RS Bali Mandara Siap Terapkan BPJS Kesehatan Tanpa Kelas
DENPASAR, NusaBali
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara bertahap mulai tahun ini akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) kepada pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan.
Tidak akan ada lagi perbedaan layanan BPJS Kesehatan kelas 1,2,3. Rumah sakit pun bersiap menyambut kebijakan kesetaraan ini. Kemenkes menargetkan pada 1 Januari 2025 seluruh rumah sakit di Indonesia sudah menerapkan KRIS. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tidak akan ada lagi ruang inap pasien BPJS yang sesak hingga 6-8 bed (tempat tidur). Dengan KRIS, nantinya dalam satu ruang inap maksimal ada 4 bed lengkap dengan pengatur suhu (AC), kamar mandi dalam, dan sejumlah ketentuan terstandar lainnya.
RSUD Bali Mandara sebagai salah satu RS milik Pemerintah Daerah menyatakan siap menerapkan kebijakan KRIS untuk pasien dengan kartu BPJS Kesehatan. Rumah sakit yang mulai beroperasi lima tahun lalu bahkan tidak perlu banyak melakukan perubahan jika ditunjuk menerapkan KRIS. "Kita sudah standar. Kita mengikuti apapun kebijakan, kita sudah siap," ungkap Plt Direktur Utama RS Bali Mandara, dr Ketut Suarjaya MPPM, kepada NusaBali, Jumat (10/2).
Dokter Suarjaya menjelaskan, kebijakan pemerintah menerapkan KRIS tentu sudah melalui kajian yang komprehensif (menyeluruh) sehingga pihaknya hanya tinggal mengikuti arahan dari pusat saja. Dijelaskan, nantinya pasien BPJS Kesehatan yang menginginkan layanan dengan tingkat kenyamanan lebih tinggi (VIP), juga tetap dapat diakomodasi, tentu dengan biaya tambahan yang disesuaikan dengan regulasi yang ditentukan.
"Kalau BPJS mau naik kelas ada sharing biaya," ungkap mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali ini. Ruang rawat inap VIP selain diperuntukkan pasien BPJS Kesehatan dengan biaya tambahan, juga diperuntukkan bagi pasien umum dengan biaya yang telah ditentukan, ataupun pasien dengan asuransi swasta yang pertanggungannya setara dengan layanan VIP.
Mantan Kadis Kesehatan Provinsi Bali ini menambahkan seluruh layanan kesehatan RS Bali Mandara sudah melayani pasien dengan BPJS Kesehatan. Untuk itu pihaknya juga berharap, ada perbaikan kebijakan sistem rujukan sehingga memungkinkan pasien bisa langsung berobat ke RS Bali Mandara setelah dirujuk dari klinik atau puskesmas.
Pasalnya dengan sistem rujukan saat ini pasien BPJS Kesehatan secara bertahap mendapat pelayanan dari fasilitas kesehatan seperti klinik atau puskesmas, kemudian baru dirujuk ke RS tipe D, C, kemudian RS tipe B seperti halnya RS Bali Mandara. "Jadi agak panjang kalau ke Bali Mandara. Saya sudah usul ke Pak Dirut (BPJS Kesehatan) supaya RS tipe D, C danB dijadikan satu rumpun. Nanti RS Bali Mandara akan menjadi percontohan untuk kebijakan satu rumpun ini," ungkap dr Suarjaya. *cr78
1
Komentar