34 KK asal Karangasem Ingin Pindah ke Klungkung
SEMARAPURA, NusaBali
Sebanyak 34 kepala keluarga (KK) dari salah satu desa di Kecamatan Sidemen, Karangasem minta pindah menjadi warga Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung dengan alasan terkena sanksi adat (kasepekang) dan kesulitan mengurus administrasi di desa asalnya.
Namun, mereka tiba-tiba sudah punya KTP sebagai warga Desa Besan, Klungkung tanpa sepengetahuan Perbekel Desa Besan I Ketut Yasa. Menyelesaikan permasalahan tersebut, sebanyak 34 KK dikumpulkan di Desa Besan, Selasa (14/2) pagi.
Pertemuan dihadiri langsung Kadisdukcapil Klungkung I Komang Dharma Suyasa, Perbekel Desa Besan I Ketut Yasa, dan Kepala Kesbangpol Klungkung I Dewa Ketut Sueta Negara. Terungkap, mereka merupakan warga yang selama ini tinggal di Lingkungan Bukit Abah, Klungkung. Namun secara administrasi, mereka merupakan warga dari salah satu desa di Kecamatan Sidemen, Karangasem. Adanya permasalahan dengan desa adat, mereka akhirnya menerima sanksi kasepekang.
Setelah kasepekang di desa adat, mereka mengaku dipersulit saat mengurus administrasi kependudukan di desa dinasnya. Seperti yang diungkapkan Kadek A. "Saya sempat mengurus akta perkawinan. Namun merasa dipersulit karena berbagai alasan. Seperti alasan komputer rusak. Saya merasa ada hambatan mengurus administrasi kependudukan," kata Kadek A. Merasa dipersulit dalam berbagai urusan, 34 KK itu lalu minta pindah desa adat dan desa dinas. Mereka kemudian memiliki KTP sebagai warga di Desa Besan, Kabupaten Klungkung.
Perbekel Yasa juga mengaku 4 hari lalu ada dua warga minta surat keterangan tidak mampu ke kantor desa. Pasca mengetahui hal itu, dia berkoordinasi dengan para kepala dusun di Desa Besan. Ternyata para Kadus juga tidak tahu ada perpindahan warga Karangasem menjadi warga Dusun Kawan, Desa Besan, Klungkung. Ketut Yasa sempat berpikir, mungkin ada aturan baru yang membolehkan warga pindah KTP tanpa sepengetahuan perbekel. Apalagi 34 KK tiba-tiba pindah menjadi warga Desa Besan sementara mereka masih tinggal di wilayah Karangasem. Menurutnya, perpindahan penduduk ranah Disdukcapil Karangasem dan Disdukcapil Klungkung.
Pasca pertemuan itu, KTP dari warga Karangasem yang tiba-tiba pindah menjadi warga Desa Besan itu kembali ditarik. Kadisdukcapil Klungkung I Komang Dharma Suyasa menjelaskan, mereka bisa mendapatkan KTP karena sudah mendapatkan SKP (surat keterangan pindah) dari Karangasem untuk pindah ke Klungkung. Mereka sebelumnya mengajukan SKP lewat online. Karena ada permohonan, Disdukcapil tentu memproses. Dia juga mengetahui perpindahan 34 KK ini karena adanya masalah di tempat asal. Disdukcapil Klungkung melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Karangasem.
Namun, ada persyaratan lain yang belum dipenuhi yakni harus adanya surat keterangan yang isinya mereka sudah memiliki rumah atau tinggal di wilayah Klungkung. Sehinga mereka yang masih tinggal di wilayah Karangasem, tapi ingin ber-KTP Klungkung agar mengurus ulang surat keterangan pindah di Karangasem. “Syaratnya mereka punya rumah atau tinggal di Klungkung,” tegas Dharma Suyasa. Dari hasil koordinasi ini, diharapkan 34 warga itu bisa kembali mengurus ulang surat keterangan pindah dan koordinasi dengan Disdukcapil Karangasem. “Jika sudah ada SKP yang baru, kami akan proses,” kata Dharma Suyasa. *wan
Komentar