Darmawan mengatakan, gaji karyawan PDDS tidak sama dengan pegawai kontrak Pemkab Tabanan. Sebelum diumumkan ke publik, Sugi Darmawan mengaku sudah menawarkan kepada para pegawai kontrak melalui organisasi perangkat daerah (OPD) tempat mereka bekerja. Namun sampai sekarang tidak ada respon. Mungkin mereka beranggapan gaji yang didapat setara Rp 1,1 juta per bulan. “Mengingat tidak ada respon dari pegawai kontrak, lowongan kerja ini kami buka untuk umum,” terang Sugi Darmawan didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Tabana, Putu Dian Setiawan di press room Pemkab Tabanan, Rabu (31/5).
Persyaratan yang mesti diikuti, adalah WNI, tidak pernah dihukum penjara, sarjana atau diploma dengan IPK minimal 2,75, SMU/SMK sederajat mempunyai nilai rata-rata 7,5, surat pengalaman kerja, usia maksimum 42 tahun, tidak pernah diberhentikan tidak hormat dalam suatu perusahaan. “Lamaran dibawa langsung ke kantor PDDS Kabupaten Tabanan di Jalan Pahlawan No 7 Tabanan,” katanya. Berkas lamaran dijadikan satu dalam satu map warna hijau berisi tulisan nama pelamar, alamat, nomer telepon, dan jenis lowongan yang dipilih. *k21
Komentar