Ambil Tempelan Hasish, Bule Slovakia Diringkus
MANGUPURA, NusaBali
Aparat Satres Narkoba Polres Badung meringkus seorang wisatawan asing asal Slovakia bernama Martin, 38.
Pria bule yang sudah setahun tinggal di Bali itu ditangkap usai ambil narkoba di Jalan Pertanian, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Sabtu (4/2) pukul 20.30 Wita.
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Rabu (8/2) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, aparat Satres Narkoba melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka saat berjalan kaki di Jalan Pertanian, Jimbaran.
"Penangkapan tersangka ini sudah jadi target aparat Satres Narkoba. Tersangka ditangkap saat membuka amplop berisi narkoba. Awalnya tersangka coba membuang barang bukti yang disimpan di dalam amplop. Berkat kejelian anggota, amplop itu berhasil ditemukan," ungkap Kapores yang kemarin didampingi Kasat Narkoba, AKP Picha Armedi.
Di dalam amplop yang dibuang tersangka itu ditemukan satu paket plastik klip berisi gumpalan warna cokelat yang diduga narkotika jenis hasish. Menemukan barang bukti tersebut, polisi menginterogasi tersangka mendalam. Tak bisa mengelak, tersangka mengakui barang tersebut merupakan sediaan narkoba.
Selain itu, tersangka juga mengaku masih memiliki hasish yang lain di tempat tinggalnya di Jalan Perum Bali Clip Gang 2, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Menerima pengakuan itu, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah yang disewa tersangka.
Di dalam rumah yang sudah dikontrak tersangka setahun terakhir, polisi menemukan hasis dalam bentuk satu gumpalan besar warna cokelat. Barang haram tersebut ditemukan di dalam kulkas di ruang tamu. Selain itu di salah satu ruangan yang dijadikan gudang oleh tersangka, polisi menemukan dua plastik klip berisi batang, daun, dan biji kering. Barang tersebut merupakan narkoba jenis ganja. Selain itu ditemukan 13 botol berisi cairan warna hitam diduga minyak ganja.
"Pelaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang atas kepemilikan barang bukti yang ditemukan ini. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut. Total barang bukti hasish seberat 326 gram dan ganja seberat 263 gram," beber AKBP Dedy.
Selain berhasil menangkap tersangka Martin, minggu pertama Febuari ini aparat Satres Narkoba Polres Badung juga berhasil menangkap empat tersangka lainnya yang merupakan warga negara Indonesia. Para tersangka semuanya kini masih dalam lebih lanjut oleh penyidik Satres Narkoba Polres Badung.
"Total barang bukti yang diamankan berupa shabu 3,84 gram, ganja 263, hasis 326 gram, dan pil Koplo 1.300 butir. Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Npr 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. *pol
Komentar