nusabali

Warga Curhat Isu Penculikan Anak yang Meresahkan

  • www.nusabali.com-warga-curhat-isu-penculikan-anak-yang-meresahkan

MANGUPURA, NusaBali
Masyarakat pengunjung Pasar Mengwi, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung curhat masalah penculikan anak yang belakangan meresahkan.

Mereka mengaku khawatir dengan isu yang mengancam anak-anak tersebut. Curhatan itu di sampaikan langsung kepada Kapolsek Mengwi, Kompol I Nyoman Darsana dan jajaran saat gelar Jumat Curhat di pasar tersebut.

Mendengar curhatan penculikan anak itu, Kapolsek mengatakan isu adalah hoax. Sampai saat ini Polda Bali dan jajaran Polres/Polresta belum menerima laporan terkait kasus penculikan anak. Meski demikian, selaku orang tua harus tetap waspada dan melakukan pengawasan terhadap anak-anak jika bermain di luar rumah.

"Kalau menerima informasi melalui media sosial jangan panik dan takut. Informasi tersebut bisa langsung dikonfirmasi kepada petugas kepolisian atau Bhabinkamtibmas sehingga kebenaran informasi menjadi terang dan jelas serta tidak menjadi hoax yang meresahkan masyarakat," tegas Kompol Darsana.

Selain curhat isu penculikan anak, warga juga curhat masalah perpanjangan SIM hingga proses pelaporan jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama melalui online dengan mengunduh POLRI Super App di Play Store dan nanti akan dipandu pada aplikasi tersebut dan yang kedua bisa langsung datang ke SATPAS pembuatan SIM", terang Kapolsek

Sementara untuk proses Samsat jika masa berlaku STNK jatuh pada hari libur atau tanggal merah tidak dikenakan denda dan bisa dilakukan proses Samsat pada hari kerja berikutnya. Sebaliknya jika masa berlakunya mati pada hari efektif dan tidak disamsat maka lewat satu haripun akan dikenakan denda sama seperti satu tahun.

Selain itu, jika mengalami kekerasan rumah tangga atau melihat peristiwa kekerasan rumah tangga maupun gangguan Kamtibmas di sekitar lingkungan bisa dilaporkan ke kantor Polisi atau lewat Call Center Polisi dinomor 110. Kerahasian pelapor akan dijaga.

"Jangan takut untuk melapor, karena tidak dipungut biaya. Setiap peristiwa yang dilaporkan kepolisi tidak serta merta akan dipenjara, namun bisa dilakukan mediasi untuk mencari solusi dan penyelesaian yang adil antara kedua belah pihak," pungkasnya. *pol

Komentar