Pembangunan Hotel Disinyalir Menyalahi Izin
“Saya menyarankan agar ikutilah aturan yang ada. Tak usa main-main. Jangan kita bermain abu-abu” (Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan)
DLDK Badung Terjun Langsung Cek Fisik Bangunan
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung turun langsung mengecek pembangunan hotel yang dilakukan oleh PT Bukit Nusa Harapan di Jalan Raya Blimbing Sari, Banjar Tambyak, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Rabu (31/5). Pembangunan hotel dengan 118 kamar ini disinyalir menyalahi izin yang dikeluarkan DLHK Badung.
“Secara aturan sebenarnya pihak yang mengajukan izin wajib melaporkan perkembangan dari pembangunan (hotel) itu secara periodik setiap tiga bulan. Namun itu tak dilakukan oleh pemohon. Karena tak adanya laporan, tim kami pada hari Rabu (31/5) turun ke lapangan untuk mengecek bangunan itu,” kata Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan, dikonfirmasi, Kamis (1/6) kemarin.
Dugaan pelanggarannya, kata Merthawan, adalah tak adanya kesesuaian antara perizinan dengan peruntukannya. Peruntukan yang dimaksud adalah fisik bangunan. Dalam gambar yang diajukan saat pengajuan izin tak seperti yang terjadi sekarang. Selain itu pembangunan itu berada di sempadan tebing. “Hotel itu pernah mengajukan izin, namanya izin UKL/UPL. Dari hasil pengecekan kami ada dugaan pelanggaran yang dilakukan. Dimana antara izin yang dikeluarkan dengan fakta yang terdapat perbedaan. Tim kami yang turun itu adalah tim formal,” tuturnya.
Menurut Merthawan, apa yang dilakukan DLHK merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang 29 tentang pokok-pokok lingkungan hidup. “Kami wajib memonitor dan membina terhadap izin yang pernah kami keluarkan. Apa yang kami lakukan ini bukan berarti untuk menghakimi tetapi lebih kepada tindakan pembinaan dengan azas praduga tak bersalah terlebih dahulu,” imbuhnya.
Atas dugaan itu pihaknya akan memanggil owner yang mengajukan izin terhadap bangunan itu pada hari Senin mendatang. Jika pada pemeriksaan nanti terbukti melanggar maka ada dua opsi awal yang akan diberikan. Pertama, pembangunan itu harus disesuaikan dengan izin lingkungan yang dikeluarkan. Itu artinya fisiknya harus dibongkar. Kedua, apabila tak mau mengubah fisiknya sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan, maka DLHK membatalkan izinnya. “Mereka tinggal memilih dibatalkan izinnya atau mengubah bangunannya. Karena dalam aturannya tidak boleh DLHK mengeluarkan izin dua kali,” tegasnya.
Kalau masih tak mau mengikuti prosedur yang ada maka opsi yang ketiga akan dinaikkan statusnya ke ranah pidana. “Kalau statusnya ke ranah pidana yang menangani itu adalah kepolisian dan kejaksaan. Di samping itu izin lingkungannya dicabut. Secara otomatis IMB dan SIUP bangunan itu mati,” tegasnya.
Merthawan menganjurkan kepada semua pihak jika ingin usahanya berjalan lancar maka harus menaati aturan yang berlaku. “Saya menyarankan agar ikutilah aturan yang ada. Tak usa main-main. Jangan kita bermain abu-abu. Apalagi tahun 2018 ada beberapa pertemuan bertaraf internasional yang diadakan di Bali. Jangan samapai ada penilaian buruk dari mata dunia terhadap Bali dan Badung khususnya. Kami sangat mengharapkan Bali di mata dunia mengedepankan pro lingkungan dan bukan orientasi pada bisnis,” pungkasnya. *cr64
Komentar