Edarkan Shabu, Pasangan Kekasih Divonis 8 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Pasangan kekasih, Meriyana Ngongo, 19 dan Riki Rikardo Bureni, 33, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar karena terbukti mengedarkan shabu.
"Terdakwa Meriyana dan Riki diputus pidana penjara masing-masing delapan tahun, denda sebesar Rp 2,5 miliar subsidair enam bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum kedua terdakwa saat ditemui di PN Denpasar Jumat (10/2).
Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan AA M Aripathi Nawaksara dalam sidang yang digelar secara daring. Dalam putusan majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Terdakwa Meriyana dan Riki pun dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sesuai dakwaan pertama JPU. "Terkait vonis majelis hakim, kedua terdakwa menerima. Jaksa penuntut juga menerima," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Dalam sidang terungkap, terdakwa diringkus polisi pada Selasa (6/9) lalu pukul 15.30 Wita di depan kosnya di Jalan Serma Gede, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. Saat akan ditangkap, tedakwa Meriyana sempat membuang tas yang berisi 2 paket shabu.
Setelah diintrogasi kedua mengaku masih menyimpan shabu di kos lainnya di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar Selatan. Hasilnya ditemukan 20 paket shabu siap edar, 1 timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya. Total shabu yang diamankan dari kedua terdakwa sebanyak 22 paket dengan berat 185,28 gram. *rez
Komentar