Kasus Penipuan CPNS Terungkap Lagi di Gianyar
Setor Ratusan Juta, Janji Tak Ditepati Sejak Tahun 2015
GIANYAR, NusaBali
Kasus penipuan demi lolos menjadi CPNS tanpa tes masih saja terjadi di bumi seni Gianyar.
Kali ini korbannya Ni Made Ari Witari,42, asal Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh. Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar ini bahkan telah menyetor uang hingga ratusan juta kepada pelaku bernama Ida Bagus Made Mantra,53, asal Lingkungan Kaja Kangin, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar. Sejumlah uang tersebut disetorkan secara bertahap sebanyak 10 kali dengan nominal bervariasi Rp 10 juta sampai Rp 50 juta sejak tahun 2015.
Korban yang telah sabar menunggu selama 7 tahun itu pun geram. Lantaran janji-janji manis pelaku akan meloloskannya sebagai CPNS tak terbukti. Karena kesal, korban melaporkan kasus ini ke Polres Gianyar pada November 2022. Setelah cukup bukti, Sat Reskrim Polres Gianyar menciduk pelaku Ida Bagus Made Mantra tanpa perlawanan. "Ini kejadian tahun 2015, korban dijanjikan bisa loloskan CPNS dengan membayar Rp 250 juta. Dibayar secara bertahap sebanyak 10 kali. Ternyata janji palsu, kemudian korban lapor polisi," terang Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko beserta jajaran saat rilis pengungkapan kasus di lobi Mapolres Gianyar, Rabu (8/2) pagi.
Korban baru melapor setelah 7 tahun berlalu, karena selama itu masih berharap janji pelaku akan ditepati. Namun usia korban yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai CPNS membuat korban sadar bahwa dirinya telah ditipu. "Ada iming-iming meyakinkan dari pelaku. Ditunggu setahun, dua tahun ternyata tidak ada kabar. Sehingga korban baru melapor November 2022," jelas Kapolres. Terkait adanya korban lain, Kapolres Gianyar masih melakukan pengembangan penyelidikan. "Sementara belum, baru ini saja yang melapor. Kami masih dalami," jelas Kapolres.
Pelaku yang bergelar sarjana peternakan ini pun dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 10 lembar kwitansi pembayaran. Pelaku IB Made Mantra yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai pengepul buah kelapa ini berdalih dirinya juga sebagai korban.
"Saya juga peserta, yang bawa uangnya pak Bambang Subekti di Magetan. Tapi dia sudah meninggal dunia," ungkapnya. IB Made Mantra juga mengaku sudah ada niat untuk menyicil ratusan juta tersebut kepada korban. Namun, korban telanjur marah. "Sehari sebelum masuk sel, sudah saya WhatsApp hanya dibaca tidak dibalas. Saya bilang mau nyicil uang," sesalnya.
Berkaca dari kasus penipuan CPNS yang terjadi berulang, Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati. "Masyarakat jangan mau ditipu hal-hal seperti ini. Percaya diri saja dengan kemampuan diri, ikuti prosedur sesuai aturan. Jangan percaya janji manis bisa lolos tanpa tes. Sudah cukup banyak kasus penipuan seperti ini, masyarakat nampaknya belum juga kapok," ujarnya.
Untuk diketahui, aksi penipuan bermodus meloloskan CPNS ini sejatinya terjadi pada November 2015 silam. Saat itu korban mendapat informasi jika pelaku bisa meloloskan CPNS menjadi PNS/ASN. Korban Ari Witari yang bersama bapaknya pun mendatangi pelaku di kediamannya. Dengan menyakinkan, pelaku menyebutkan jika saat itu ada bukaan seleksi CPNS di salah satu instansi pemerintah.
Pelaku pun menyatakan kesanggupannya meloloskan CPNS dengan syarat menyetorkan uang. "Saat itu pelaku mensyaratkan penyetoran uang senilai Rp 250 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko. *nvi
Komentar