Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding
Jaksa Tak Ajukan Banding Terhadap Vonis Richard Eliezer
JAKARTA, NusaBali
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis keduanya dengan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding. Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada media di Jakarta, Kamis (16/2). Informasi itu, kata Djuyamto, tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto.
Menurut Djuyamto, pengajuan banding para terdakwa disampaikan terpisah, Kuat Maruf lebih dahulu mengajukan banding pada, Rabu (15/2). “Sedangkan terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada hari ini (kemarin) tanggal 16 Februari 2023,” kata Djuyamto. Diketahui bahwa keempat terdakwa telah menjalani sidang putusan dan divonis dengan hukum lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan Senin (13/2), hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri.
Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis pada Selasa (14/2), majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan 13 tahun kepada Ricky Rizal. Berbeda dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.
Terkait pengajuan banding Ferdy Sambo Cs, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan akan mempelajari permohonan itu. "Nanti saya pelajari dulu," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis kemarin. Sumedana enggan bicara lebih banyak. Sebab, dia harus mempelajari dan melapor kepada pimpinan terkait permohonan Sambo dkk ini.
"Nanti saya pelajari dulu, saya sampaikan sama pimpinan, kalau sudah ada surat yang resmi baru kita bicara ya," ucapnya. Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan tidak mengajukan permohonan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer atau Bharada E. "Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Fadil dalam jumpa persnya. Terkait ini, Kuasa hukum mengatakan hal tersebut merupakan mukjizat.
"Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat. Kami berterima kasih juga pada Jaksa Agung, Jampidum, dan rekan JPU yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton" ucap pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, di Bareskrim Polri, Kamis kemarin dilansir detik.com. Lebih lanjut, Ronny juga mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan atensi pada Bharada E.
"Kami atas nama tim penasihat hukum mengapresiasi, kita berterima kasih juga pada Bapak Presiden yang memberikan tanggapan proses ini, proses berjalan dengan keadilan," paparnya. Hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/). "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya. *ant
Komentar