Pasca Tiga Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus SPI, Unud akan Beri Pendampingan Hukum
Penyelewengan
Penggelapan
Korupsi
Tipikor
Gurita Unud
Mafia Unud
Bisnis Gelap Unud
Rektor Koruptor
Kampus Korup
Unud menegaskan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum.
DENPASAR, NusaBali
Juru Bicara Universitas Udayana (Unud), Putu Ayu Asty Senja Pratiwi SS MHum PhD dalam keterangan persnya pada, Rabu (15/2) mengakui bahwa memang benar ada tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tentang tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) oleh Kejati Bali. Berdasarkan pasal yang disangkakan, maka diduga ketiga pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi. Unud pun akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan bagi ketiga pejabat tersebut.
"Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan," terang Senja Pratiwi. Dia menyebut, bahwa keberadaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum. Begitu juga dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI),
"Secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat berhati-hati. Segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) senantiasa dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait," sebutnya. Senja Pratiwi menambahkan, bahwa pembayaran yang berasal dari sumbangan pengembangan institusi seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun yang dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi/digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU).
Hal ini yang juga menjadi salah satu contoh bentuk kehati-hatian dan transparansi dari Universitas Udayana dalam konteks pengelolaan keuangan negara. Dalam keterangan yang sama, Universitas Udayana juga sangat menyayangkan adanya framing pemberitaan di beberapa media massa dan akun media sosial yang bernuansa menjatuhkan citra Universitas Udayana.
Senja Pratiwi mengatakan, sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri yang memiliki hak untuk menjaga kepentingan hukum lembaganya, maka Universitas Udayana mengimbau agar pelaku pers dan/atau pengelola akun media sosial dapat membuat pemberitaan yang bersesuaian dengan kaidah-kaidah kode etik jurnalistik.
Dalam keterangan sebelumnya Senja Pratiwi menyampaikan pihaknya baru bisa memberikan klarifikasi setelah menerima tiga surat penetapan tersangka kepada tiga pejabatnya pada, Selasa (14/2). Tiga pejabat tersebut masing-masing IKB, IMY, dan NPS.
Senja menjelaskan ketiga surat penetapan yang diterima pihaknya meliputi Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-144/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023, Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-145/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023, dan Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-146/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023.
"Universitas Udayana (Unud) berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan. Untuk itu kami mohon dukungan rekan-rekan media dalam hal pemberitaan yang mengusung asas keberimbangan," tulis Senja Pratiwi dalam keterangannya.
Seperti diberitakan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Universitas Udayana (Unud) memasuki babak baru. Penyidik Pidsus Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Unud sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik sudah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud," ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto melalui pers rilisnya pada, Minggu (12/2). Ketiga pejabat Unud yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing IKB, IMY dan NPS. Ketiga tersangka merupakan panitia penerimaan mahasiswa baru Unud tahun akademik 2018-2019 hingga 2022-2023. *cr78
"Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ketiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan," terang Senja Pratiwi. Dia menyebut, bahwa keberadaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum. Begitu juga dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI),
"Secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat berhati-hati. Segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) senantiasa dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait," sebutnya. Senja Pratiwi menambahkan, bahwa pembayaran yang berasal dari sumbangan pengembangan institusi seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun yang dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi/digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU).
Hal ini yang juga menjadi salah satu contoh bentuk kehati-hatian dan transparansi dari Universitas Udayana dalam konteks pengelolaan keuangan negara. Dalam keterangan yang sama, Universitas Udayana juga sangat menyayangkan adanya framing pemberitaan di beberapa media massa dan akun media sosial yang bernuansa menjatuhkan citra Universitas Udayana.
Senja Pratiwi mengatakan, sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri yang memiliki hak untuk menjaga kepentingan hukum lembaganya, maka Universitas Udayana mengimbau agar pelaku pers dan/atau pengelola akun media sosial dapat membuat pemberitaan yang bersesuaian dengan kaidah-kaidah kode etik jurnalistik.
Dalam keterangan sebelumnya Senja Pratiwi menyampaikan pihaknya baru bisa memberikan klarifikasi setelah menerima tiga surat penetapan tersangka kepada tiga pejabatnya pada, Selasa (14/2). Tiga pejabat tersebut masing-masing IKB, IMY, dan NPS.
Senja menjelaskan ketiga surat penetapan yang diterima pihaknya meliputi Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-144/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023, Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-145/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023, dan Surat Penetapan Tersangka, Nomor: PRINT-146/N.1/Fd.2/02/2023, Tanggal 8 Februari 2023.
"Universitas Udayana (Unud) berkomitmen untuk tetap menghormati dan menghargai semua proses hukum yang berjalan. Untuk itu kami mohon dukungan rekan-rekan media dalam hal pemberitaan yang mengusung asas keberimbangan," tulis Senja Pratiwi dalam keterangannya.
Seperti diberitakan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Universitas Udayana (Unud) memasuki babak baru. Penyidik Pidsus Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Unud sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik sudah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud," ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto melalui pers rilisnya pada, Minggu (12/2). Ketiga pejabat Unud yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing IKB, IMY dan NPS. Ketiga tersangka merupakan panitia penerimaan mahasiswa baru Unud tahun akademik 2018-2019 hingga 2022-2023. *cr78
1
Komentar