Sosialisasi Pentingnya Pencatatan Merek Kolektif Menyasar Buleleng
SINGARAJA, NusaBali.com – Sebagai upaya penyebarluasan informasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan merek kolektif, Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), Alexander Palti menggelar koordinasi dan sosialisasi bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Litbang dan Pemerintah Daerah ke beberapa desa di Kabupaten Buleleng pada Kamis (9/2/2023).
Kegiatan koordinasi dan sosialisasi tersebut berlangsung selama dua hari sejak Rabu (8/2/2023) hingga Kamis (9/2/2023). Tak sendiri, Alexander Palti pun turut didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Wayan Redana beserta Tim Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kemenkumham Bali).
Pada hari pertama, Rabu (8/2/2023), Kadiv Yankumham, Alexander Palti dan juga jajarannya menyambangi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja untuk meningkatkan komunikasi dan sinergi dengan Sentra KI Undiksha.
Alexander pun berharap, Undiksha dapat memperkenalkan KI ke mahasiswa dan masyarakat guna terwujudnya pencanangan satu desa satu merek atau disebut One Village One Brand.
“Mengingat Undiksha merupakan salah satu kampus yang menjadi Sentra KI di Bali, ini merupakan pijakan yang baik untuk masyarakat Bali dalam hal pendampingan pendaftaran merek. Ditambah tahun ini merupakan Tahun Merek, jadi harus dioptimalkan,” ujar Alexander, Rabu (8/2/2023).
Selepas koordinasi dengan LP2M Undiksha, Alexander beserta tim melakukan koordinasi lanjutan dengan jajaran Balitbang Kabupaten Buleleng untuk bersama-sama menuju Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng dan Desa Sudaji, Kecamatan Sawan dalam rangka mensosialisasikan KI khususnya Merek Kolektif.
Merek Kolektif, kata Alexander merupakan merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.
Sehingga, dirinya menerangkan bahwa kedatangannya bersama tim merupakan bentuk dari hadirnya peran pemerintah di tengah masyarakat. Dimana lingkup yang dikerjakan adalah bagaimana agar masyarakat berdaya guna dengan dapat menghasilkan produk unggulan desa yang dapat meningkatkan pendapatan.
“Jadi kekayaan intelektual ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat selaku pengrajin atau pemilik usaha. Dengan mendaftarkan merek maka sudah pasti mendapatkan pengakuan dan dilindungi oleh pemerintah, itu dapat menjadi nilai tambah bagi produk tersebut,” jelasnya.
Hari kedua pelaksanaan kegiatan pada Kamis (9/2/2023), Tim KI Kanwil Kemenkumham Bali melanjutkan sosialisasi potensi KI yang dapat diangkat dari Desa Sangsit di Kantor Desa Sangsit bersama perwakilan Balitbang Kabupaten Buleleng.
Sesampainya di lokasi, kedatangan Tim KI disambut langsung oleh Kepala Desa Sangsit, Putu Arya Suyasa. Dalam pertemuan tersebut pihaknya membahas potensi KI Desa Sangsit antara lain Sudang Lepet dan Keripik Jamur yang merupakan momentum penggerak untuk memajukan UKM terkait perlindungan merek kolektif.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Wayan Redana dan tim KI Kanwil Kemenkumham Bali turut berkoordinasi dengan Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Dagperinkop UKM Kabupaten Buleleng, Agus Wiswa Diatmika, untuk membahas soal hasil pelaksanaan kegiatan sosialisasi potensi KI pada beberapa desa yang telah dilaksanakan.
“Adanya merek kolektif ini dapat membantu masyarakat dalam suatu kelompok, komunitas, perkampungan, atau desa untuk melindungi produk hasil setempat,” pungkas Alexander. *ris
1
Komentar