Karangasem Mulai Terbitkan KTP Digital
AMLAPURA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karangasem mulai menerbitkan KTP digital.
Namun, belum ada launching pelayanan secara luas. Mengawali penerbitan KTP digital ini untuk jajaran staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Nantinya, pelayanan diperluas untuk kalangan ASN, lanjut masyarakat umum. Syarat mendapatkan KTP digital, yakni telah memiliki e-KTP atau telah melakukan perekaman. Kadisdukcapil Karangasem Made Kusuma Negara memaparkan hal itu di ruang kerjanya, Jalan Sudirman, Amlapura, Rabu (15/2).
"Sementara ini, KTP digital baru ujicoba di internal staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Syarat memiliki KTP digital agar telah memiliki e-KTP dan memiliki HP android, karena bisa diakses di HP," katanya.
Jika HP hilang, katanya, atau berganti HP baru, data kependudukan bisa didownload lagi. "Sehingga KTP digital tidak akan pernah hilang. Kemudahannya lagi, tidak perlu cetak, tidak perlu kartu dan mudah membawanya ke mana-mana," jelas mantan Camat Sidemen tersebut.
Penerbitan KTP digital, sesuai amanat Bab 2 pasal 18 ayat (2) Permendagri Nomor : 72 Tahun 2022, dengan persyaratan wajib memiliki HP android, telah memiliki e-KTP, atau telah melakukan perekaman, dan memiliki email dan nomor ponsel. KTP digital, isinya sama dengan e-KTP secara fisik, berisi, informasi data diri, foto, tandatangan, nomor induk kependudukan, yang bisa untuk kelengkapan administrasi. "KTP digital itu, hanya memindahkan e-KTP secara fisik ke HP," lanjut pejabat dari Desa Besakih, Kecamatan Rendang ini.
Syarat dapat KTP digital, katanya, melakukan verifikasi digital, verifikasi NIK, kemudian verifikasi dengan PIN, foto wajah, dan lain-lain. Perbedaan e-KTP berbentuk kartu secara fisik bisa dipegang dimasukkan ke dalam dompet dan dikeluarkan kapan saja, tanpa memerlukan aplikasi dan akses internet. Sedangkan KTP digital berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons QR Code, penyimpanannya di HP. "Hanya saja, jika membuka KTP digital memerlukan akses internet," tambahnya lagi.
Rencana jangka panjang katanya, semuanya akan berbentuk digital, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, kartu KK dan KTP. "Sementara KTP secara fisik masih tetap perlu, karena masih dalam peralihan," lanjutnya.*k16
Komentar