nusabali

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Warga Banjar Pande Syukuran

  • www.nusabali.com-richard-eliezer-divonis-15-tahun-warga-banjar-pande-syukuran

BANGLI, NusaBali
Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut disambut suka cita dari berbagai kalangan, termasuk juga warga Bangli. Warga melakukan syukuran atas vonis terhadap Richard Eliezer yang lebih kecil dari tuntutan jaksa. Siti Dwijayati,40, pada 15 hari lalu berkaul, bila vonis terhadap Richard Eliezer lebih rendah dari tuntutan jaksa, maka dirinya akan melakukan syukuran dengan makan bersama para kerabat dan para tenaga kerjanya.

Warga Banjar Pande, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli ini mengaku mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat sejak awal hingga proses akhir persidangan. "Setiap sidang, saya nonton, itu pun sambil jualan. Kalau lokasi sidang dekat,  mungkin saya akan datang langsung," ungkapnya Rabu (15/2).

Kemudian pada sidang putusan terhadap Richard Eliezer dirinya sampai histeris. Begitu vonis 1,5 tahun Siti Dwijayati sampai merinding. "Saya sampai teriak-teriak sendiri pas nonton sidang. Dengan vonis ini, maka hari ini (Rabu) kami gelar makan bersama," ujarnya.

Siti Dwijayati ini begitu mendukung Richard Eliezer karena dinilai berani mengungkap kebenaran. Meski dirinya ikut menembak, namun dia mengakui perbuatannya. "Kejujuran yang kami dukung, berani mengungkap kebenaran," sebutnya.

Disampaikan pula, vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada para terdakwa menunjukkan masih ada keadilan untuk masyarakat kecil. Dirinya berharap jangan sampai ada kasus yang ditutup-tutupi lagi. "Masyarakat rindu keadilan. Kasus ini bisa menjadi contoh ke depannya," sambung warga lainnya.

Tidak hanya itu, diharapkan jaksa tidak lagi mengajukan banding. Mengingat putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Terkait putusan terhadap Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya, Siti Dwijayati mengaku puas. Otak dari pembunuhan ini sudah sepatutnya mendapat hukuman berat. Kemudian untuk keluarga Brigadir N Yosua Hutabarat sudah bisa sedikit lega karena keadilan telah didapatkan. *esa

Komentar