Ratusan GTT Belum Gajian
Imbalan tenaga GTT menunggu turunnya izin penggunaan 15 persen dana BOS dari pusat.
AMLAPURA, NusaBali
Ratusan tenaga GTT (guru tidak tetap) dari 50 SMPN se-Karangasem, belum dapat imbalan atau gaji sejak Januari 2017. Sedinya, gaji GTT ini menggunakan dana BOS (bantuan operasional sekolah), namun belum ada izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Proses pengajuan izin selama ini mengalami kendala. Sebab, data GTT yang disetorkan tiap sekolah ke Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem, sulit klop untuk bisa diajukan ke pusat. Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikpora Karangasem I Wayan Sarya mengungkapkan hal itu di Amlapura, Kamis (1/6).
I Wayan Sarya mengungkapkan, untuk mengumpulkan data tenaga GTT tiap sekolah, memerlukan waktu cukup lama hingga bisa lengkap. Sebab, banyak tenaga guru yang menyetorkan data, dititip begitu saja. Padahal datanya yang disetorkan belum tentu lengkap. Bahkan ada salah satu sekolah, menyetorkan CD (compact disc) kosong. “Makanya, kalau membawa data, mestinya ditunggui saat petugas Disdikpora Karangasem mengecek. Jika ada yang kurang, segera dilengkapi,” kata I Wayan Sarya.
Tercatat tenaga GTT 335 guru. Sejak Januari 2017 mengumpulkan data tenaga GTT menyangkut identitas, alamat, lama bertugas dan data penunjang lainnya. Akhirnya data itu baru klop per 20 Mei 2017. “Setelah data tenaga GTT lengkap, kami telah setorkan ke pusat. Imbalan tenaga GTT menunggu turunnya izin penggunaan 15 persen dana BOS dari pusat,” jelas I Wayan Sarya.
Sebelumnya, I Wayan Sarya menerima banyak pengaduan, terkait belum dibayarnya imbalan ratusan tenaga GTT. “Makanya perlu kami sosialisasikan, syarat menerima imbalan, mesti ada izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atas dasar itulah bisa mencairkan dana BOS,” lanjutnya.
Kasek SMPN 3 Selat I Nengah Sikiarta mengakui, belum turunnya imbalan untuk 17 tenaga GTT karena belum ada izin dari Kementerian dan Kebudayaan. Sehingga sejak Januari 2017, tenaga GTT belum menerima imbalan. “Tahun lalu juga membayar tenaga GTT menggunakan dana BOS, berdasarkan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” jelas I Nengah Sikiarta, pendidik dari Banjar Sukaluwih, Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, Karangasem ini.
1
Komentar