Proyek Penataan Pantai Samigita Rampung, Dinas PUPR Checklist Hasil Pengerjaan
MANGUPURA, NusaBali
Masa pengerjaan proyek penataan Pantai Seminyak, Legian, dan Kuta (Samigita) senilai Rp 241 miliar sudah berakhir, Senin (6/2).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung pun mulai melakukan checklist hasil pengerjaan untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan perencanaan. Dijadwalkan checklist akan dilakukan dalam dua minggu ke depan.
“Hingga batas akhir pengerjaan sudah mencapai 100 persen. Namun untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan perencanaan, kita sedang melakukan checklist, yang jumlahnya 1.262 pekerjaan dengan bentangan proyek sepanjang 6,51 kilometer,” ujar Kepala Dinas PUPR Badung Ida Bagus Surya Suamba, Rabu (8/2).
Surya Suamba menegaskan, checklist ini merupakan kegiatan penting. Sebab jika tidak sesuai atau masih ada yang kurang dari perencanaan, maka pihaknya akan meminta rekanan untuk melengkapi atau memperbaiki. “Ini untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai bestek,” tegasnya.
Namun dalam beberapa pengerjaan, semisal pemasangan scaffolding, pihaknya sengaja meminta rekanan tidak membongkar scaffolding pada bangunan gedung seperti pada tsunami shelter. Scaffolding ini adalah suatu struktur sementara yang digunakan untuk menyangga manusia dan material dalam konstruksi. “Jadi, jika ada perbaikan rekanan bisa segera memperbaiki dan tidak perlu memasang scaffolding lagi,” sebut Surya Suamba.
Lebih lanjut Surya Suamba mengatakan, setelah dilakukan kegiatan checklist, pemanfaatan fasilitas maupun bangunan sudah dapat dimulai. Semisal, Gedung Pasar Seni Kuta, ataupun skate park sudah bisa dimanfaatkan dengan pengelolaan oleh pihak Desa Adat.
Menariknya, ketika ditanya kapan dilakukan penyerahaan dari rekanan, Surya Suamba menjelaskan serah terima akan dilaksanakan setelah berakhirnya masa pemeliharaan. Sedangkan masa pemeliharaan dilakukan selama dua tahun. Artinya, PT Tunas Jaya Sanur (TJS)-Bianglala KSO selaku kontraktor akan bertanggungjawab dalam pemeliharaan proyek selama dua tahun ke depan.
“Kontraktor bertanggungjawab selama dua tahun ke depan dalam masa pemeliharaan. Apabila ada kerusakan, mereka wajib melakukan perbaikan. Setelah masa pemeliharaan selama dua tahun berakhir, baru akan dilaksanakan serah terima,” jelas birokrat asal Tabanan ini.
Seperti diketahui, sesuai kebijakan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta setelah penyerahaan oleh rekanan, seluruh fasilitas usaha seperti bangunan pasar seni dan kios kios pedagang yang sudah terbangun pada kawasan Pantai Samigita sepenuhnya akan dihibahkan kepada Desa Adat Kuta, Desa Adat Legian, dan Desa Adat Seminyak, untuk selanjutnya dikelola dengan baik agar dipelihara secara maksimal oleh Desa Adat. Sedangkan pemeliharaan kawasan pantai secara keseluruhan tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Badung. *ind
1
Komentar