Valentine, Tiga Pejabat Unud Dikado Surat Penetapan Tersangka
DENPASAR, NusaBali
Bertepatan dengan Hari Kasih Sayang atau Valentine yang jatuh pada Selasa (14/2), penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali menyerahkan surat penetapan tersangka kepada tiga pejabat Universitas Udayana yaitu IKB, IMY, dan NPS.
Ketiganya dijadikan tersangka kasus dugaan pungli dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri. “Pada Selasa, 14 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 Wita, tiga tersangka yaitu IKB, IMY dan NPS, telah menerima surat penetapan tersangka. Ketiganya menerima surat penetapan tersebut di kantor mereka masing. Selain surat penetapan tersangka, ketiganya juga menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama masing-masing tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam rilisnya Selasa siang.
Luga juga menanggapi terkait pernyataan Unud yang menyebut belum menerima surat penetapan tersangka tersebut. “Terkait pemberitahuan ke Unud, dalam ketentuan, kewajiban menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka hanya diwajibkan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Tersangka serta KPK,” tegasnya.
Dalam kasus ini, tiga tersangka, yaitu IKB, IMY, dan NPS diduga memungut dana SPI kepada sekitar 300 mahasiswa baru Unud tanpa dasar. Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto menjelaskan dalam aturan, SPI hanya dikenakan kepada beberapa fakultas favorit yang memang banyak peminatnya. Salah satunya, yaitu Fakultas Kedokteran. Sementara fakultas yang peminatnya sedikit, tidak dikenakan SPI. Namun faktanya, selama penerimaan mahasiswa baru Unud tahun akademik 2018-2019 hingga 2022-2023 ketiga tersangka yang merupakan panitia memungut dana SPI kepada sekitar 300-an mahasiswa di fakultas yang sepi peminat yang seharusnya tidak dipungut SPI.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan dokumen yang dilakukan, ada penerimaan tak berdasar di beberapa fakultas dengan nilai mencapai Rp 3,8 miliar. Rata-rata mahasiswa baru dikenakan SPI Rp 10 juta. Total selama tahun akademik 2018-2023 sudah ada 300 mahasiswa lebih yang dikenakan SPI tak berdasar ini.
Ketiga tersangka dalam memuluskan perbuatannya dengan menyalahgunakan kewenangannya. Diketahui, ketiganya adalah bagian IT dalam penerimaan mahasiswa baru dan bukan pemegang kebijakan dalam hal keuangan. Berdasarkan fakta inilah ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *rez
Komentar