nusabali

Pedagang Elpiji 3 Kg Di-warning HET

  • www.nusabali.com-pedagang-elpiji-3-kg-di-warning-het

Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram yang ditetapkan Rp 18.000, hanya diberi toleransi dijual di harga maksimal Rp 20.000.

SINGARAJA, NusaBali

Pemerintah Provinsi Bali menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG/elpiji) 3 kilogram Rp 18.000 dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022. Namun kondisi di Kabupaten Buleleng masih ditemukan penjual elpiji3 kilogram yang menjual di atas harga tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop UKM) Kabupaten Buleleng, Dewa Made Sudiarta menyampaikan, hasil sidak yang dilakukan belakangan ini pihaknya masih menemukan pedagang yang tak mengikuti aturan yang berlaku soal harga eceran tertinggi gas bersubsidi.

"Harga di pedagang pengecer dua minggu lalu masih ditemukan ada yang jual di atas HET, yakni Rp 21.000 dan 22.000. Padahal HET yang ditoleransi di tingkat pedagang Rp 20.000. Langsung kami warning agar menjual maksimal dengan HET," ujarnya, dikonfirmasi Kamis (9/2) siang.

Sementara dari hasil pantauan harga elpiji di tingkat agen dan pangkalan menurutnya sudah sesuai dengan HET, yakni di agen Rp 16.000 dan di pangkalan Rp 18.000. "Jadi secara umum sudah mengacu pada HET dan SK Gubernur yang baru. Nanti akan kami tetap pantau terus jangan sampai ada harga di tingkat pedagang pengecer yang melampaui Rp 20.000," imbuhnya.

Pihaknya juga telah menggelar rapat bersama para agen dan pemilik pangkalan elpiji di Buleleng terkait penyesuaian harga itu. "Pangkalan dan agen sudah kami rapatkan bersama para Camat mengenai HET dalam SK Gubernur terbaru, HET di tingkat agen Rp 16.000 dan di tingkat pangkalan Rp 18.000," tegasnya lagi.

Adapun agen LPG di Buleleng ada sebanyak 16 dan pangkalan elpiji mencapai 140-an. "Kami sudah lakukan pemantauan harga LPG beberapa kali baik di pedagang pengecer, pangkalan, maupun agen. Untuk pasokan LPG tidak ada masalah, cukup. Kami juga cek SPBE di Temukus dan Kubutambahan," jelas Dewa Sudiarta.

Jika masih ditemukan pedagang pengecer yang menjual di atas HET akan diberi peringatan. Kata Dewa Sudiarta, barangkali pengecer itu langsung ambil di pangkalan atau agen yang harganya juga melampaui HET. "Kami tetap peringatkan agar tidak menjual di atas HET," tandasnya. *mz

Komentar